Topikseru.com, Karo – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup atau menghentikan Operasional Permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo Berastagi Sempajaya.
Penutupan itu tertuang dalam surat Kepala BGN Sudaryono nomor 63515 tanggal 18 September 2026.
BGN menjatuhkan sanksi Pemberhentian Operasional Permanen terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo Berastagi Sempajaya dengan ID SPPG: Z07IVDDS yang dikelola oleh Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan berkedudukan di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Badan.
BGN meninbang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo Berastagi Sempajaya dengan ID SPPG: Z07IVDDS yang dikelola oleh Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan berkedudukan di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, telah dikenakan sanksi Pemberhentian Operasional Sementara kategori berat sebagaimana termuat dalam Nota Dinas Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Nomor 696/D.TWS/ND/09/2026 tanggal 10 September 2026 perihal Rekomendasi Pemberhentian Operasional Permanen Pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo Berastagi Sempajaya.
Pemberhentian Operasional Permanen meliputi: penghentian seluruh kegiatan produksi, pengolahan, dan pengiriman Makan Bergizi Gratis (MBG) secara total oleh SPPG Karo Berastagi Sempajaya. Pencabutan hak kelayakan SPPG Karo Berastagi Sempajaya sebagai mitra resmi penyelenggara Program MBG. Pemutusan hubungan kerja sama antara Yayasan Manunggal Kartika J aya dan Badan Gizi Nasional sehubungan dengan penyelenggaraan SPPG dimaksud. Penghentian secara permanen seluruh penyaluran Bantuan Pemerintah kepada SPPG Karo Berastagi Sempajaya. Dan pengalihari- seluruh penerima manfaat yang sebelumnya dilayani oleh SPPG Karo Berastagi Sempajaya kepada SPPG terdekat yang telah, terverifikasi memenuhi standar operasional.
Sanksi Pemberhentian Operasional Permanen bersifat final. Sehingga SPPG Karo Berastagi Sempajaya maupun Yayasan Manunggal Kartika Jaya tidak dapat mengajukan permohonan pencabutan sanksi atau pemulihan kembali status operasional.
Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan untuk memastikan pelaksanaan sanksi dan melaporkan perkembangannya kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, yang meliputi: penghentian seluruh aktivitas operasional SPPG Karo Berastagi Sempajaya sejak tanggal
Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi Tim Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, pihak pengelola tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan yang fundamental pada sistem keamanan pangan dan tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait sebagaimana ketentuan Bab II huruf C angka 2 Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63486 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis .
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Pemberhentian Operasional Permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Karo Berastagi Sempajaya.
Surat Kepala BGN itu mengingat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 173). Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 183).
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 625) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 300).
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 280).
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi di Lingkungan Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 301) dan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63486 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.












