<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0">
    <channel>
        

        <title></title>
        
        <link>https://www.topikseru.com/</link>
        <description>Topikseru.com adalah portal berita Indonesia yang menyajikan berita terkini dan terpercaya seputar Nasional, Sumatera Utara, Politik, Hukum, Ekonomi, Olahraga, Internasional, dan Gaya Hidup.
	</description>
        <lastBuildDate>Wed, 14 Oct 2026 14:25:26 +0700+0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

            <item>
            <guid isPermaLink="false">7 Tahun Menghilang dari Panggung, Syahrini Comeback! Lagu Baru hingga Gaya Cetar Kembali Jadi Sorotan</guid>
            <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 14:15:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[7 Tahun Menghilang dari Panggung, Syahrini Comeback! Lagu Baru hingga Gaya Cetar Kembali Jadi Sorotan]]></title>
            <description><![CDATA[Syahrini kembali ke panggung hiburan setelah tujuh tahun vakum. Dari lagu Jangan Memilih Aku hingga jargon ikonik dan gaya glamor.]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Topikseru.com -</b>Nama <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> kembali menjadi sorotan setelah penyanyi yang dikenal dengan sapaan Incess itu kembali tampil di panggung hiburan pada 2026. Setelah sekitar tujuh tahun vakum dari panggung musik, <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> hadir membawa lagu baru sekaligus menghidupkan kembali gaya khas yang selama ini melekat pada dirinya.</p><p>[adsense]Kembalinya <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> bukan hanya menarik perhatian penggemar lama. Momen ini juga menjadi kesempatan untuk melihat kembali perjalanan kariernya, mulai dari dikenal lewat lagu hingga menjadi salah satu selebritas Indonesia yang memiliki ciri khas kuat dalam penampilan dan gaya berbicara.</p><p><b>Awal Karier <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> di Dunia Musik</b></p><p>[adsense]<a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> memulai perjalanan musiknya sebelum dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Ia merilis album solo bertajuk My Lovely pada 2008. Namanya kemudian semakin dikenal setelah berduet dengan Anang Hermansyah lewat lagu Jangan Memilih Aku.</p><p>Lagu tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan kariernya. Setelah tidak lagi berduet dengan Anang, <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> melanjutkan karier sebagai penyanyi solo.</p><p>[adsense]Ia kemudian merilis sejumlah lagu, termasuk Aku Tak Biasa, Kau Yang Memilih Aku, dan Sesuatu. Lagu-lagu tersebut ikut memperkuat namanya di industri musik Indonesia.</p><p>Perjalanan <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> menunjukkan bahwa dirinya tidak berhenti setelah popularitas yang diperoleh melalui duet. Ia terus membangun identitas sebagai penyanyi solo dengan karya dan penampilan yang mudah dikenali publik.</p><p>[adsense]<b>Jargon yang Membuat Nama <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> Mudah Diingat</b></p><p>Selain musik, <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> dikenal melalui gaya berbicara dan ungkapan khasnya. Kalimat seperti &quot;Sesuatu&quot; dan &quot;Cetar Membahana&quot; pernah menjadi bagian dari percakapan populer masyarakat.</p><p>[adsense]Ungkapan tersebut tidak hanya muncul dalam penampilannya di televisi, tetapi juga kerap ditiru dan digunakan sebagai bahan candaan di media sosial.</p><p>Ciri khas ini membuat <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> memiliki identitas tersendiri di tengah banyaknya selebritas Tanah Air. Ia dikenal bukan hanya melalui lagu yang dibawakan, tetapi juga melalui cara berbicara, ekspresi, dan pembawaan dirinya di depan publik.</p><p>[adsense]Jargon yang melekat pada <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> bahkan kembali terdengar ketika ia tampil di <a href="https://www.topikseru.com/tag/pestapora/" target="_self">Pestapora</a> 2026. Sejumlah lagu lamanya dibawakan dalam suasana nostalgia bersama penonton.</p><p><b>Gaya Glamor yang Menjadi Ciri Khas</b></p><p>[adsense]<a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> juga dikenal dengan penampilan glamor. Busana mewah, aksesori mencolok, riasan yang menonjol, serta pilihan gaya yang berbeda menjadi bagian dari citra publiknya.</p><p>Dalam perjalanan kariernya, penampilan bukan sekadar pelengkap saat berada di atas panggung. Gaya tersebut ikut membentuk identitas <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> sebagai selebritas yang mudah dikenali.</p><p>[adsense]Ia juga pernah menjadi perhatian karena berbagai gaya dan aksesori yang dikenakannya. Salah satu yang sempat populer adalah istilah bulu mata anti badai, yang menggambarkan riasan dramatis khas dirinya.</p><p>Konsistensi dalam membangun penampilan membuat <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> memiliki karakter yang berbeda dari penyanyi lain. Ia memadukan musik, gaya berbicara, dan fashion sebagai bagian dari citra dirinya di dunia hiburan.</p><p>[adsense]<b>Tujuh Tahun Vakum, <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> Memilih Fokus pada Keluarga</b></p><p>Dalam beberapa tahun terakhir, <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> mengurangi aktivitasnya di panggung hiburan. Ia memilih memberikan lebih banyak waktu untuk keluarga bersama suaminya, Reino Barack, dan putri mereka.</p><p>[adsense]Saat tampil di <a href="https://www.topikseru.com/tag/pestapora/" target="_self">Pestapora</a> pada 27 September 2026, <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> menjelaskan bahwa selama tujuh tahun tersebut dirinya memilih menjaga keluarga, bukan menjauh dari penggemar.</p><p>Penampilan di festival musik tersebut menjadi panggung off air pertamanya setelah vakum selama bertahun-tahun. Ia membawakan sejumlah lagu yang pernah populer, termasuk Sesuatu, Kau Yang Memilih Aku, dan Aku Tak Biasa.</p><p>[adsense]<a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> juga tampil bersama Adrian Khalif dan grup NPD. Momen tersebut mempertemukan kembali dirinya dengan penonton dari berbagai generasi.</p><p>Kehadirannya di <a href="https://www.topikseru.com/tag/pestapora/" target="_self">Pestapora</a> menjadi penanda bahwa <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> kembali aktif di panggung musik setelah cukup lama tidak tampil secara langsung.</p><p>[adsense]<b>Kembali Berkarya Lewat Lagu Kau Yang Utama</b></p><p>Setelah kembali tampil di panggung, <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> juga memperkenalkan karya terbarunya berjudul Kau Yang Utama. Lagu tersebut dirilis di berbagai platform musik digital pada 7 Agustus 2026.</p><p>[adsense]Dalam proyek ini, <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> bekerja sama dengan komposer Andi Rianto dan penulis lirik Dewi Lestari. Ia juga mengambil peran sebagai produser eksekutif dalam proyek di bawah label musik SYR Records.</p><p><a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> menjelaskan bahwa lagu tersebut menggambarkan sudut pandang hidup yang lebih dewasa. Setelah melewati fase kehidupan yang berbeda, ia ingin kembali bernyanyi dengan membawa pengalaman dan perasaan yang lebih personal.</p><p>[adsense]Karya ini sekaligus memperlihatkan bahwa aktivitas <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> di dunia musik tidak hanya berkaitan dengan nostalgia atas lagu-lagu lamanya. Ia juga kembali menghadirkan karya baru untuk didengarkan oleh penggemar.</p><p><a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> berencana melanjutkan aktivitas musiknya melalui sejumlah agenda, termasuk video musik, penampilan televisi, festival, dan showcase khusus.</p><p>[adsense]<b>Perjalanan <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> dan Identitas yang Tetap Melekat</b></p><p>Perjalanan <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> di dunia hiburan memperlihatkan bagaimana seorang penyanyi dapat dikenal melalui lebih dari sekadar karya musik. Lagu-lagu populer membangun namanya, sedangkan jargon, gaya berbicara, dan penampilan glamor memperkuat identitasnya di mata publik.</p><p>[adsense]Setelah memilih fokus pada keluarga selama bertahun-tahun, <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> kini kembali menyapa penggemar melalui panggung musik dan lagu terbaru.</p><p>Comeback ini menjadi babak baru dalam perjalanan kariernya. Menarik untuk melihat bagaimana <a href="https://www.topikseru.com/tag/syahrini/" target="_self">Syahrini</a> mengembangkan karya dan penampilannya ke depan, sekaligus mempertahankan ciri khas yang telah membuat namanya dikenal luas oleh masyarakat Indonesia.</p><p>[adsense]</p>]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/10/202cb962ac59075b964b07152d234b70_img_0153.webp" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/entertainment/57095/7-tahun-menghilang-dari-panggung-syahrini-comeback-lagu-baru-hingga-gaya-cetar-kembali-jadi-sorotan/</link>
            <author><![CDATA[Rizky Aisyah]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">PN Medan Kabulkan Praperadilan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir, Hakim Perintahkan Polda Keluarkan dari Tahanan</guid>
            <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 14:09:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[PN Medan Kabulkan Praperadilan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir, Hakim Perintahkan Polda Keluarkan dari Tahanan]]></title>
            <description><![CDATA[Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar Dhody Thahir]]></description>
            <content><![CDATA[<p><p class="selectable-text copyable-text x15bjb6t x1n2onr6"><b>Topikseru.com</b><b>, Medan &ndash; </b>Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan anggota <a href="https://www.topikseru.com/tag/dprd-sumatera-utara/" target="_self">DPRD Sumatera Utara</a> dari Fraksi Partai Golkar <a href="https://www.topikseru.com/tag/dhody-thahir/" target="_self">Dhody Thahir</a> terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat oleh penyidik Polda Sumut.</p><p>[adsense]Hakim tunggal <a href="https://www.topikseru.com/tag/pn-medan/" target="_self">PN Medan</a> Khamozaro Waruwu dalam putusan perkara nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn, yang dibacakan di ruang sidang Cakra VIII, Selasa, menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.</p><p>&quot;Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2026 tentang penetapan tersangka atas nama <a href="https://www.topikseru.com/tag/dhody-thahir/" target="_self">Dhody Thahir</a> tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,&quot; kata Khamozaro saat membacakan amar putusan.</p><p>[adsense]Hakim juga memerintahkan pihak termohon, Polda Sumatera Utara untuk segera mengeluarkan Dhody dari tahanan setelah putusan diucapkan.</p><p>&quot;Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara,&quot; ujar dia.</p><p>[adsense]Dalam pertimbangannya, Khamozaro menilai penyidik belum mampu menunjukkan kecukupan minimal dua alat bukti untuk mendukung penetapan Dhody sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.</p><p>Menurut hakim, alat bukti yang diajukan belum cukup memperjelas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang mengarah kepada Dhody sebagai pihak yang melakukan pemalsuan atau dengan sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam surat.</p><p>[adsense]Hakim juga mempertimbangkan bahwa surat permohonan dari advokat yang diduga palsu dan menjadi objek perkara tersebut disebut bukan dibuat oleh Dhody, melainkan oleh kuasa hukumnya saat itu.</p><p>Atas pertimbangan tersebut, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Dhody, sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak.</p><p>[adsense]Sebelumnya, Dhody mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut. Pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.</p><p>Dalam petitum permohonannya, Dhody meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya serta menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan tertanggal 21 Agustus 2026 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.</p><p>[adsense]Pemohon juga meminta agar seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.</p><p>Selain itu, Dhody meminta hakim memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap dirinya dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 11 April 2023, sepanjang berkaitan dengan dirinya.</p><p>[adsense]Dhody turut meminta pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti keadaan semula, serta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.</p><p>Namun, dalam putusannya, hakim tunggal Khamozaro Waruwu hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut.</p><p>[adsense]Dhody sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat permohonan yang dikeluarkan advokat terkait tanah seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada 21 Agustus 2026.</p><p>Dhody ditangkap di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 15 September 2026. Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, penangkapan dilakukan setelah Dhody tidak menghadiri dua panggilan penyidik Polda Sumut.</p><p>[adsense]Penetapan tersangka terhadap Dhody berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar pada 11 April 2023, terkait dugaan pemalsuan surat dalam persoalan tanah tersebut.</p><p>[adsense]</p>]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/10/b73ce398c39f506af761d2277d853a92_dhody77.webp" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/hukum-kriminal/57100/pn-medan-kabulkan-praperadilan-anggota-dprd-sumut-dhody-thahir-hakim-perintahkan-polda-keluarkan-dari-tahanan/</link>
            <author><![CDATA[Agussupratman]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kabut Asap Mengancam, Bagaimana Kondisi Udara Medan dan Sumut Hari Ini?</guid>
            <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 13:55:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kabut Asap Mengancam, Bagaimana Kondisi Udara Medan dan Sumut Hari Ini?]]></title>
            <description><![CDATA[Kabut asap terdeteksi di seluruh wilayah Sumatera Utara pada 14 Oktober 2026. Di Medan, salah satu titik pemantauan mencatat ISPU 136.]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Topikseru.com -</b>Kabut asap menyelimuti wilayah Sumatera Utara pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kondisi ini berdampak pada kualitas udara dan jarak pandang di sejumlah daerah, termasuk Kota Medan. Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika udara berkabut atau kualitas udara memburuk.</p>[adsense]<p>Berdasarkan informasi Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (<a href="https://www.topikseru.com/tag/bbmkg/" target="_self">BBMKG</a>) Wilayah I Medan, sebaran asap terdeteksi di seluruh wilayah Sumatera Utara berdasarkan pemantauan citra satelit pada pukul 08.00 WIB.</p><p>Asap tersebut berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau. Meski demikian, BMKG melaporkan tidak terdapat sebaran titik panas di wilayah Sumatera Utara berdasarkan pemantauan pada 13 Oktober 2026.</p>[adsense]<p><b>Kualitas Udara Medan Masuk Kategori Tidak Sehat</b></p><p>Kondisi kualitas udara di Kota Medan turut menjadi perhatian. Berdasarkan data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara atau Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB, salah satu titik pemantauan di Medan mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (<a href="https://www.topikseru.com/tag/ispu/" target="_self">ISPU</a>) sebesar 136.</p>[adsense]<p>Angka tersebut masuk kategori tidak sehat. Sementara itu, titik pemantauan lainnya mencatat <a href="https://www.topikseru.com/tag/ispu/" target="_self">ISPU</a> 83 atau berada dalam kategori sedang.</p><p>Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa kondisi kualitas udara dapat berbeda antarlokasi. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan informasi pemantauan sesuai wilayah tempat tinggal atau aktivitasnya.</p>[adsense]<p>Data tersebut juga merupakan hasil pengukuran pada waktu tertentu. Kondisi kualitas udara dapat berubah mengikuti pergerakan asap, cuaca, dan faktor lingkungan lainnya.</p><p><b>Jarak Pandang di Sumut Turun hingga 1 Kilometer</b></p>[adsense]<p>Selain memengaruhi kualitas udara, sebaran asap juga berdampak pada jarak pandang di sejumlah wilayah Sumatera Utara.</p><p>Berdasarkan pengamatan Stasiun Meteorologi Aek Godang dan Stasiun Meteorologi Silangit pada 14 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB, jarak pandang dilaporkan menurun hingga berkisar 1&ndash;4 kilometer.</p>[adsense]<p>BMKG juga menyebut konsentrasi PM2.5 di Sumatera Utara berada dalam kategori sedang hingga tidak sehat. PM2.5 merupakan partikel halus berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan.</p><p>Paparan partikel tersebut perlu diwaspadai, terutama oleh anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang yang memiliki gangguan pernapasan atau penyakit jantung.</p>[adsense]<p><b>Apa yang Perlu Dilakukan Warga?</b></p><p>Di tengah kondisi kabut asap, masyarakat disarankan membatasi kegiatan di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk. Jika harus beraktivitas di luar, gunakan masker yang sesuai untuk membantu mengurangi paparan partikel di udara.</p>[adsense]<p>Warga juga sebaiknya mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan dan mengikuti informasi terbaru dari BMKG serta instansi pemantau kualitas udara.</p><p>Jika muncul keluhan seperti sesak napas, batuk yang memburuk, atau iritasi mata, segera menjauh dari paparan asap dan cari pertolongan medis bila diperlukan.</p>[adsense]<p>Kondisi kabut asap di Sumatera Utara perlu terus dipantau karena sebarannya dapat berubah. Masyarakat diimbau tidak hanya memperhatikan jarak pandang, tetapi juga informasi kualitas udara di lokasi masing-masing.</p><p></p>[adsense]]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/10/7f1de29e6da19d22b51c68001e7e0e54_hotspot-sumatera-melonjak-4845-kabut-asap-riau-makin-pekat.webp" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/lifestyle/57094/kabut-asap-mengancam-bagaimana-kondisi-udara-medan-dan-sumut-hari-ini/</link>
            <author><![CDATA[Rizky Aisyah]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pendakian Gunung Sibayak Ditutup Sebulan untuk Penataan Jalur Pendakian</guid>
            <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 13:17:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pendakian Gunung Sibayak Ditutup Sebulan untuk Penataan Jalur Pendakian]]></title>
            <description><![CDATA[Jalur pendakian Gunung Sibayak di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ditutup sementara ]]></description>
            <content><![CDATA[<p><p class="selectable-text copyable-text x15bjb6t x1n2onr6"><b>Topikseru.com</b><b>, Karo &ndash;</b> Jalur pendakian <a href="https://www.topikseru.com/tag/gunung-sibayak/" target="_self">Gunung Sibayak</a> di kawasan Taman Hutan Raya (<a href="https://www.topikseru.com/tag/tahura/" target="_self">Tahura</a>) Bukit Barisan, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, <a href="https://www.topikseru.com/tag/ditutup-sementara/" target="_self">ditutup sementara</a> selama sebulan mulai 15 Oktober hingga 15 November 2026 untuk mendukung pemulihan ekosistem dan penataan jalur pendakian.</p>[adsense]<p>Penutupan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Taman Hutan Raya Bukit Barisan Nomor 100.3.4/1/UPTD TAHURA BB/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.</p><p>Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi pengelola pendakian Gunung Api Sibayak, @gunungsibayakofficial, kebijakan itu berlaku bagi seluruh calon pendaki, masyarakat, pengunjung wisata, dan pihak terkait selama periode penutupan.</p>[adsense]<p>Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi pelaksanaan pemulihan ekosistem sekaligus penataan dan peningkatan aksesibilitas jalur pendakian. </p><p>Upaya itu diharapkan dapat mendukung kelestarian lingkungan serta meningkatkan kualitas jalur sebelum aktivitas pendakian kembali dibuka.</p>[adsense]<p>Kepala UPTD Taman Hutan Raya Bukit Barisan, Faisal Simangunsong yang dihubungi , Rabu (14/10/2026) membenarkan perihal surat edaran tersebut dan menyampaikan bahwa informasi mengenai pembukaan kembali jalur pendakian akan disampaikan melalui pemberitahuan resmi.</p><p>Pembukaan kembali kata Faisal akan mempertimbangkan hasil kegiatan pemulihan ekosistem serta kesiapan aksesibilitas jalur pendakian.</p>[adsense]<p>Meski demikian, surat edaran tersebut belum merinci bentuk kegiatan pemulihan ekosistem, lokasi pekerjaan, maupun jenis penataan jalur yang akan dilaksanakan selama masa penutupan.</p><p><a href="https://www.topikseru.com/tag/gunung-sibayak/" target="_self">Gunung Sibayak</a> merupakan salah satu destinasi wisata alam unggulan di Kabupaten Karo yang menarik minat pendaki dan wisatawan. Sebagai bagian dari kawasan konservasi <a href="https://www.topikseru.com/tag/tahura/" target="_self">Tahura</a> Bukit Barisan, pengelolaan kawasan tersebut membutuhkan keseimbangan antara aktivitas wisata dan perlindungan lingkungan.</p>[adsense]<p>Karena itu, penutupan sementara diharapkan dapat memberikan ruang bagi upaya pemulihan lingkungan dan penataan jalur, sehingga kelestarian kawasan tetap terjaga dan aktivitas pendakian dapat berlangsung dengan lebih baik setelah dibuka kembali.</p><p>Pengelola mengimbau masyarakat dan calon pendaki agar mematuhi ketentuan tersebut serta menunggu informasi resmi sebelum merencanakan pendakian selama periode penutupan. "Mari kita hormati keputusan ini dan bersama-sama menjaga kelestarian <a href="https://www.topikseru.com/tag/gunung-sibayak/" target="_self">Gunung Sibayak</a>, kebanggaan Tanah Karo dan Sumatera Utara," demikian imbauan pihak pengelola melalui akun resminya.</p>[adsense]<p>Pengelola juga mengingatkan bahwa alam bukan hanya untuk dinikmati saat ini, tetapi harus dijaga kelestariannya agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang. </p><p></p>[adsense]]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/10/96da2f590cd7246bbde0051047b0d6f7_karo-11.webp" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/sumut/57099/pendakian-gunung-sibayak-ditutup-sebulan-untuk-penataan-jalur-pendakian/</link>
            <author><![CDATA[Agussupratman]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Stunting di Sumut Masih Jadi Sorotan, Ini Data Terakhir 2026 dan Kondisi di Kota Medan</guid>
            <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 13:15:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Stunting di Sumut Masih Jadi Sorotan, Ini Data Terakhir 2026 dan Kondisi di Kota Medan]]></title>
            <description><![CDATA[Data stunting Sumatera Utara pada 2026 menunjukkan angka yang berbeda berdasarkan metode pengukuran. ]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Topikseru.com -</b>Persoalan stunting masih menjadi perhatian pemerintah di Sumatera Utara pada 2026. Upaya penurunan stunting terus diperkuat melalui pemantauan tumbuh kembang anak, pendampingan ibu hamil, serta intervensi gizi yang melibatkan berbagai pihak.</p><p>[adsense]Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang dipublikasikan pada Juni 2026, hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 mencatat prevalensi stunting di Sumut sebesar 22 persen. Pemerintah menargetkan angka tersebut turun menjadi 18,5 persen pada 2026 dan di bawah 14 persen pada 2029.</p><p>Sementara itu, data Sistem Informasi Gizi dan Kesehatan Keluarga (SIGIZI KESGA) Triwulan I 2026 menunjukkan sebanyak 17.715 balita mengalami stunting dari total 729.226 balita yang telah diukur. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 2,4 persen dari balita yang masuk dalam pengukuran.</p><p>[adsense]Angka ini perlu dibaca sesuai sumber dan metode pengukurannya. Data SSGI merupakan hasil survei untuk melihat prevalensi stunting, sedangkan SIGIZI KESGA merupakan data pemantauan rutin. Karena itu, angka 22 persen dan 2,4 persen tidak bisa dibandingkan langsung untuk menyimpulkan bahwa kasus stunting turun tajam.</p><p><b>Data Oktober 2026 Belum Menunjukkan Angka Kasus Terbaru</b></p><p>[adsense]Hingga Oktober 2026, angka resmi yang dapat dipastikan dari sumber yang ditemukan masih merujuk pada periode sebelumnya. Belum ditemukan publikasi resmi yang mencantumkan jumlah kumulatif balita stunting di Sumatera Utara sejak Januari hingga Oktober 2026.</p><p>Kondisi tersebut membuat perkembangan kasus sepanjang sepuluh bulan pertama tahun ini belum bisa dihitung secara akurat hanya dari data yang tersedia. Jumlah balita yang diukur, cakupan pendataan, serta pembaruan hasil pemantauan dapat berubah dari waktu ke waktu.</p><p>[adsense]Karena itu, angka kasus tidak dapat diproyeksikan dengan sekadar mengalikan data Triwulan I menjadi sepuluh bulan. Cara tersebut berisiko menghasilkan angka yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.</p><p><b>Kota Medan Perkuat Pendampingan Keluarga Berisiko <a href="https://www.topikseru.com/tag/stunting/" target="_self">Stunting</a></b></p><p>[adsense]Di Kota Medan, upaya pencegahan stunting terus dilakukan hingga tingkat kelurahan. Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana memperkuat pemantauan keluarga berisiko stunting.</p><p>Pada 7 Oktober 2026, Pemko Medan melaporkan kegiatan monitoring pendampingan keluarga berisiko stunting oleh kader Tim Pendamping Keluarga di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Kegiatan tersebut menyasar bayi di bawah dua tahun atau baduta serta ibu hamil.</p><p>[adsense]Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan sejak dini. Pemantauan ibu hamil dan pertumbuhan anak diperlukan untuk membantu mengenali risiko masalah gizi dan mendorong keluarga memperoleh pendampingan yang sesuai.</p><p>Namun, laporan kegiatan tersebut belum mencantumkan jumlah terbaru balita stunting di Kota Medan. Dengan demikian, angka kasus Medan hingga Oktober 2026 juga belum dapat dipastikan berdasarkan publikasi tersebut.</p><p>[adsense]<b>Pentingnya Data yang Sesuai Periode</b></p><p>Perkembangan stunting di Sumatera Utara dan Kota Medan perlu dipantau menggunakan data yang memiliki periode, cakupan, serta metode pengukuran yang jelas. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang tepat mengenai kondisi gizi anak dan hasil program pemerintah.</p><p>[adsense]Data terbaru nantinya perlu dibandingkan dengan periode yang setara. Dengan begitu, perubahan angka dapat dinilai secara lebih akurat, bukan sekadar berdasarkan proyeksi matematis.</p><p>[adsense]</p>]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/10/b3e3e393c77e35a4a3f3cbd1e429b5dc_img_0152.webp" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/lifestyle/57093/stunting-di-sumut-masih-jadi-sorotan-ini-data-terakhir-2026-dan-kondisi-di-kota-medan/</link>
            <author><![CDATA[Rizky Aisyah]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Bupati Asahan Ingatkan 81 SPPG Jalankan Pengawasan Ketat Pengelolaan Makanan</guid>
            <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 13:06:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Bupati Asahan Ingatkan 81 SPPG Jalankan Pengawasan Ketat Pengelolaan Makanan]]></title>
            <description><![CDATA[Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidinmengingatkan 81 SPPG menjalankan pengawasan secara ketat di setiap tahapan pengelolaan. ]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Topikseru.com, Asahan &ndash;</b> Bupati Asahan, <a href="https://www.topikseru.com/tag/taufik-zainal-abidin/" target="_self">Taufik Zainal Abidin</a> mengingatkan 81 <a href="https://www.topikseru.com/tag/sppg/" target="_self">SPPG</a> (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang beroperasi di Kabupaten Asahan menjalankan pengawasan secara ketat di setiap tahapan pengelolaan dan pendistribusian makanan.</p>[adsense]<p>Hal itu ditegaskan Bupati saat menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (<a href="https://www.topikseru.com/tag/mbg/" target="_self">MBG</a>) Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (13/10/2026).</p><p>Pengawasan secara ketat kata Bupati, di setiap tahapan pengelolaan dan pendistribusian makanan, sehingga kualitas, kebersihan, keamanan, serta kelayakan makanan yang sampai ke tangan anak-anak tetap terjamin.</p>[adsense]<p>Pemerintah Kabupaten Asahan juga berencana melakukan pemantauan langsung ke lapangan guna memastikan program ini berjalan semakin baik ke depannya.</p><p>Bupati <a href="https://www.topikseru.com/tag/taufik-zainal-abidin/" target="_self">Taufik Zainal Abidin</a> mengatakan, Program <a href="https://www.topikseru.com/tag/mbg/" target="_self">MBG</a> merupakan program strategis nasional yang menjadi fondasi penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sekaligus langkah nyata mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.</p>[adsense]<p>"Program <a href="https://www.topikseru.com/tag/mbg/" target="_self">MBG</a> adalah bentuk perhatian negara kepada anak-anak kita agar mereka mendapatkan asupan makanan yang bergizi. Dengan gizi yang baik, diharapkan anak-anak dapat tumbuh sehat, cerdas, dan berkembang menjadi generasi penerus yang berkualitas," ujar Bupati.</p><p>Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Asahan, Adi Adma Arif menyampaikan, saat ini sudah ada 81 <a href="https://www.topikseru.com/tag/sppg/" target="_self">SPPG</a> yang kehadirannya tidak hanya berdampak pada pemenuhan gizi anak, tetapi juga turut membantu penyerapan tenaga kerja dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.</p>[adsense]<p>"Perkembangan pelaksanaan <a href="https://www.topikseru.com/tag/mbg/" target="_self">MBG</a> di Asahan berjalan cukup cepat. Ke depan, kami berharap jangkauan pelayanan semakin luas. Seluruh <a href="https://www.topikseru.com/tag/sppg/" target="_self">SPPG</a> diimbau untuk senantiasa mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku," ungkapnya.</p><p>Wakil Bupati Asahan sekaligus Ketua Satgas <a href="https://www.topikseru.com/tag/mbg/" target="_self">MBG</a>, Rianto menekankan pentingnya pengawasan bersama antar semua pihak terkait. Ia berharap jumlah dapur pelayanan <a href="https://www.topikseru.com/tag/mbg/" target="_self">MBG</a> terus bertambah seiring besarnya kebutuhan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.</p>[adsense]<p>"Keberhasilan Program <a href="https://www.topikseru.com/tag/mbg/" target="_self">MBG</a> ada di tangan kita bersama. Mari kita jaga mutu, keamanan, dan keberlanjutan pelayanan ini dengan penuh tanggung jawab, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh anak-anak kita hingga ke pelosok desa," ajak Wakil Bupati.</p><p></p>[adsense]]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/10/2b24d495052a8ce66358eb576b8912c8_asahan-1--20261013-at-225640.webp" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/sumut/57098/bupati-asahan-ingatkan-81-sppg-jalankan-pengawasan-ketat-pengelolaan-makanan/</link>
            <author><![CDATA[Agussupratman]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Sejumlah Ruangan Kantor BNPB Disegel KPK Pasca OTT</guid>
            <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 12:51:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Sejumlah Ruangan Kantor BNPB Disegel KPK Pasca OTT]]></title>
            <description><![CDATA[Sejumlah ruangan di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disegel setelah peristiwa operas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat ]]></description>
            <content><![CDATA[<p><p class="selectable-text copyable-text x15bjb6t x1n2onr6"><b>Topikseru.com</b><b>, Jakarta -</b> Sejumlah ruangan di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (<a href="https://www.topikseru.com/tag/bnpb/" target="_self">BNPB</a>) disegel setelah peristiwa operasi tangkap tangan (<a href="https://www.topikseru.com/tag/ott/" target="_self">OTT</a>) oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a>). </p><p>[adsense]Hal itu diungkap Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (<a href="https://www.topikseru.com/tag/bnpb/" target="_self">BNPB</a>) Berton SP Panjaitan. "Memang ada beberapa ruangan yang disegel ini demi mungkin <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, tugasnya nanti mempercepat prosesnya. Jadi ada beberapa ruangan, iya," kata Berton kepada wartawan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026.</p><p>Kendati demikian, Berton mengaku belum bisa menjelaskan ruangan apa saja yang disegel oleh pihak <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a>.</p><p>[adsense]Terkait penahanan 14 orang dalam <a href="https://www.topikseru.com/tag/ott/" target="_self">OTT</a> <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> di kantor <a href="https://www.topikseru.com/tag/bnpb/" target="_self">BNPB</a>, Berton juga belum bisa berbicara banyak soal itu.</p><p>"Seperti yang kami sampaikan tadi, kami sampai saat ini belum mendapatkan nama-nama siapa yang menjadi <a href="https://www.topikseru.com/tag/ott/" target="_self">OTT</a> tersebut," jelas Berton.</p><p>[adsense]<a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> menangkap 14 orang dalam <a href="https://www.topikseru.com/tag/ott/" target="_self">OTT</a> di lingkungan <a href="https://www.topikseru.com/tag/bnpb/" target="_self">BNPB</a>, termasuk Sekretaris Utama <a href="https://www.topikseru.com/tag/bnpb/" target="_self">BNPB</a> Rustian.</p><p>"Dalam peristiwa ini, tim <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> mengamankan sejumlah 14 orang, diantaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama," kata Juru Bicara <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> Budi Prasetyo di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (13/9).</p><p>[adsense]Sementara itu, Budi mengatakan 13 orang lainnya terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) pada <a href="https://www.topikseru.com/tag/bnpb/" target="_self">BNPB</a> dan pihak swasta.</p><p>Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a>) melakukan operasi tangkap tangan (<a href="https://www.topikseru.com/tag/ott/" target="_self">OTT</a>) ke-22 sepanjang 2026 terkait Badan Nasional Penanggulangan Bencana (<a href="https://www.topikseru.com/tag/bnpb/" target="_self">BNPB</a>).</p><p>[adsense]"Benar," kata Ketua <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> Setyo Budiyanto kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.</p><p>Lebih lanjut Setyo mengatakan <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> sudah menangkap sejumlah pihak dalam <a href="https://www.topikseru.com/tag/ott/" target="_self">OTT</a> tersebut.</p><p>[adsense]"Ada beberapa pihak yang sudah diamankan, dan sedang dimintai keterangan," katanya.</p><p>Ketika ditanya siapa saja pihak-pihak tersebut, dia mengatakan Juru Bicara <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> Budi Prasetyo akan mengungkapkannya.</p><p>[adsense]"Untuk detail siapa-siapa yang diamankan, nanti Jubir akan memberikan keterangan," ujarnya.</p><p><a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam <a href="https://www.topikseru.com/tag/ott/" target="_self">OTT</a> tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).</p><p>[adsense]Sebelumnya, <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> mulai melakukan <a href="https://www.topikseru.com/tag/ott/" target="_self">OTT</a> pertama pada 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.</p><p>[adsense]</p>]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/10/eecca5b6365d9607ee5a9d336962c534_kpk.webp" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/hukum-kriminal/57096/sejumlah-ruangan-kantor-bnpb-disegel-kpk-pasca-ott/</link>
            <author><![CDATA[Agussupratman]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">558 Ribu Kasus ISPA di Sumut hingga Agustus 2026, Medan Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak</guid>
            <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 12:45:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[558 Ribu Kasus ISPA di Sumut hingga Agustus 2026, Medan Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak]]></title>
            <description><![CDATA[Dinkes Sumut mencatat 558.453 kasus ISPA pada Januari&ndashAgustus 2026. Medan menjadi daerah dengan kasus terbanyak, disusul Deli Serdang.]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Topikseru.com -</b>Kasus infeksi saluran pernapasan akut (<a href="https://www.topikseru.com/tag/ispa/" target="_self">ISPA</a>) di Sumatera Utara mencapai 558.453 kasus selama Januari hingga Agustus 2026. Kota Medan menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, disusul Kabupaten Deli Serdang.</p><p>[adsense]Data Dinas Kesehatan Sumatera Utara tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rijal.</p><p>Jumlah tersebut menggambarkan besarnya kasus <a href="https://www.topikseru.com/tag/ispa/" target="_self">ISPA</a> yang tercatat di Sumatera Utara selama delapan bulan pertama tahun ini. Namun, angka itu perlu dibaca sesuai periode pelaporan dan tidak otomatis menunjukkan jumlah individu berbeda yang mengalami <a href="https://www.topikseru.com/tag/ispa/" target="_self">ISPA</a>.</p><p>[adsense]<b>Medan dan Deli Serdang Catat Kasus Terbanyak</b></p><p>Menurut Dinkes Sumut, Kota Medan menjadi daerah dengan jumlah kasus <a href="https://www.topikseru.com/tag/ispa/" target="_self">ISPA</a> terbanyak di provinsi ini. Kabupaten Deli Serdang menempati urutan berikutnya.</p><p>[adsense]Dinkes Sumut menjelaskan bahwa tingginya jumlah kasus di kedua wilayah tersebut berkaitan dengan besarnya jumlah penduduk. Medan merupakan kota dengan penduduk terbanyak di Sumatera Utara, sedangkan Deli Serdang memiliki jumlah penduduk terbesar kedua.</p><p>Meski demikian, jumlah kasus yang tinggi tidak serta-merta berarti risiko <a href="https://www.topikseru.com/tag/ispa/" target="_self">ISPA</a> bagi setiap penduduk di kedua daerah tersebut lebih besar dibandingkan daerah lain. Untuk membandingkan risiko, diperlukan data jumlah kasus terhadap jumlah penduduk serta informasi pendukung lainnya.</p><p>[adsense]<b>Kelompok Dewasa Catat 187.921 Kasus</b></p><p>Berdasarkan keterangan Dinkes Sumut, terdapat tiga kelompok usia yang menonjol dalam laporan kasus <a href="https://www.topikseru.com/tag/ispa/" target="_self">ISPA</a>, yakni dewasa, balita, dan anak-anak di atas lima tahun.</p><p>[adsense]Berikut jumlah kasus yang dilaporkan untuk ketiga kelompok tersebut selama Januari&ndash;Agustus 2026.</p><p><b>1. Dewasa: 187.921 kasus</b></p><p>[adsense]Kelompok dewasa mencatat jumlah tertinggi di antara tiga kelompok usia yang disebutkan dalam laporan tersebut. Meski begitu, data ini belum menjelaskan penyebab kasus pada kelompok dewasa ataupun apakah faktor pekerjaan dan aktivitas harian berpengaruh terhadap angka tersebut.</p><p><b>2. Balita: 109.360 kasus</b></p><p>[adsense]Balita juga menjadi kelompok yang perlu diperhatikan. Pada usia ini, anak masih berada dalam tahap perkembangan sistem kekebalan tubuh sehingga pencegahan infeksi pernapasan perlu mendapat perhatian dari keluarga dan lingkungan sekitarnya.</p><p><b>3. Anak usia di atas lima tahun: 84.484 kasus</b></p><p>[adsense]Kelompok anak di atas lima tahun turut mencatat puluhan ribu kasus. Kebiasaan menjaga kebersihan tangan, menghindari paparan asap rokok, dan menjaga ventilasi ruangan merupakan langkah yang dapat membantu mengurangi risiko penularan infeksi pernapasan.</p><p>Ketiga angka tersebut merupakan kelompok usia yang disebutkan dalam pemberitaan, bukan keseluruhan rincian kasus berdasarkan usia. Karena itu, jumlahnya tidak boleh dianggap sebagai total seluruh kasus <a href="https://www.topikseru.com/tag/ispa/" target="_self">ISPA</a> di Sumatera Utara.</p><p>[adsense]<b>Apa yang Perlu Diperhatikan dari Angka <a href="https://www.topikseru.com/tag/ispa/" target="_self">ISPA</a>?</b></p><p>Angka 558.453 kasus perlu dilihat bersama informasi lain agar kondisi <a href="https://www.topikseru.com/tag/ispa/" target="_self">ISPA</a> di Sumatera Utara dapat dipahami secara lebih utuh.</p><p>[adsense]Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membaca data tersebut.</p><p>Pertama, periode pencatatan. Angka yang dirilis mencakup Januari hingga Agustus 2026, sehingga tidak mewakili keseluruhan tahun.</p><p>[adsense]Kedua, jumlah kasus berbeda dengan jumlah penduduk yang unik. Tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai metode pencatatan, angka kasus tidak bisa langsung ditafsirkan sebagai jumlah orang berbeda yang pernah mengalami <a href="https://www.topikseru.com/tag/ispa/" target="_self">ISPA</a>.</p><p>Ketiga, jumlah kasus di suatu daerah perlu dibandingkan dengan jumlah penduduknya. Wilayah berpenduduk besar dapat mencatat kasus lebih banyak karena jumlah orang yang berpotensi mengalami infeksi juga lebih besar.</p><p>[adsense]Keempat, penyebab <a href="https://www.topikseru.com/tag/ispa/" target="_self">ISPA</a> tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan jumlah kasus. Infeksi saluran pernapasan akut dapat disebabkan berbagai virus dan bakteri. Polusi udara juga dapat memperburuk gangguan pernapasan, tetapi pengaruhnya terhadap angka kasus perlu dibuktikan menggunakan data yang sesuai.</p><p><b>Cara Mengurangi Risiko <a href="https://www.topikseru.com/tag/ispa/" target="_self">ISPA</a></b></p><p>[adsense]Masyarakat dapat menerapkan beberapa langkah pencegahan dalam kegiatan sehari-hari, antara lain:</p><p>* Menghindari asap rokok dan asap pembakaran sampah.</p><p>[adsense]* Menjaga kebersihan tangan dan menerapkan etika batuk.</p><p>* Memastikan sirkulasi udara di rumah dan tempat kerja berjalan baik.</p><p>[adsense]* Menggunakan masker saat berada di lingkungan berdebu atau ketika kualitas udara memburuk.</p><p>* Mengurangi paparan terhadap orang yang sedang mengalami infeksi pernapasan.</p><p>[adsense]* Memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika gejala memburuk, terutama bila muncul sesak napas.</p><p>Balita, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta perlu mendapat perhatian lebih ketika mengalami keluhan pernapasan.</p><p>[adsense]<b>Data Perlu Dipantau hingga Akhir Tahun</b></p><p>Jumlah 558.453 kasus <a href="https://www.topikseru.com/tag/ispa/" target="_self">ISPA</a> di Sumatera Utara hingga Agustus 2026 menunjukkan besarnya beban penanganan penyakit pernapasan yang tercatat di provinsi ini.</p><p>[adsense]Medan dan Deli Serdang menjadi dua wilayah yang disebut memiliki kasus tertinggi, sementara kelompok dewasa, balita, dan anak-anak di atas lima tahun termasuk kelompok usia yang menonjol dalam laporan Dinkes Sumut.</p><p>Untuk mengetahui apakah kasus benar-benar meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, diperlukan data pembanding untuk periode yang sama. Rincian bulanan, data seluruh kabupaten dan kota, serta angka kasus berdasarkan jumlah penduduk juga penting untuk melihat persebaran <a href="https://www.topikseru.com/tag/ispa/" target="_self">ISPA</a> secara lebih akurat.</p><p>[adsense]</p>]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/02/Kasus-ISPA-di-Aceh-Tamiang.jpg" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/lifestyle/57092/558-ribu-kasus-ispa-di-sumut-hingga-agustus-2026-medan-jadi-daerah-dengan-kasus-terbanyak/</link>
            <author><![CDATA[Rizky Aisyah]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Tembus US$7,9 Miliar! Ini Produk Andalan Sumut yang Menghasilkan Devisa dari Ekspor</guid>
            <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 12:05:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Tembus US$7,9 Miliar! Ini Produk Andalan Sumut yang Menghasilkan Devisa dari Ekspor]]></title>
            <description><![CDATA[Ekspor Sumatera Utara mencapai US7,93 miliar pada Januari&ndashJuli 2026. Sawit menjadi kelompok barang ekspor terbesar.]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Topikseru.com -</b>Sumatera Utara memiliki sejumlah komoditas perkebunan dan hasil pertanian yang berkontribusi terhadap perdagangan luar negeri. Kelapa sawit, <a href="https://www.topikseru.com/tag/kopi/" target="_self">kopi</a>, dan <a href="https://www.topikseru.com/tag/karet/" target="_self">karet</a> menjadi beberapa komoditas yang menarik untuk ditelusuri di tengah perkembangan <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> provinsi ini sepanjang 2026.</p><p>[adsense]Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara, nilai <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> melalui pelabuhan muat di wilayah Sumut mencapai US$7,93 miliar pada Januari&ndash;Juli 2026. Nilai tersebut meningkat 12,48 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.</p><p>Di antara berbagai kelompok barang <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a>, golongan lemak dan minyak hewan atau nabati menjadi penyumbang terbesar. Produk kimia juga memberikan kontribusi besar terhadap perdagangan luar negeri Sumut.</p><p>[adsense]<b>1. Kelapa <a href="https://www.topikseru.com/tag/sawit/" target="_self">Sawit</a>, Komoditas Utama Ekspor Sumut</b></p><p>Kelapa sawit menjadi salah satu komoditas yang menonjol dalam perdagangan luar negeri Sumatera Utara. Produk turunannya, termasuk minyak sawit, digunakan untuk berbagai kebutuhan industri, mulai dari pangan hingga bahan baku produk lainnya.</p><p>[adsense]Berdasarkan data BPS Sumut, golongan lemak dan minyak hewan atau nabati mencatat nilai <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> sebesar US$3,08 miliar pada Januari&ndash;Juli 2026. Nilai tersebut setara dengan 38,77 persen dari total <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> Sumatera Utara pada periode tersebut.</p><p>Meski demikian, angka ini merupakan nilai <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> satu kelompok barang, bukan nilai minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) saja. Kelompok tersebut juga mencakup produk lain yang masuk dalam klasifikasi perdagangan yang sama.</p><p>[adsense]Besarnya kontribusi kelompok ini memperlihatkan pentingnya produk berbasis minyak dan lemak nabati dalam perdagangan luar negeri Sumut.</p><p><b>2. Kopi Sumatera Utara Menjangkau Pasar Internasional</b></p><p>[adsense]Kopi juga menjadi komoditas yang menarik untuk dibahas karena Sumatera Utara memiliki sejumlah daerah penghasil <a href="https://www.topikseru.com/tag/kopi/" target="_self">kopi</a>, termasuk kawasan Mandailing, Dairi, dan sekitar Danau Toba.</p><p>Kopi Arabika dari Sumut dikenal melalui karakter rasa yang khas. Selain dipasarkan sebagai biji <a href="https://www.topikseru.com/tag/kopi/" target="_self">kopi</a>, produk ini juga dapat diperdagangkan setelah melalui proses pengolahan sesuai kebutuhan pasar.</p><p>[adsense]Dalam statistik perdagangan, <a href="https://www.topikseru.com/tag/kopi/" target="_self">kopi</a> masuk kelompok komoditas <a href="https://www.topikseru.com/tag/kopi/" target="_self">kopi</a>, teh, dan rempah-rempah. Namun, nilai <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> kelompok tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai nilai <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> <a href="https://www.topikseru.com/tag/kopi/" target="_self">kopi</a> saja karena mencakup beberapa jenis barang.</p><p>BPS Sumut mencatat bahwa pada Januari 2026, nilai <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> kelompok <a href="https://www.topikseru.com/tag/kopi/" target="_self">kopi</a>, teh, dan rempah-rempah mengalami penurunan sebesar US$19,14 juta atau 40,26 persen dibandingkan Januari 2025.</p><p>[adsense]Angka tersebut menunjukkan bahwa kinerja kelompok komoditas ini dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Karena itu, perkembangan <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> <a href="https://www.topikseru.com/tag/kopi/" target="_self">kopi</a> perlu dilihat berdasarkan periode dan data komoditas yang lebih spesifik.</p><p><b>3. Karet dan Produk Olahannya</b></p><p>[adsense]Selain sawit dan <a href="https://www.topikseru.com/tag/kopi/" target="_self">kopi</a>, <a href="https://www.topikseru.com/tag/karet/" target="_self">karet</a> merupakan komoditas perkebunan yang turut mewarnai perdagangan luar negeri Sumatera Utara.</p><p>Karet alam dapat diolah menjadi berbagai bahan baku industri, termasuk produk <a href="https://www.topikseru.com/tag/karet/" target="_self">karet</a> untuk kebutuhan manufaktur. Dalam pencatatan <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a>, <a href="https://www.topikseru.com/tag/karet/" target="_self">karet</a> dan barang dari <a href="https://www.topikseru.com/tag/karet/" target="_self">karet</a> termasuk kelompok barang tersendiri.</p><p>[adsense]Data BPS Sumut menunjukkan nilai <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> kelompok <a href="https://www.topikseru.com/tag/karet/" target="_self">karet</a> dan barang dari <a href="https://www.topikseru.com/tag/karet/" target="_self">karet</a> turun sebesar US$11,74 juta atau 12,45 persen pada Januari 2026 dibandingkan Januari 2025.</p><p>Penurunan tersebut menjadi pengingat bahwa komoditas yang sudah lama menjadi bagian dari kegiatan perdagangan Sumut tetap menghadapi perubahan permintaan dan kondisi pasar.</p><p>[adsense]<b>4. Produk Kimia Juga Berperan Besar</b></p><p>Selain komoditas yang berkaitan dengan perkebunan, produk kimia turut menyumbang nilai <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> Sumatera Utara.</p><p>[adsense]BPS Sumut mencatat nilai <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> produk kimia mencapai US$1,30 miliar pada Januari&ndash;Juli 2026. Jumlah tersebut setara dengan 16,36 persen dari total <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> Sumut pada periode yang sama.</p><p>Data ini menunjukkan bahwa perdagangan luar negeri Sumut tidak hanya bergantung pada hasil perkebunan. Produk industri dan olahan juga memiliki peran besar dalam struktur <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> provinsi.</p><p>[adsense]Namun, produk kimia tidak seluruhnya berasal dari pengolahan hasil pertanian. Karena itu, kelompok ini perlu dibedakan dari komoditas perkebunan ketika membahas kontribusi sektor pertanian.</p><p><b>5. China Menjadi Tujuan Ekspor Terbesar Sumut</b></p><p>[adsense]Dari sisi negara tujuan, China menjadi pasar <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> terbesar Sumatera Utara pada Januari&ndash;Juli 2026.</p><p>BPS Sumut mencatat nilai <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> ke China mencapai US$1,33 miliar atau sekitar 16,70 persen dari total <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> provinsi. Amerika Serikat berada di urutan berikutnya dengan nilai US$1,12 miliar, disusul India sebesar US$578,41 juta.</p><p>[adsense]Data tersebut menggambarkan luasnya jangkauan perdagangan Sumut ke pasar internasional. Meski demikian, angka <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> berdasarkan negara tujuan mencakup berbagai jenis barang dan tidak hanya produk pertanian atau perkebunan.</p><p><b>Perkembangan Ekspor Sumut Sepanjang 2026</b></p><p>[adsense]Secara keseluruhan, nilai <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a> Sumatera Utara pada Januari&ndash;Juli 2026 mencapai US$7,93 miliar atau tumbuh 12,48 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.</p><p>Dari jumlah tersebut, sektor pertanian menyumbang US$542,98 juta atau 6,84 persen. Sementara itu, sektor industri menyumbang sekitar 93,14 persen dari total nilai <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a>.</p><p>[adsense]Data tersebut memperlihatkan bahwa produk berbasis perkebunan tetap penting bagi perdagangan Sumut. Namun, untuk mengetahui komoditas pertanian yang benar-benar paling besar di<a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a>, diperlukan data yang lebih rinci berdasarkan jenis barang, nilai, dan volume <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a>nya.</p><p>Dengan demikian, sawit, <a href="https://www.topikseru.com/tag/kopi/" target="_self">kopi</a>, dan <a href="https://www.topikseru.com/tag/karet/" target="_self">karet</a> tetap menarik untuk ditelusuri sebagai komoditas andalan Sumatera Utara. Perkembangan masing-masing komoditas perlu dilihat berdasarkan data terbaru agar gambaran mengenai kinerja <a href="https://www.topikseru.com/tag/ekspor/" target="_self">ekspor</a>nya tidak hanya bertumpu pada reputasi historis.</p><p>[adsense]</p>]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/06/sawit-e1780907732169.jpg" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/topikwiki/57091/tembus-us79-miliar-ini-produk-andalan-sumut-yang-menghasilkan-devisa-dari-ekspor/</link>
            <author><![CDATA[Rizky Aisyah]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Empat Titik Kritis Keamanan Makanan yang Disorot dalam Data Kasus MBG di Sumut</guid>
            <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 11:40:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Empat Titik Kritis Keamanan Makanan yang Disorot dalam Data Kasus MBG di Sumut]]></title>
            <description><![CDATA[Sebanyak 789 korban dugaan keracunan MBG tercatat di Sumatera Utara pada 2026. Dari penyimpanan bahan baku hingga makanan siap dibagikan.]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Topikseru.com -</b>Kasus dugaan <a href="https://www.topikseru.com/tag/keracunan/" target="_self">keracunan</a> Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara sepanjang 2026 menjadi perhatian setelah ratusan siswa mengalami gangguan kesehatan. Data Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang dikutip IDN Times mencatat 789 korban dalam delapan insiden hingga Oktober 2026. Jumlah korban terbanyak tercatat pada Agustus, yakni 406 orang.</p><p>[adsense]Di balik angka tersebut, ada persoalan keamanan makanan yang perlu diperhatikan. Mulai dari penyimpanan bahan baku, kebersihan selama pengolahan, hingga makanan yang sudah siap dibagikan kepada siswa.</p><p>Namun, tidak semua hal yang menjadi perhatian dalam kasus <a href="https://www.topikseru.com/tag/keracunan/" target="_self">keracunan</a> bisa langsung disebut sebagai penyebab. Ada temuan yang sudah didukung hasil pemeriksaan laboratorium, tetapi ada pula dugaan yang masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.</p><p>[adsense]<b>1. Penyimpanan Bahan Baku Sebelum Dimasak</b></p><p>Penyimpanan bahan makanan menjadi salah satu titik penting dalam menjaga keamanan pangan. Bahan yang mudah rusak, seperti ikan, perlu disimpan pada suhu yang sesuai agar tidak cepat mengalami penurunan kualitas dan menjadi tempat berkembangnya mikroorganisme.</p><p>[adsense]Persoalan ini muncul dalam investigasi awal kasus MBG di Kabupaten <a href="https://www.topikseru.com/tag/karo/" target="_self">Karo</a> pada Agustus 2026. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyampaikan bahwa sekitar 200 hingga 300 ekor ikan tidak dimasukkan ke dalam freezer dan dibiarkan pada suhu ruangan selama sekitar 12 jam atau lebih.</p><p>Temuan tersebut menjadi indikasi adanya masalah dalam penanganan bahan baku pada kasus di <a href="https://www.topikseru.com/tag/karo/" target="_self">Karo</a>. Meski demikian, temuan itu tidak bisa langsung digeneralisasi sebagai penyebab seluruh kejadian dugaan <a href="https://www.topikseru.com/tag/keracunan/" target="_self">keracunan</a> MBG di Sumatera Utara.</p><p>[adsense]Penyimpanan yang tidak sesuai standar merupakan risiko keamanan pangan. Untuk menentukan hubungan pastinya dengan kejadian <a href="https://www.topikseru.com/tag/keracunan/" target="_self">keracunan</a>, hasil investigasi perlu dibaca bersama temuan laboratorium dan bukti lain yang tersedia.</p><p><b>2. Kebersihan Petugas dan Proses Pengolahan</b></p><p>[adsense]Titik berikutnya adalah kebersihan selama makanan diolah. Tangan, pakaian kerja, dan kebiasaan petugas ketika menangani bahan makanan dapat memengaruhi keamanan makanan yang nantinya dikonsumsi siswa.</p><p>Misalnya, petugas yang menangani bahan mentah lalu menyentuh makanan matang tanpa mencuci tangan atau membersihkan peralatan dengan benar berpotensi memindahkan mikroorganisme. Risiko juga dapat meningkat jika bahan mentah dan makanan siap santap tidak ditangani secara terpisah.</p><p>[adsense]Karena itu, kepatuhan terhadap prosedur kebersihan perlu menjadi bagian dari pengawasan dapur penyedia MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (<a href="https://www.topikseru.com/tag/sppg/" target="_self">SPPG</a>).</p><p>Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara turut menyoroti kepatuhan pekerja dapur dalam menjalankan standar keamanan pangan. Namun, dugaan bahwa petugas menjadi sumber pencemaran pada suatu kejadian harus didukung bukti pemeriksaan. Tanpa bukti tersebut, kebersihan petugas lebih tepat dibahas sebagai faktor risiko yang perlu dicegah, bukan penyebab yang sudah terbukti.</p><p>[adsense]<b>3. Kebersihan Air, Peralatan, dan Wadah Makanan</b></p><p>Air dan peralatan yang digunakan dalam proses memasak juga perlu mendapat perhatian. Air yang tidak memenuhi persyaratan kebersihan dapat mencemari bahan makanan. Sementara itu, talenan, pisau, wadah, dan peralatan lain yang tidak dibersihkan dengan baik bisa menjadi jalur perpindahan mikroorganisme.</p><p>[adsense]Pemisahan peralatan untuk bahan mentah dan makanan matang juga penting. Jika keduanya menggunakan peralatan yang sama tanpa proses pembersihan yang tepat, kontaminasi silang dapat terjadi.</p><p>Meski demikian, keberadaan bakteri dalam sampel makanan tidak otomatis membuktikan bahwa air atau peralatan dapur menjadi sumber pencemaran. Untuk memastikan hal tersebut, perlu ada pemeriksaan yang relevan terhadap sampel air, peralatan, lingkungan dapur, dan tahapan pengolahan makanan.</p><p>[adsense]Karena itu, kebersihan air dan peralatan perlu diposisikan sebagai bagian dari titik pemeriksaan keamanan pangan, bukan langsung dinyatakan sebagai penyebab dalam kasus-kasus yang tercatat di Sumatera Utara.</p><p><b>4. Pengolahan dan Penyimpanan Makanan Setelah Matang</b></p><p>[adsense]Makanan yang sudah matang belum tentu aman jika penanganannya tidak tepat. Makanan dapat terkontaminasi kembali setelah dimasak atau disimpan terlalu lama pada suhu yang memungkinkan mikroorganisme berkembang.</p><p>Persoalan ini menjadi penting dalam layanan MBG karena makanan harus disiapkan, dikemas, dan didistribusikan sebelum dikonsumsi siswa. Pengaturan waktu antara memasak dan menyajikan makanan perlu diperhatikan agar kualitas dan keamanannya tetap terjaga.</p><p>[adsense]Dalam kasus di Kabupaten <a href="https://www.topikseru.com/tag/karo/" target="_self">Karo</a>, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan dari sekolah pada Agustus 2026 menemukan Bacillus cereus pada nasi putih, Staphylococcus aureus pada ikan dencis bersaus, serta Escherichia coli atau E. coli pada melon. Bakteri S. aureus juga ditemukan pada sampel muntahan salah satu korban.</p><p>Hasil tersebut merupakan bukti bahwa bakteri terdeteksi pada sampel yang diperiksa. Dinas Kesehatan Kabupaten <a href="https://www.topikseru.com/tag/karo/" target="_self">Karo</a> menyampaikan bahwa temuan pemeriksaan mengarah pada faktor biologis atau bakteri.</p><p>[adsense]Namun, keberadaan bakteri pada sampel tidak selalu menjelaskan secara lengkap kapan pencemaran terjadi, bagaimana bakteri masuk ke makanan, atau tahapan mana yang paling berperan. Kesimpulan tersebut perlu mempertimbangkan keseluruhan hasil pemeriksaan dan investigasi.</p><p><b>Membedakan Temuan Laboratorium dan Dugaan Penyebab</b></p><p>[adsense]Data kasus MBG di Sumatera Utara menunjukkan bahwa persoalan keamanan makanan perlu diperiksa dari berbagai tahapan. Meski demikian, setiap informasi harus ditempatkan sesuai kekuatan buktinya.</p><p>Dalam kasus <a href="https://www.topikseru.com/tag/karo/" target="_self">Karo</a>, hasil laboratorium mendeteksi beberapa jenis bakteri pada sampel tertentu. Sementara itu, informasi mengenai ikan yang tidak disimpan di freezer merupakan temuan investigasi awal yang disampaikan BGN. Keduanya merupakan jenis bukti yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.</p><p>[adsense]Adapun kebersihan tangan petugas, kualitas air, peralatan, dan penyimpanan makanan matang merupakan aspek yang penting diperiksa. Tanpa hasil pemeriksaan yang menghubungkannya dengan kejadian tertentu, aspek-aspek tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai penyebab yang telah terbukti.</p><p>Pembedaan ini penting agar informasi tentang <a href="https://www.topikseru.com/tag/keracunan/" target="_self">keracunan</a> MBG tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. Data korban menunjukkan besarnya dampak kejadian, sedangkan penentuan penyebab memerlukan pemeriksaan yang sesuai.</p><p>[adsense]<b>Keamanan Makanan Harus Dijaga dari Awal hingga Dibagikan</b></p><p>Keamanan makanan tidak hanya bergantung pada satu tahapan. Bahan baku yang layak tetap perlu disimpan dengan benar, diolah secara higienis, dan dijaga keamanannya setelah matang hingga dikonsumsi.</p><p>[adsense]Karena itu, pengawasan MBG perlu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar, termasuk kebersihan petugas, penggunaan air dan peralatan, pengaturan suhu penyimpanan, serta waktu distribusi makanan.</p><p>Kasus-kasus yang tercatat di Sumatera Utara menjadi pengingat bahwa keamanan pangan harus menjadi bagian utama dalam pelaksanaan program makan bagi siswa. Ketika muncul dugaan <a href="https://www.topikseru.com/tag/keracunan/" target="_self">keracunan</a>, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar penyebabnya dapat diketahui berdasarkan bukti, bukan sekadar perkiraan.</p><p>[adsense]</p>]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/10/013d407166ec4fa56eb1e1f8cbe183b9_rri-mbg.webp" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/topikwiki/57090/empat-titik-kritis-keamanan-makanan-yang-disorot-dalam-data-kasus-mbg-di-sumut/</link>
            <author><![CDATA[Rizky Aisyah]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">789 Korban Keracunan MBG di Sumut pada 2026, Ini Data dan Tren Kasusnya</guid>
            <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 11:03:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[789 Korban Keracunan MBG di Sumut pada 2026, Ini Data dan Tren Kasusnya]]></title>
            <description><![CDATA[Data terbaru yang diberitakan pada Oktober 2026 menyebut 789 korban keracunan MBG di Sumatera Utara.]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Topikseru.com -</b>Kasus <a href="https://www.topikseru.com/tag/keracunan/" target="_self">keracunan</a> yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Berdasarkan dilansir dari IDN Times Sumut pada 13 Oktober 2026, jumlah korban yang tercatat mencapai 789 orang dalam delapan kejadian.</p><p>[adsense]Dalam laporan tersebut, jumlah korban pada 2026 lebih banyak dibandingkan 2025. Pada tahun lalu, tercatat 107 korban dalam satu kejadian.</p><p>Namun, angka ini perlu dilihat berdasarkan waktu pendataannya. Ombudsman RI sebelumnya melaporkan 700 korban pada Agustus 2026. Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa data perlu diperiksa kembali untuk mengetahui perkembangan terbaru kasus <a href="https://www.topikseru.com/tag/keracunan/" target="_self">keracunan</a> MBG di Sumut.</p><p>[adsense]<b>Agustus Jadi Bulan dengan Korban Terbanyak</b></p><p>Dari data bulanan yang dilaporkan, Agustus menjadi bulan dengan jumlah korban terbanyak, yakni 406 orang. Februari berada di urutan berikutnya dengan 295 korban.</p><p>[adsense]Berikut rincian jumlah korban yang tercatat dalam laporan tersebut:</p><p>* Februari: 295 orang</p><p>[adsense]* April: 24 orang</p><p>* Agustus: 406 orang</p><p>[adsense]* September: 47 orang</p><p>* Oktober: 17 orang</p><p>[adsense]Jika dijumlahkan, totalnya mencapai 789 orang.</p><p>Meski begitu, angka tersebut perlu dikonfirmasi kembali ke Ombudsman Sumut untuk memastikan periode pendataan dan apakah seluruh kejadian sudah masuk dalam laporan. Data untuk bulan lain juga perlu diperiksa sebelum menyimpulkan bahwa tidak ada korban pada periode tersebut.</p><p>[adsense]Pada Agustus 2026, Ombudsman RI juga melaporkan kasus <a href="https://www.topikseru.com/tag/keracunan/" target="_self">keracunan</a> MBG di Kabupaten Karo dengan 389 korban. Dari jumlah itu, 142 orang menjalani rawat inap, 52 orang menjalani rawat jalan, 175 orang diperbolehkan pulang, dan dua orang dirujuk.</p><p>Angka tersebut merupakan catatan pada Agustus dan perlu dibaca sesuai periode pelaporannya.</p><p>[adsense]<b>Sejumlah Daerah Masuk dalam Catatan Kasus</b></p><p>Laporan yang terbit pada Oktober 2026 menyebut delapan kejadian <a href="https://www.topikseru.com/tag/keracunan/" target="_self">keracunan</a> MBG di Sumatera Utara. Daerah yang disebut meliputi Kabupaten Karo, Pakpak Bharat, Mandailing Natal, Asahan, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Dairi, dan Kota Medan.</p><p>[adsense]Meski terjadi di sejumlah wilayah, penyebab setiap kejadian belum tentu sama. Karena itu, hasil pemeriksaan dari satu daerah tidak bisa langsung digunakan untuk menjelaskan kasus di daerah lainnya.</p><p>Untuk mengetahui gambaran yang lebih lengkap, diperlukan data mengenai jumlah korban di setiap daerah, waktu kejadian, makanan yang dikonsumsi, serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.</p><p>[adsense]<b>Hasil Pemeriksaan Menemukan Bakteri pada Sampel Makanan</b></p><p>Selain jumlah korban, hasil pemeriksaan laboratorium juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus <a href="https://www.topikseru.com/tag/keracunan/" target="_self">keracunan</a> MBG.</p><p>[adsense]Dalam laporan pengawasan yang diterbitkan Ombudsman RI pada Agustus 2026, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah sampel makanan menemukan beberapa jenis bakteri.</p><p>Bakteri Bacillus cereus ditemukan pada sampel nasi putih. Sementara itu, Staphylococcus aureus ditemukan pada sampel ikan dencis. Pemeriksaan juga menemukan bakteri Escherichia coli atau E. coli pada sampel melon.</p><p>[adsense]Temuan tersebut berasal dari sampel yang diperiksa. Artinya, hasil itu tidak serta-merta membuktikan bahwa semua makanan MBG di Sumatera Utara mengandung bakteri yang sama.</p><p>Untuk memastikan penyebab <a href="https://www.topikseru.com/tag/keracunan/" target="_self">keracunan</a>, hasil laboratorium perlu dilihat bersama informasi lain, seperti makanan yang dikonsumsi korban, waktu munculnya gejala, dan hasil pemeriksaan kesehatan.</p><p>[adsense]<b>Kebersihan dan Pengolahan Makanan Perlu Diperhatikan</b></p><p>Dalam dokumen data korban <a href="https://www.topikseru.com/tag/keracunan/" target="_self">keracunan</a> MBG yang kamu kirim, terdapat pula catatan mengenai sejumlah hal yang diduga menjadi titik kritis dalam kasus di Kabupaten Toba.</p><p>[adsense]Catatan tersebut meliputi air pencuci yang diduga tidak memenuhi syarat mikrobiologi, kebersihan tangan petugas pengolah makanan, sanitasi alat dan wadah, serta waktu penyimpanan makanan sebelum dibagikan.</p><p>Hal-hal tersebut berkaitan dengan proses pengolahan dan distribusi makanan. Namun, dokumen itu menyebutnya sebagai dugaan titik kritis, sehingga tidak tepat jika langsung disebut sebagai penyebab pasti seluruh kejadian <a href="https://www.topikseru.com/tag/keracunan/" target="_self">keracunan</a> MBG.</p><p>[adsense]Pengawasan perlu dilakukan sejak bahan makanan disiapkan, dimasak, disimpan, hingga dibagikan kepada penerima manfaat.</p><p><b>Data Perlu Terus Diperbarui</b></p><p>[adsense]Perbedaan angka korban yang muncul dalam laporan pada waktu berbeda menunjukkan pentingnya pembaruan data secara berkala.</p><p>Angka 789 korban yang diterbitkan pada Oktober 2026 perlu dikonfirmasi kembali ke Ombudsman Sumut, termasuk rincian kejadian dan periode pendataannya. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui perkembangan kasus berdasarkan informasi yang jelas.</p><p>[adsense]Data tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan MBG, terutama dalam hal pengawasan makanan dan penanganan ketika muncul dugaan <a href="https://www.topikseru.com/tag/keracunan/" target="_self">keracunan</a>.</p><p>Kasus-kasus yang tercatat di Sumatera Utara perlu ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing. Dengan informasi yang lengkap dan terbuka, masyarakat dapat mengikuti perkembangan program MBG sekaligus mengetahui langkah yang dilakukan untuk menjaga keamanan makanan yang dibagikan.</p><p>[adsense]</p>]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/10/b3e3e393c77e35a4a3f3cbd1e429b5dc_mbg-menu--20261009-at-154306.webp" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/topikwiki/57089/789-korban-keracunan-mbg-di-sumut-pada-2026-ini-data-dan-tren-kasusnya/</link>
            <author><![CDATA[Rizky Aisyah]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang</guid>
            <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 10:20:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang]]></title>
            <description><![CDATA[Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya pengiriman 24 kilogram (Kg) sabusabu dari Aceh menuju Palembang, Sumsel]]></description>
            <content><![CDATA[<p><p class="selectable-text copyable-text x15bjb6t x1n2onr6"><b>Topikseru.com</b><b>, Medan &ndash;</b> Satuan Reserse Narkoba <a href="https://www.topikseru.com/tag/polrestabes-medan/" target="_self">Polrestabes Medan</a> menggagalkan upaya pengiriman 24 kilogram (Kg) <a href="https://www.topikseru.com/tag/sabu/" target="_self">sabu</a>-<a href="https://www.topikseru.com/tag/sabu/" target="_self">sabu</a> dari <a href="https://www.topikseru.com/tag/aceh/" target="_self">Aceh</a> menuju Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). </p><p>[adsense]Aksi kejar - kejaran di Jalinsum kawasan Besitang, Kabupaten Langkat mewarnai penangkapan, hingga akhirnya petugas harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya.</p><p>Kasatresnarkoba <a href="https://www.topikseru.com/tag/polrestabes-medan/" target="_self">Polrestabes Medan</a>, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (14/10/2026) pagi menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin (5/102026) dinihari, berdasarkan hasil pengembangan dalam kasus yang diungkap pihaknya sebelumnya.</p><p>[adsense]Petugas mendapat informasi adanya upaya pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, <a href="https://www.topikseru.com/tag/aceh/" target="_self">Aceh</a> menuju Palembang, Sumsel dengan menggunakan satu unit mini bus melakukan pengintaian di perbatasan <a href="https://www.topikseru.com/tag/aceh/" target="_self">Aceh</a> - Sumut kawasan Kabupaten Langkat.</p><p>Sekitar 5 jam melakukan pengintaian, petugas kemudian mendeteksi satu unit mobil Terios nomor polisi BL 1780 NI yang mengangkut narkoba melaju kencang sejak pertama kali masuk ke Sumatera Utara.</p><p>[adsense]&quot;Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,&quot; ungkap Rafli.</p><p>Dari dalam mobil, petugas meringkus AM (31) warga Desa Manasah Meucat, Kabupaten <a href="https://www.topikseru.com/tag/aceh/" target="_self">Aceh</a> Utara. Saat itu, tersangka sempat menolak turun dari mobil hingga harus dipaksa. Tersangka sempat berkilah membawa narkoba.</p><p>[adsense]Dari penggeledahan petugas, menemukan narkoba di beberapa tempat tersembunyi, mulai dari lantai mobil bagian belakang, dalam jok yang sudah dimodifikasi, hingga bagian dashboard.</p><p>&quot;Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis <a href="https://www.topikseru.com/tag/sabu/" target="_self">sabu</a> yang beratnya mencapat 24 ribu gram atau 24 kilogram disimpan di berbagai tempat tersembunyi,&quot; tambah Rafli.</p><p>[adsense]Hasil pemeriksaan, tersangka sudah beberapa kali membawa narkoba dari <a href="https://www.topikseru.com/tag/aceh/" target="_self">Aceh</a> menuju Batam dengan modus serupa.</p><p>Dia tergiur upah fantastis yang dijanjikan kepadanya, yakni Rp15 juta untuk satu kilogram <a href="https://www.topikseru.com/tag/sabu/" target="_self">sabu</a> yang berhasil dikirim. Jika 24 kilogram <a href="https://www.topikseru.com/tag/sabu/" target="_self">sabu</a> yang dibawanya berhasil tiba sampai tujuan, maka tersangka  mendapat imbalan Rp 360 juta.</p><p>[adsense]&quot;Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,&quot; ucap Rafli.</p><p>Polisi masih memburu bandar <a href="https://www.topikseru.com/tag/sabu/" target="_self">sabu</a> yang telah diketahui identitasnya.tersebut </p><p>[adsense]&quot;Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apapun anda melangkah, hukum akan tetap mengejar anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,&quot; pungkas Rafli. </p><p>[adsense]</p>]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/10/149e9677a5989fd342ae44213df68868_polrestabes-medan.webp" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/hukum-kriminal/57088/diwarnai-aksi-kejarkejaran-polrestabes-medan-gagalkan-pengiriman-24-kg-sabu-ke-palembang/</link>
            <author><![CDATA[Agussupratman]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Polisi Bantu Warga Terdampak Banjir di Langkat</guid>
            <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 10:07:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Polisi Bantu Warga Terdampak Banjir di Langkat]]></title>
            <description><![CDATA[Jajaran Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, bergerak membantu masyarakat terdampak luapan sungai di Kecamatan Besitang dan Padang Tualang]]></description>
            <content><![CDATA[<p><p class="selectable-text copyable-text x15bjb6t x1n2onr6"><b>Topikseru.com</b><b>, Langkat &ndash;</b> Jajaran <a href="https://www.topikseru.com/tag/polres-langkat/" target="_self">Polres Langkat</a>, Polda Sumatera Utara, bergerak membantu masyarakat terdampak <a href="https://www.topikseru.com/tag/luapan-sungai/" target="_self">luapan sungai</a> di Kecamatan Besitang dan Padang Tualang, Senin (12/10/2026). Selain menyalurkan bantuan kepada warga yang mengungsi, personel kepolisian juga mendukung proses evakuasi dan mengatur lalu lintas di ruas jalan yang <a href="https://www.topikseru.com/tag/tergenang-air/" target="_self">tergenang air</a>. </p>[adsense]<p>Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukanmenegaskan, Polri terus hadir memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat, khususnya saat menghadapi bencana.</p><p>"Polri berupaya memastikan masyarakat terdampak mendapatkan bantuan yang dibutuhkan, sekaligus mendukung proses evakuasi dan menjaga keselamatan pengguna jalan melalui koordinasi dengan instansi terkait," ujarnya.</p>[adsense]<p>Di Kecamatan Besitang, Kapolsek Besitang bersama personel menyalurkan bantuan berupa beras, mi instan, minuman kemasan, roti, dan makanan ringan kepada 55 warga yang mengungsi di Posko Madrasah Nurul Ikhsan, Desa Sekoci, Dusun Sidodadi. </p><p>Polisi juga berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Langkat, Basarnas Sumatera Utara, serta pemerintah setempat untuk membantu evakuasi dan pendataan warga terdampak.</p>[adsense]<p>Debit air yang sebelumnya mencapai rata-rata 50 sentimeter dilaporkan mulai surut. Hingga pemantauan dilakukan, belum ada laporan korban jiwa, sedangkan kerugian material masih dalam pendataan.</p><p>Sementara itu, di Kecamatan Padang Tualang, Kapolsek Iptu M. Yassir Parinduri bersama personel melakukan pengecekan dan pengaturan lalu lintas di Jalan Sumur Bor, menyusul genangan akibat meningkatnya debit Sungai Batang Serangan.</p>[adsense]<p>Genangan tersebut diduga berkaitan dengan robohnya tanggul Paya Bunder di area perkebunan PTPN IV Batang Serangan yang pengerjaannya belum selesai. Air meluap melalui saluran perkebunan hingga menggenangi jalan umum dan sejumlah rumah warga di Dusun Sumur Bor, Desa Tebing Tanjung Selamat.</p><p>Penanganan dilakukan setelah Polsek Padang Tualang menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 <a href="https://www.topikseru.com/tag/polres-langkat/" target="_self">Polres Langkat</a>. Hasil pemantauan menunjukkan situasi aman, arus lalu lintas kembali lancar, dan genangan air berangsur surut.</p>[adsense]<p>Kabid Humas Polda Sumut mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi kenaikan debit air, berhati-hati saat melintasi jalan yang tergenang, serta segera menghubungi petugas apabila membutuhkan bantuan.</p><p>Polda Sumut bersama jajaran akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan keselamatan masyarakat dan penanganan dampak banjir berjalan optimal.</p>[adsense]<p></p>[adsense]]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/10/2723d092b63885e0d7c260cc007e8b9d_polisi-1--20261013-at-171148.webp" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/sumut/57087/polisi-bantu-warga-terdampak-banjir-di-langkat/</link>
            <author><![CDATA[Agussupratman]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Perkuat Kolaborasi Pemprovsu&ndash;Kejati, Bobby Bahas Pembangunan 2027</guid>
            <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 09:49:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Perkuat Kolaborasi Pemprovsu–Kejati, Bobby Bahas Pembangunan 2027]]></title>
            <description><![CDATA[Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution terus memperkuat kolaborasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut]]></description>
            <content><![CDATA[<p><p class="selectable-text copyable-text x15bjb6t x1n2onr6"><b>Topikseru.com</b><b>, Medan &ndash;</b> Gubernur Sumatera Utara (<a href="https://www.topikseru.com/tag/sumut/" target="_self">Sumut</a>) Muhammad <a href="https://www.topikseru.com/tag/bobby-afif-nasution/" target="_self">Bobby Afif Nasution</a> terus memperkuat kolaborasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) <a href="https://www.topikseru.com/tag/sumut/" target="_self">Sumut</a> dengan Kejaksaan Tinggi (<a href="https://www.topikseru.com/tag/kejati/" target="_self">Kejati</a>) <a href="https://www.topikseru.com/tag/sumut/" target="_self">Sumut</a>. Kolaborasi tersebut diharapkan semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan <a href="https://www.topikseru.com/tag/sumut/" target="_self">Sumut</a> pada tahun 2027.</p>[adsense]<p>Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution saat bersilaturahmi dengan jajaran <a href="https://www.topikseru.com/tag/kejati/" target="_self">Kejati</a> <a href="https://www.topikseru.com/tag/sumut/" target="_self">Sumut</a> di Kantor <a href="https://www.topikseru.com/tag/kejati/" target="_self">Kejati</a> <a href="https://www.topikseru.com/tag/sumut/" target="_self">Sumut</a>, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution Nomor 1 C, Medan, Selasa (13/10/2026). Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan pembangunan tahun 2026 sekaligus membahas pembangunan <a href="https://www.topikseru.com/tag/sumut/" target="_self">Sumut</a> tahun 2027.</p><p>"Kunjungan kita tentunya untuk memperkuat kolaborasi, memperkuat pembangunan ke depannya, sekalian juga evaluasi 2026, dan berbicara untuk pembangunan <a href="https://www.topikseru.com/tag/sumut/" target="_self">Sumut</a> 2027," kata Bobby Nasution.</p>[adsense]<p>Bobby Nasution juga menyampaikan apresiasi kepada <a href="https://www.topikseru.com/tag/kejati/" target="_self">Kejati</a> <a href="https://www.topikseru.com/tag/sumut/" target="_self">Sumut</a> yang selama ini telah membangun sinergi dengan Pemprov <a href="https://www.topikseru.com/tag/sumut/" target="_self">Sumut</a>. Ia berharap kolaborasi tersebut terus ditingkatkan dan semakin memperkuat kedua instansi dalam menjalankan tugas masing-masing.</p><p>"Mudah-mudahan ini memperkuat internal kami dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah, sudah luar biasa gebrakan yang dilakukan Kejaksaan," kata Bobby Nasution.</p>[adsense]<p>Salah satu bentuk kolaborasi yang telah terjalin adalah program Jaksa Sahabat Pendidik. Program <a href="https://www.topikseru.com/tag/kejati/" target="_self">Kejati</a> <a href="https://www.topikseru.com/tag/sumut/" target="_self">Sumut</a> tersebut bertujuan memberikan pendampingan kepada kepala sekolah dan guru dalam penyelenggaraan pendidikan.</p><p>Dalam kunjungannya, Bobby Nasution juga meninjau pembangunan gedung <a href="https://www.topikseru.com/tag/kejati/" target="_self">Kejati</a> <a href="https://www.topikseru.com/tag/sumut/" target="_self">Sumut</a>. Kepala <a href="https://www.topikseru.com/tag/kejati/" target="_self">Kejati</a> <a href="https://www.topikseru.com/tag/sumut/" target="_self">Sumut</a> Muhibuddin mengatakan, pembangunan struktur gedung tersebut mendapat bantuan dari Pemprov <a href="https://www.topikseru.com/tag/sumut/" target="_self">Sumut</a> dan ditargetkan rampung pada tahun depan.</p>[adsense]<p>"Strukturnya sudah dibangun, itu juga dari pemerintah provinsi, kami akan selesaikan finalisasinya nanti tahun depan, Insya Allah," kata Muhibuddin. </p><p></p>[adsense]]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/10/f899139df5e1059396431415e770c6dd_131026_gubsu-ke-kantor-kejati_01jpg.webp" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/sumut/57086/perkuat-kolaborasi-pemprovsundashkejati-bobby-bahas-pembangunan-2027/</link>
            <author><![CDATA[Agussupratman]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Medan Fashion &amp; Culture Festival (MFCF), Dorong Ulos Tembus Pasar Fesyen Dunia</guid>
            <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 09:32:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Medan Fashion & Culture Festival (MFCF), Dorong Ulos Tembus Pasar Fesyen Dunia]]></title>
            <description><![CDATA[Ulos tidak hanya menyimpan warisan budaya Batak, tetapi juga memiliki peluang untuk berkembang menjadi karya fesyen yang menembus dunia]]></description>
            <content><![CDATA[<p><p class="selectable-text copyable-text x15bjb6t x1n2onr6"><b>Topikseru.com</b><b>, Medan -</b> <a href="https://www.topikseru.com/tag/ulos/" target="_self">Ulos</a> tidak hanya menyimpan warisan budaya <a href="https://www.topikseru.com/tag/batak/" target="_self">Batak</a>, tetapi juga memiliki peluang untuk berkembang menjadi karya <a href="https://www.topikseru.com/tag/fesyen/" target="_self">fesyen</a> yang menembus pasar dunia. Melalui inovasi desain, wastra tradisional ini dapat menjangkau konsumen baru sekaligus membuka peluang ekonomi bagi desainer dan pengrajin lokal.</p><p>[adsense]Potensi itu diangkat dalam Medan Fashion &amp; Culture Festival (MFCF) 2026 bertema <a href="https://www.topikseru.com/tag/ulos/" target="_self">Ulos</a> in Innovation yang dibuka Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Main Atrium Sun Plaza Medan, Selasa (13/10/2026). Prosesi pembukaan ditandai dengan pemukulan taganing <a href="https://www.topikseru.com/tag/batak/" target="_self">Batak</a> oleh Rico Waas. </p><p>Festival yang berlangsung hingga 18 Oktober 2026 ini memadukan kekayaan wastra Nusantara dengan kreativitas desainer dalam karya busana modern. Selain memperkenalkan ulos dan kain tradisional lainnya, kegiatan ini memberikan ruang promosi bagi desainer dan pengrajin untuk memperluas jangkauan pasar.</p><p>[adsense]Rico Waas mengatakan, kain tradisional Indonesia memiliki nilai yang melampaui keindahan motif. Di dalamnya terdapat sejarah, identitas, dan nilai budaya yang diwariskan lintas generasi. Kekayaan tersebut menjadi modal untuk menghasilkan produk <a href="https://www.topikseru.com/tag/fesyen/" target="_self">fesyen</a> dengan karakter kuat dan daya saing global.</p><p>&quot;Baju-baju lokal kita, kain-kain lokal tradisional kita ini harganya sesungguhnya tidak terhingga karena memiliki akar budaya yang sangat kuat. Saya sangat meyakini kain-kain lokal kita ini mampu menembus pasar internasional,&quot; ujar Rico Waas.</p><p>[adsense]Ia menyebutkan, Indonesia memiliki beragam wastra, mulai dari ulos, kain Melayu, Karo, Minang, Riau hingga batik dari Jawa. Keberagaman tersebut perlu terus diperkenalkan melalui inovasi desain agar semakin dikenal dan diminati masyarakat, termasuk konsumen luar negeri.</p><p>Menurut Wali Kota pengembangan <a href="https://www.topikseru.com/tag/fesyen/" target="_self">fesyen</a> lokal juga membutuhkan dukungan pasar dalam negeri. Masyarakat perlu membangun kebanggaan terhadap produk desainer Indonesia dengan membiasakan diri memakai dan membeli karya mereka.</p><p>[adsense]&quot;Kota Medan harus bisa menjadi raja untuk kotanya sendiri. Penting bagi kita membiasakan diri memakai baju-baju karya lokal kita dan membeli produk-produk desainer lokal kita,&quot; tegasnya.</p><p>Rico Waas berharap desainer Medan mampu memperluas jangkauan pemasaran hingga ke tingkat internasional. Kekayaan budaya, menurutnya, dapat menjadi sumber inspirasi bagi lahirnya karya <a href="https://www.topikseru.com/tag/fesyen/" target="_self">fesyen</a> yang tidak hanya membanggakan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi.</p><p>[adsense]Ketua Pelaksana MFCF 2026 yang juga Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara, mengatakan festival ini melibatkan delapan desainer lokal dan dua desainer nasional. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mengembangkan subsektor ekonomi kreatif, khususnya <a href="https://www.topikseru.com/tag/fesyen/" target="_self">fesyen</a>, sekaligus memperluas pemasaran produk kreatif Kota Medan.</p><p>Odi menjelaskan, industri <a href="https://www.topikseru.com/tag/fesyen/" target="_self">fesyen</a> melibatkan banyak pelaku yang saling berkaitan, mulai dari pengrajin kain dan penyedia bahan hingga desainer dan konsumen. Karena itu, pengembangan industri ini berpotensi membuka peluang ekonomi bagi berbagai pihak.</p><p>[adsense]Selama enam hari penyelenggaraan, MFCF 2026 menghadirkan peragaan busana, diskusi tentang ulos dan kriya, kompetisi peragaan busana anak dan remaja, serta pertunjukan musik dan penampilan artis. Agenda bertema Hari <a href="https://www.topikseru.com/tag/ulos/" target="_self">Ulos</a> juga dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober 2026.</p><p>Sejumlah desainer yang menampilkan karya dalam festival ini antara lain Torang Sitorus, Wieke Dwiharti, Yuni Pohan, Haze Be Wear, Isye Siregar, Mojo Kebaya, Feby Ayang, Yenti Lim, Nadia Azhari, Sadina, dan Deti Fitri.</p><p>[adsense]Sementara itu designer Torang Sitorus menilai ulos memiliki potensi besar untuk menembus pasar fashion internasional.Ketika dikembangkan menjadi produk fashion, ulos dapat menggerakkan rantai ekonomi, mulai dari perajin, desainer, butik, hingga pedagang kain."Mau nggak mau memang kita sedikit menabrak ulos sebagai kain adat, saat dia masuk ke industri fashion ulos ini sudah berubah fungsinya menjadi komoditi fashion, yang berkembang yang bisa menghidupi,&quot; katanya.Torang menyebutkan ada pengrajin, ada desaigner, ada butik, ada pedagang ulos, yang semuanya merayakan keberhasilan ulos menjadi kain yang sangat populer di tahun-tahun terakhir.&quot;Harapan kita dengan ibu ketua Dekranas Kota Medan, berharap ulos ini bisa mendunia. Memang sudah kita jajaki kita sudah ikut beberapa pameran di luar negeri di paris, di milan sangat besar kemungkinan ulos menjadi produk fashion dunia," paparnya.</p><p>[adsense]</p>]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/10/96da2f590cd7246bbde0051047b0d6f7_medan-1.webp" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/medan/57085/medan-fashion-amp-culture-festival-mfcf-dorong-ulos-tembus-pasar-fesyen-dunia/</link>
            <author><![CDATA[Agussupratman]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">MA Terbitkan 4 SEMA untuk KUHP-KUHAP Baru, Ini Aturan soal Praperadilan dan Putusan Bebas</guid>
            <pubDate>Tue, 13 Oct 2026 20:57:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[MA Terbitkan 4 SEMA untuk KUHP-KUHAP Baru, Ini Aturan soal Praperadilan dan Putusan Bebas]]></title>
            <description><![CDATA[MA menerbitkan empat SEMA terkait KUHP dan KUHAP baru, mulai dari aturan praperadilan, pengajuan kasasi, hingga upaya hukum atas putusan...]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Topikseru.com</b> - <a href="https://www.topikseru.com/tag/mahkamah-agung/" target="_self">Mahkamah Agung</a> (MA) menerbitkan sejumlah pedoman bagi hakim untuk menghadapi perubahan hukum pidana nasional. Aturan tersebut mengatur penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk mekanisme praperadilan, pengajuan kasasi, serta upaya hukum terhadap putusan bebas.</p><p>[adsense]Langkah ini dilakukan untuk mengurangi perbedaan penafsiran di lingkungan peradilan selama masa transisi menuju penerapan ketentuan pidana yang baru.</p><p>Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, pedoman tersebut diperlukan karena sejumlah ketentuan baru berbeda dari aturan yang sebelumnya digunakan oleh pengadilan.</p><p>[adsense]Pernyataan itu disampaikan Dwiarso saat bertemu dengan aparat penegak hukum di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa.</p><p>"Kebijakan-kebijakan dalam masa transisi ini membutuhkan arahan serta pengaturan oleh <a href="https://www.topikseru.com/tag/mahkamah-agung/" target="_self">Mahkamah Agung</a> bagi para hakim di tingkat judex facti," kata Dwiarso.</p><p>[adsense]Judex facti merupakan istilah untuk hakim pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang memeriksa fakta serta bukti dalam suatu perkara.</p><p>Berdasarkan dokumentasi resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) MA, terdapat empat Surat Edaran <a href="https://www.topikseru.com/tag/mahkamah-agung/" target="_self">Mahkamah Agung</a> (SEMA) pada 2026 yang berkaitan dengan implementasi KUHP dan KUHAP baru, kasasi, praperadilan, serta upaya hukum terhadap putusan pengadilan.</p><p>[adsense]<h3>Empat SEMA MA yang Mengatur Masa Transisi Hukum Pidana</h3>Pedoman yang diterbitkan MA mencakup beberapa aspek penting dalam penanganan perkara pidana.</p><p>Pertama, SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Aturan ini menjadi panduan penerapan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.</p><p>[adsense]Kedua, SEMA Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.</p><p>Ketiga, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan perkara pokok ketika terdapat permohonan praperadilan.</p><p>[adsense]Keempat, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas, serta ketentuan mengenai banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal.</p><p>Keempat pedoman tersebut menjadi bagian dari upaya MA menyelaraskan praktik peradilan dengan ketentuan hukum yang baru.</p><p>[adsense]<h3>Batas Penerapan KUHAP Lama dan <a href="https://www.topikseru.com/tag/kuhap-baru/" target="_self">KUHAP Baru</a></h3>Salah satu hal penting dalam masa transisi adalah menentukan hukum acara yang digunakan untuk menangani suatu perkara.</p><p>Menurut penjelasan Dwiarso, tanggal 2 Januari 2026 menjadi batas penerapan hukum acara dalam pedoman transisi tersebut.</p><p>[adsense]Perkara yang pemeriksaan identitas tersangkanya dilakukan sebelum tanggal itu tetap menggunakan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.</p><p>Sementara itu, apabila pemeriksaan identitas tersangka dilakukan pada atau setelah 2 Januari 2026, penanganannya wajib mengikuti KUHAP baru.</p><p>[adsense]Penentuan aturan yang berlaku menjadi penting agar aparat penegak hukum dan pengadilan memiliki acuan yang jelas dalam memproses perkara. Perbedaan penerapan hukum acara berpotensi menimbulkan persoalan prosedural apabila tidak ditangani dengan pedoman yang seragam.</p><p>Ketentuan peralihan ini perlu dibaca sesuai dengan rumusan resmi dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p><p>[adsense]<h3><a href="https://www.topikseru.com/tag/putusan-bebas/" target="_self">Putusan Bebas</a> Tidak Dapat Diajukan Banding atau Kasasi</h3>Perubahan lain yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas atau vrijspraak.</p><p>Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA memberikan pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas. Dalam keterangannya, Dwiarso menegaskan bahwa putusan bebas tidak lagi dapat diajukan banding maupun kasasi berdasarkan ketentuan yang dimaksud.</p><p>[adsense]Pedoman tersebut ditujukan untuk menyamakan penerapan aturan di pengadilan, terutama ketika sebelumnya terdapat perbedaan penafsiran mengenai penerimaan permohonan kasasi atas putusan bebas.</p><p>Meski demikian, penerapan ketentuan ini harus mengacu pada rumusan lengkap SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dan KUHAP yang berlaku, termasuk membedakan putusan bebas dari putusan lepas serta jenis upaya hukum lain yang diatur secara khusus.</p><p>[adsense]Dengan adanya pedoman tersebut, MA berupaya memberikan kepastian mengenai jalur hukum yang tersedia setelah putusan pengadilan dijatuhkan.</p><p><h3>Aturan <a href="https://www.topikseru.com/tag/praperadilan/" target="_self">Praperadilan</a> agar Perkara Pokok Tidak Tertunda Tanpa Kepastian</h3>MA juga mengatur hubungan antara permohonan praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan negeri.</p><p>[adsense]Berdasarkan penjelasan Dwiarso, apabila permohonan praperadilan didaftarkan lebih dahulu sebelum perkara pokok dilimpahkan, pemeriksaan perkara pokok harus dihentikan sementara sampai ada putusan praperadilan.</p><p>Sebaliknya, jika perkara pokok telah lebih dahulu disidangkan, permohonan praperadilan yang diajukan belakangan tidak otomatis menghentikan persidangan perkara pokok.</p><p>[adsense]Ketentuan ini berkaitan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan perkara pokok ketika terdapat permohonan praperadilan.</p><p><a href="https://www.topikseru.com/tag/praperadilan/" target="_self">Praperadilan</a> sendiri merupakan mekanisme pengujian terhadap aspek tertentu dalam proses penegakan hukum pidana, sesuai ruang lingkup yang diatur undang-undang.</p><p>[adsense]Pengaturan waktu dan hubungan kedua proses tersebut diperlukan agar permohonan praperadilan tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai kelanjutan pemeriksaan perkara utama.</p><p><h3>Pengadilan Banding Wajib Unggah Petikan Putusan di SIPP</h3>Selain mengatur prosedur persidangan, MA menekankan pentingnya keterbukaan informasi putusan untuk mendukung kepastian hukum.</p><p>[adsense]Pengadilan tingkat banding diwajibkan mengunggah petikan putusan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari yang sama ketika putusan dibacakan, sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan Dwiarso.</p><p>SIPP merupakan sistem informasi yang digunakan untuk menelusuri perkembangan penanganan perkara di lingkungan pengadilan.</p><p>[adsense]Pengunggahan tepat waktu dinilai penting agar pihak yang berperkara dapat memperoleh informasi putusan dan mengetahui tahapan hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.</p><p>Dalam perkara pidana, kejelasan informasi mengenai putusan juga berkaitan dengan penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum. Karena itu, ketepatan pencatatan dan publikasi putusan menjadi bagian penting dari administrasi peradilan.</p><p>[adsense]<h3>MA Dorong Keseragaman Penerapan Hukum</h3>Penerbitan sejumlah SEMA tersebut menunjukkan bahwa perubahan hukum pidana tidak hanya membutuhkan penyesuaian pada tingkat undang-undang, tetapi juga pedoman teknis bagi aparat yang menjalankannya.</p><p>Bagi hakim, pedoman itu menjadi acuan dalam menangani perkara selama masa transisi. Bagi masyarakat dan pihak yang berperkara, kejelasan penerapan aturan dibutuhkan untuk memahami prosedur hukum yang berlaku.</p><p>[adsense]MA diharapkan terus memastikan bahwa pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru berjalan dengan penafsiran yang konsisten, prosedur yang jelas, serta administrasi peradilan yang transparan.</p><p>Dengan demikian, masa transisi hukum pidana dapat berlangsung lebih tertib tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak-hak pihak yang berhadapan dengan proses peradilan.</p><p>[adsense]</p>]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/10/2723d092b63885e0d7c260cc007e8b9d_ma-terbitkan-4-sema-untuk-kuhpkuhap-baru-ini-aturan-soal-praperadilan-dan-putusan-bebas.webp" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/nasional/57084/ma-terbitkan-4-sema-untuk-kuhpkuhap-baru-ini-aturan-soal-praperadilan-dan-putusan-bebas/</link>
            <author><![CDATA[Muchlis]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Ombudsman Sumut Catat 8 Keracunan MBG, Pengawasan SPPG Disorot</guid>
            <pubDate>Tue, 13 Oct 2026 20:34:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Ombudsman Sumut Catat 8 Keracunan MBG, Pengawasan SPPG Disorot]]></title>
            <description><![CDATA[Ombudsman Sumut mencatat delapan kejadian keracunan MBG sepanjang 2026. Pengawasan SPPG dan kepatuhan standar keamanan pangan disorot.]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Topikseru.com</b>, <b>Medan</b> - Pelaksanaan program <a href="https://www.topikseru.com/tag/makan-bergizi-gratis/" target="_self">Makan Bergizi Gratis</a> (<a href="https://www.topikseru.com/tag/mbg/" target="_self">MBG</a>) di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mencatat delapan kejadian keracunan yang masuk dalam investigasi sepanjang 2026. Angka ini meningkat empat kali lipat dibandingkan 2025 yang mencatat dua kejadian.</p><p>[adsense]Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dapur penyedia makanan, terutama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (<a href="https://www.topikseru.com/tag/sppg/" target="_self">SPPG</a>). Pasalnya, menurut <a href="https://www.topikseru.com/tag/ombudsman-sumut/" target="_self">Ombudsman Sumut</a>, sejumlah <a href="https://www.topikseru.com/tag/sppg/" target="_self">SPPG</a> yang berkaitan dengan kejadian tersebut diketahui telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).</p><p>Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, mengatakan peningkatan jumlah kejadian itu perlu menjadi perhatian serius. Ia menilai, kepemilikan sertifikat sanitasi harus diikuti penerapan standar keamanan pangan secara konsisten.</p><p>[adsense]Pernyataan itu disampaikan Herdensi kepada awak media di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Asrama Nomor 18, Medan Helvetia, Selasa (13/10/2026).</p><p>"Sepanjang 2026 ini, kami sudah mencatat delapan kejadian keracunan sebagai bagian dari investigasi. Jika dibandingkan dengan 2025, saat itu hanya ada dua kejadian," ujar Herdensi.</p><p>[adsense]Delapan kejadian yang dicatat Ombudsman tersebut tersebar di Kabupaten Karo, Pakpak Bharat, Mandailing Natal, Asahan, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Dairi, dan Kota Medan.</p><p><h3><a href="https://www.topikseru.com/tag/sppg/" target="_self">SPPG</a> Sudah Kantongi Sertifikat, Mengapa Keracunan Masih Terjadi?</h3>Salah satu hal yang menjadi perhatian <a href="https://www.topikseru.com/tag/ombudsman-sumut/" target="_self">Ombudsman Sumut</a> adalah temuan bahwa sejumlah <a href="https://www.topikseru.com/tag/sppg/" target="_self">SPPG</a> yang berkaitan dengan kejadian keracunan telah mengantongi SLHS.</p><p>[adsense]Menurut Herdensi, sertifikat tersebut semestinya berjalan seiring dengan pemahaman pekerja mengenai kebersihan, sanitasi, serta kelayakan bahan makanan yang akan diolah dan disajikan kepada penerima manfaat.</p><p>Namun, keberadaan sertifikat saja dinilai tidak cukup apabila prosedur keamanan pangan tidak dijalankan secara disiplin dalam kegiatan sehari-hari.</p><p>[adsense]"Apalagi, setelah kami melakukan pemeriksaan, hampir semua <a href="https://www.topikseru.com/tag/sppg/" target="_self">SPPG</a> yang terkait dengan kejadian ini sudah mengantongi SLHS," kata Herdensi.</p><p>Dia menilai kondisi tersebut menjadi alasan untuk meninjau lebih jauh kepatuhan pengelola dapur, mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, proses memasak, hingga distribusi makanan.</p><p>[adsense]Dengan kata lain, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya apakah sebuah dapur telah memiliki sertifikat, melainkan juga apakah standar yang menjadi dasar penerbitan sertifikat itu benar-benar diterapkan secara berkelanjutan.</p><p>Herdensi turut menyoroti mekanisme pengawasan dan pemantauan yang dilakukan KPPG Sumut&ndash;Aceh. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah pengawasan terhadap <a href="https://www.topikseru.com/tag/sppg/" target="_self">SPPG</a> telah berjalan efektif.</p><p>[adsense]<h3>Dugaan Masalah Penyimpanan Bahan Makanan hingga Menu Basi</h3>Dalam keterangannya, Herdensi menyinggung dugaan persoalan penanganan bahan makanan pada sejumlah kejadian.</p><p>Dia mencontohkan kejadian di Kabupaten Karo, yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan penyimpanan ikan sarden yang tidak ditempatkan di dalam freezer. Sementara pada kejadian di Kabupaten Asahan, terdapat indikasi nasi dan rendang disajikan dalam kondisi basi.</p><p>[adsense]Meski demikian, dugaan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab seluruh kejadian keracunan. Penyebab pada setiap kasus perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.</p><p>Herdensi menegaskan, pengelola dapur seharusnya tidak memaksakan penggunaan bahan makanan apabila kondisinya diragukan atau berpotensi membahayakan kesehatan.</p><p>[adsense]"Kalau bahan makanan sudah berpotensi bermasalah, semestinya bahan itu tidak lagi diolah untuk disajikan kepada siswa. Jangan dipaksakan untuk diolah lalu dibagikan kepada penerima manfaat," tegasnya.</p><p>Keamanan pangan dalam program <a href="https://www.topikseru.com/tag/mbg/" target="_self">MBG</a>, menurutnya, perlu menjadi prioritas sejak bahan makanan diterima hingga makanan sampai ke tangan siswa. Prosedur yang tidak dijalankan dengan baik berpotensi meningkatkan risiko terhadap kesehatan penerima manfaat.</p><p>[adsense]<h3>Ombudsman Minta <a href="https://www.topikseru.com/tag/bgn/" target="_self">BGN</a> Evaluasi Pengawasan <a href="https://www.topikseru.com/tag/mbg/" target="_self">MBG</a> di Sumut</h3><a href="https://www.topikseru.com/tag/ombudsman-sumut/" target="_self">Ombudsman Sumut</a> menilai evaluasi perlu dilakukan terhadap sistem pengawasan program <a href="https://www.topikseru.com/tag/mbg/" target="_self">MBG</a>, terutama yang berkaitan dengan pemantauan operasional <a href="https://www.topikseru.com/tag/sppg/" target="_self">SPPG</a> di wilayah Sumatera Utara.</p><p>Herdensi memahami bahwa dinas kesehatan tidak mungkin mengawasi setiap aktivitas dapur setiap saat. Karena itu, kedisiplinan pengelola dalam menerapkan standar higiene dan sanitasi menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga keamanan makanan.</p><p>[adsense]Meski begitu, keterbatasan pemantauan rutin tidak menghilangkan kebutuhan akan sistem pengawasan yang terencana, berkala, dan mampu mendeteksi potensi masalah sejak dini.</p><p>Herdensi meminta Badan Gizi Nasional (<a href="https://www.topikseru.com/tag/bgn/" target="_self">BGN</a>) memberikan perhatian terhadap pelaksanaan <a href="https://www.topikseru.com/tag/mbg/" target="_self">MBG</a> di Sumatera Utara, termasuk mengevaluasi kinerja pengawasan KPPG Sumut&ndash;Aceh.</p><p>[adsense]"Ini yang saya kira penting untuk dilihat oleh <a href="https://www.topikseru.com/tag/bgn/" target="_self">BGN</a> pusat. Jadi, KPPG Sumut&ndash;Aceh juga harus dievaluasi. Bagaimana sebenarnya pengawasan yang sudah mereka lakukan terhadap <a href="https://www.topikseru.com/tag/sppg/" target="_self">SPPG</a>-<a href="https://www.topikseru.com/tag/sppg/" target="_self">SPPG</a> yang berada di Sumatera Utara?" ujar Herdensi.</p><p>Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi kelemahan dalam pemantauan, kepatuhan pengelola, dan penerapan prosedur keamanan pangan di lapangan.</p><p>[adsense]<h3>Keamanan Makanan Jadi Kunci Keberhasilan Program <a href="https://www.topikseru.com/tag/mbg/" target="_self">MBG</a></h3>Herdensi menegaskan bahwa program <a href="https://www.topikseru.com/tag/makan-bergizi-gratis/" target="_self">Makan Bergizi Gratis</a> memiliki tujuan yang baik. Namun, keberhasilan pelaksanaannya juga bergantung pada tata kelola yang mampu memastikan makanan yang diberikan kepada siswa aman dikonsumsi.</p><p>Peningkatan jumlah kejadian keracunan yang dicatat <a href="https://www.topikseru.com/tag/ombudsman-sumut/" target="_self">Ombudsman Sumut</a> menjadi pengingat bahwa pemenuhan gizi perlu berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan penerima manfaat.</p><p>[adsense]Pengawasan yang konsisten, kepatuhan terhadap standar sanitasi, serta penanganan bahan makanan yang benar menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan seluruh pihak terkait.</p><p>Ombudsman pun mendorong evaluasi terhadap mekanisme pengawasan agar potensi risiko dapat ditekan. Dengan demikian, program <a href="https://www.topikseru.com/tag/mbg/" target="_self">MBG</a> tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan bergizi, tetapi juga memastikan makanan yang dibagikan memenuhi aspek keamanan dan kelayakan konsumsi.</p><p>[adsense]</p>]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/06/Ombudsman-Sumut-Soroti-Temuan-68-Kg-Ganja-di-Lapas-Padangsidimpuan-Minta-Kalapas-dan-Jajaran-Dievaluasi-e1780664088421.webp" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/sumut/57083/ombudsman-sumut-catat-8-keracunan-mbg-pengawasan-sppg-disorot/</link>
            <author><![CDATA[Muchlis]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">KPK Gelar OTT ke-22 pada 2026, Sejumlah Pihak Terkait BNPB Diamankan</guid>
            <pubDate>Tue, 13 Oct 2026 19:41:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[KPK Gelar OTT ke-22 pada 2026, Sejumlah Pihak Terkait BNPB Diamankan]]></title>
            <description><![CDATA[KPK menggelar OTT ke22 sepanjang 2026 yang berkaitan dengan BNPB. Sejumlah pihak diamankan dan masih menjalani pemeriksaan awal.]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Topikseru.com</b> - Komisi Pemberantasan <a href="https://www.topikseru.com/tag/korupsi/" target="_self">Korupsi</a> (<a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a>) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026. Kali ini, operasi ke-22 tersebut berkaitan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (<a href="https://www.topikseru.com/tag/bnpb/" target="_self">BNPB</a>), dengan sejumlah pihak dilaporkan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.</p><p>[adsense]Ketua <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> <a href="https://www.topikseru.com/tag/setyo-budiyanto/" target="_self">Setyo Budiyanto</a> membenarkan adanya operasi tersebut saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (13/10/2026).</p><p>"Benar," kata Setyo.</p><p>[adsense]Ia menjelaskan, tim <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> telah mengamankan beberapa orang. Mereka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.</p><p>"Ada beberapa pihak yang sudah diamankan, dan sedang dimintai keterangan," ujarnya.</p><p>[adsense]Meski demikian, Setyo belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dibawa dalam operasi tersebut. Ia menyebut Juru Bicara <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> Budi Prasetyo akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penindakan.</p><p>"Untuk detail siapa-siapa yang diamankan, nanti Jubir akan memberikan keterangan," kata Setyo.</p><p>[adsense]Hingga informasi tersebut disampaikan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak yang diamankan maupun dugaan perkara yang melatarbelakangi OTT di lingkungan <a href="https://www.topikseru.com/tag/bnpb/" target="_self">BNPB</a>.</p><p><h3><a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> Punya Waktu 1 x 24 Jam Tentukan Status</h3>Setelah melakukan OTT, <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.</p><p>[adsense]Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal dan mendalami informasi yang diperoleh selama operasi. Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari proses untuk menentukan langkah hukum berikutnya.</p><p>Karena itu, identitas pihak yang diamankan, konstruksi perkara, serta kemungkinan penetapan tersangka masih menunggu keterangan resmi dari <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a>.</p><p>[adsense]Pihak yang diamankan dalam OTT juga tidak serta-merta dapat dinyatakan bersalah. Status hukum dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berjalan.</p><p><h3>Rentetan OTT <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> Sepanjang 2026</h3>Operasi yang berkaitan dengan <a href="https://www.topikseru.com/tag/bnpb/" target="_self">BNPB</a> ini menambah panjang daftar penindakan <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> sepanjang 2026.</p><p>[adsense]Sejak Januari, lembaga antirasuah tersebut menangani berbagai perkara yang melibatkan sejumlah sektor pemerintahan, mulai dari perpajakan, pemerintah daerah, peradilan, hingga pertanahan.</p><p>OTT pertama pada 2026 berlangsung pada 9 - 10 Januari. Dalam operasi tersebut, <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> mengamankan delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021&ndash;2026.</p><p>[adsense]Pada bulan yang sama, <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> juga melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam dua operasi berbeda.</p><p>Memasuki Februari, penindakan berlanjut dengan penangkapan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.</p><p>[adsense]<a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> juga menangkap Rizal, yang disebut pernah menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan kemudian menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.</p><p>Pada bulan itu, <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> turut menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.</p><p>[adsense]<h3>Sejumlah Kepala Daerah Terseret OTT</h3>Maret 2026 menjadi salah satu periode dengan beberapa operasi terhadap kepala daerah. <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi yang berbeda.</p><p>Pada April, giliran Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ditangkap dalam OTT ke-10. Sementara itu, sepanjang Mei tidak ada operasi tangkap tangan <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> berdasarkan kronologi yang disampaikan.</p><p>[adsense]Penindakan kembali berlangsung pada Juni. Dalam rangkaian operasi bulan tersebut, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim disebut menyerahkan diri.</p><p><a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> juga menangkap Bupati Muara Enim Edison, mengamankan aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam operasi lanjutan, serta melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.</p><p>[adsense]Pada Juli, <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> melanjutkan operasi ke-15 hingga ke-18. Sejumlah nama kepala daerah yang disebut dalam rangkaian penindakan tersebut adalah Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.</p><p><h3>OTT Berlanjut hingga Sektor Pendidikan dan Pertanahan</h3>Pada Agustus 2026, <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> melakukan OTT terhadap sejumlah pihak dari jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).</p><p>[adsense]Memasuki September, <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> menggelar operasi terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penindakan itu menjadi OTT ke-20 sepanjang tahun ini.</p><p>Setelahnya, <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dalam operasi terpisah yang dilaporkan sebagai OTT ke-21.</p><p>[adsense]Dengan adanya operasi yang berkaitan dengan <a href="https://www.topikseru.com/tag/bnpb/" target="_self">BNPB</a>, <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> kembali melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga negara.</p><p>Namun, detail perkara terbaru ini masih menunggu penjelasan resmi. <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> belum membeberkan siapa saja pihak yang diamankan maupun dugaan tindak pidana yang sedang didalami penyidik.</p><p>[adsense]Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pengumuman resmi <a href="https://www.topikseru.com/tag/kpk/" target="_self">KPK</a> mengenai status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.</p><p>[adsense]</p>]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/09/1c9ac0159c94d8d0cbedc973445af2da_kpk-buka-peluang-tangani-dugaan-pungli-lapas-ada-informasi-rp-250-juta-untuk-akses-hp.webp" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/hukum-kriminal/57082/kpk-gelar-ott-ke22-pada-2026-sejumlah-pihak-terkait-bnpb-diamankan/</link>
            <author><![CDATA[Muchlis]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Gibran Respons Kritik Celios soal Kinerja Pemerintah: Jadi Bahan Evaluasi</guid>
            <pubDate>Tue, 13 Oct 2026 18:49:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Gibran Respons Kritik Celios soal Kinerja Pemerintah: Jadi Bahan Evaluasi]]></title>
            <description><![CDATA[Gibran menyebut kritik Celios sebagai bahan evaluasi pemerintah. Laporan itu menyoroti tekanan ekonomi, lapangan kerja, dan penegakan hukum.]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Topikseru.com</b> - Wakil Presiden <a href="https://www.topikseru.com/tag/gibran-rakabuming-raka/" target="_self">Gibran Rakabuming Raka</a> merespons laporan evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang dirilis Center of Economic and Law Studies (<a href="https://www.topikseru.com/tag/celios/" target="_self">Celios</a>). Gibran menyatakan, kritik dari lembaga independen maupun masyarakat perlu dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan dan cara kerja pemerintah.</p><p>[adsense]Pernyataan itu disampaikan Gibran di tengah sorotan terhadap sejumlah persoalan yang dinilai membebani masyarakat, mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok hingga kesulitan memperoleh pekerjaan.</p><p>Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (13/10/2026), Gibran menegaskan bahwa pemerintah menghargai hasil survei, kajian, dan kritik yang disampaikan kepada penyelenggara negara.</p><p>[adsense]"Bagi saya, semua itu adalah bagian dari demokrasi sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah untuk terus memperbaiki diri," kata Gibran.</p><p>Menurut dia, masukan yang disampaikan kepada pemerintah, termasuk melalui laporan <a href="https://www.topikseru.com/tag/celios/" target="_self">Celios</a>, perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi dan perbaikan kebijakan.</p><p>[adsense]Gibran juga menekankan pentingnya memperbaiki cara kerja pemerintah agar manfaat program dan kebijakan negara dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.</p><p>"Baik melalui evaluasi serta perbaikan kebijakan dan cara kerja untuk memastikan kehadiran pemerintah semakin dirasakan masyarakat dan menjawab permasalahan masyarakat di lapangan," ujarnya.</p><p>[adsense]<h3>Survei <a href="https://www.topikseru.com/tag/celios/" target="_self">Celios</a> Soroti Tekanan Ekonomi dan Lapangan Kerja</h3>Sebelumnya, <a href="https://www.topikseru.com/tag/celios/" target="_self">Celios</a> bersama Kabinet Bayangan meluncurkan laporan evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden <a href="https://www.topikseru.com/tag/prabowo-subianto/" target="_self">Prabowo Subianto</a> dan Wakil Presiden <a href="https://www.topikseru.com/tag/gibran-rakabuming-raka/" target="_self">Gibran Rakabuming Raka</a> pada Minggu (11/10/2026).</p><p>Dalam peluncuran laporan tersebut, Direktur Eksekutif <a href="https://www.topikseru.com/tag/celios/" target="_self">Celios</a> <a href="https://www.topikseru.com/tag/bhima-yudhistira/" target="_self">Bhima Yudhistira</a> memaparkan temuan mengenai persepsi responden terhadap kebijakan pemerintah.</p><p>[adsense]Menurut Bhima, sebanyak 75 persen responden dalam survei yang dipaparkan mengaku mengalami stres akibat kebijakan pemerintah.</p><p>Persoalan yang banyak dikeluhkan meliputi kenaikan harga kebutuhan pokok, kesulitan memperoleh pekerjaan, dan penegakan hukum.</p><p>[adsense]Temuan tersebut menempatkan persoalan keseharian masyarakat sebagai salah satu sorotan dalam evaluasi pemerintahan.</p><p>Harga kebutuhan pokok berkaitan dengan daya beli rumah tangga, sementara kesempatan kerja menjadi faktor penting dalam menjaga pendapatan dan kondisi ekonomi keluarga.</p><p>[adsense]Adapun persoalan penegakan hukum menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan pelaksanaan aturan.</p><p>Meski demikian, hasil survei perlu dibaca sesuai metode, komposisi responden, dan pertanyaan yang digunakan.</p><p>[adsense]Pengakuan mengalami stres akibat kebijakan pemerintah juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tekanan yang dirasakan responden hanya disebabkan oleh satu kebijakan tertentu.</p><p><h3>Nilai Kinerja Prabowo dan Gibran Berbeda antara Publik dan Ahli</h3>Laporan <a href="https://www.topikseru.com/tag/celios/" target="_self">Celios</a> tersebut juga memuat penilaian terhadap kinerja Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dari dua kelompok responden, yakni masyarakat umum dan kalangan ahli.</p><p>[adsense]Berdasarkan hasil yang dipaparkan, Prabowo memperoleh nilai 4,6 dari skala 10 berdasarkan penilaian masyarakat umum. Sementara itu, penilaian dari responden ahli tercatat 2,8.</p><p>Untuk Gibran, nilai dari masyarakat umum mencapai 4,9 dari skala 10, sedangkan penilaian responden ahli berada di angka 2,2.</p><p>[adsense]Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penilaian terhadap kedua pejabat tidak seragam di antara kelompok responden dalam survei itu.</p><p>Namun, angka tersebut tidak dapat langsung dianggap mewakili seluruh penduduk Indonesia tanpa mempertimbangkan metode pemilihan sampel, pembobotan, serta karakteristik masing-masing kelompok.</p><p>[adsense]Dalam laporan yang sama, survei disebut melibatkan 1.142 responden masyarakat umum dan 129 responden ahli dari berbagai provinsi di Indonesia.</p><p>Angka jumlah responden masyarakat umum itu perlu diperhatikan secara khusus karena berbeda dari angka 1.122 responden yang disebut dalam paparan mengenai temuan 75 persen responden. Perbedaan angka tersebut perlu diklarifikasi kepada <a href="https://www.topikseru.com/tag/celios/" target="_self">Celios</a> sebelum publikasi final.</p><p>[adsense]<h3>Kritik Jadi Ujian bagi Pelaksanaan Kebijakan</h3>Respons Gibran menempatkan hasil kajian dan kritik publik sebagai masukan bagi pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan. Tantangan berikutnya adalah bagaimana masukan tersebut diterjemahkan menjadi langkah yang dapat diukur dan dirasakan masyarakat.</p><p>Persoalan harga kebutuhan pokok, misalnya, berkaitan dengan kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, persoalan lapangan kerja menuntut perhatian terhadap penciptaan kesempatan kerja, kualitas pekerjaan, dan pendapatan masyarakat.</p><p>[adsense]Di sisi lain, penegakan hukum memerlukan pelaksanaan aturan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.</p><p>Pernyataan Gibran belum merinci kebijakan tertentu yang akan diubah sebagai tindak lanjut laporan <a href="https://www.topikseru.com/tag/celios/" target="_self">Celios</a>. Karena itu, perkembangan selanjutnya dapat dilihat dari langkah konkret pemerintah, termasuk program yang diperbaiki, kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, dan hasil yang dapat dievaluasi secara terbuka.</p><p>[adsense]Laporan <a href="https://www.topikseru.com/tag/celios/" target="_self">Celios</a> menjadi salah satu masukan dalam perdebatan mengenai kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran. Adapun dampak dan tingkat keberhasilan kebijakan pemerintah tetap perlu dinilai berdasarkan data, pelaksanaan program, serta perubahan kondisi masyarakat dari waktu ke waktu.</p><p>[adsense]</p>]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/10/d1f491a404d6854880943e5c3cd9ca25_gibran-respons-kritik-celios-soal-kinerja-pemerintah.webp" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/politik/57081/gibran-respons-kritik-celios-soal-kinerja-pemerintah-jadi-bahan-evaluasi/</link>
            <author><![CDATA[Muchlis]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Jadwal dan Syarat yang Wajib Dipenuhi</guid>
            <pubDate>Tue, 13 Oct 2026 18:32:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Jadwal dan Syarat yang Wajib Dipenuhi]]></title>
            <description><![CDATA[DJP memberikan fasilitas penghapusan sanksi pajak hingga 100 pada periode tertentu. Simak jadwal, syarat permohonan, dan batas waktu...]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Topikseru.com</b> - Wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau memiliki sanksi administrasi pajak berpeluang memperoleh keringanan hingga 100%. Direktorat Jenderal <a href="https://www.topikseru.com/tag/pajak/" target="_self">Pajak</a> (<a href="https://www.topikseru.com/tag/djp/" target="_self">DJP</a>) menerbitkan kebijakan yang memungkinkan pengurangan bahkan penghapusan sanksi administratif dengan persentase yang bergantung pada waktu pemenuhan kewajiban dan ketentuan yang berlaku.</p><p>[adsense]Fasilitas tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal <a href="https://www.topikseru.com/tag/pajak/" target="_self">Pajak</a> Nomor <a href="https://www.topikseru.com/tag/kep-239-pj-2026/" target="_self">KEP-239/PJ/2026</a> yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional.</p><p>Namun, kesempatan tersebut bukan berarti seluruh kewajiban pajak otomatis dihapus. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, menyampaikan kewajiban perpajakan yang tertunda, dan melunasi pokok utang pajak sesuai ketentuan.</p><p>[adsense]Ketentuan mengenai pengurangan dan penghapusan sanksi administratif juga berkaitan dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026, yang berlaku sejak 2 Oktober 2026 sebagai perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024.</p><p><h3>Penghapusan Sanksi <a href="https://www.topikseru.com/tag/pajak/" target="_self">Pajak</a> 100% Berlaku sampai Akhir 2026</h3>Besaran fasilitas yang dapat dimanfaatkan wajib pajak berbeda berdasarkan periode penyampaian SPT.</p><p>[adsense]Untuk sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan <a href="https://www.topikseru.com/tag/pajak/" target="_self">Pajak</a> Penghasilan (PPh) sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, ketentuan dalam bahan kebijakan tersebut menetapkan tiga periode utama.</p><p>Artinya, wajib pajak yang memenuhi persyaratan dan menyampaikan SPT pada periode pertama berpeluang mendapatkan penghapusan seluruh sanksi administratif yang tercakup dalam ketentuan tersebut.</p><p>[adsense]Persentase fasilitas berkurang apabila kewajiban baru dipenuhi pada periode berikutnya. Karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan tenggat waktu dan memastikan jenis sanksi yang dimiliki termasuk dalam cakupan keputusan <a href="https://www.topikseru.com/tag/djp/" target="_self">DJP</a>.</p><p>Perlu diperhatikan bahwa persentase di atas berlaku untuk jenis sanksi dan kondisi yang disebutkan dalam ketentuan terkait, bukan otomatis untuk semua jenis tunggakan pajak.</p><p>[adsense]<h3>Jenis Sanksi yang Bisa Mendapat Keringanan</h3>Fasilitas <a href="https://www.topikseru.com/tag/djp/" target="_self">DJP</a> tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pelaporan SPT. Berdasarkan materi kebijakan yang diberikan, cakupannya juga meliputi beberapa kondisi perpajakan lainnya.</p><p>Pertama, sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa yang memenuhi ketentuan periode serta status kurang bayar.</p><p>[adsense]Kedua, sanksi atas pembetulan SPT yang dilakukan atas kemauan sendiri dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.</p><p>Ketiga, sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan pajak <a href="https://www.topikseru.com/tag/pajak/" target="_self">Pajak</a> Bumi dan Bangunan (SKP PBB), maupun surat tagihan pajak (STP), sesuai cakupan keputusan.</p><p>[adsense]Keempat, sanksi yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) berdasarkan PMK Nomor 196 Tahun 2021.</p><p>Rincian jenis sanksi dan besaran fasilitas untuk setiap kondisi tercantum dalam lampiran <a href="https://www.topikseru.com/tag/kep-239-pj-2026/" target="_self">KEP-239/PJ/2026</a>. Wajib pajak perlu memeriksa lampiran tersebut sebelum mengajukan permohonan agar tidak keliru menentukan fasilitas yang dapat digunakan.</p><p>[adsense]<h3>Batas Pengajuan Permohonan sampai 1 Oktober 2028</h3>Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada <a href="https://www.topikseru.com/tag/djp/" target="_self">DJP</a>. Berdasarkan informasi kebijakan yang diberikan, permohonan tersebut dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028.</p><p>Pengajuan tetap harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026.</p><p>[adsense]Selain persyaratan umum, terdapat ketentuan terkait upaya hukum yang perlu diperhatikan. Wajib pajak yang tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya harus menyertakan surat pernyataan yang membuktikan kondisi tersebut.</p><p>Sementara itu, wajib pajak yang sebelumnya mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya perlu melampirkan dokumen permohonan pencabutan apabila gugatan atau upaya hukum tersebut telah dicabut.</p><p>[adsense]Pemohon juga harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan bahwa sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.</p><p>Fasilitas ini hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi. Dengan demikian, wajib pajak perlu memastikan status pembayaran sanksinya sebelum mengajukan permohonan.</p><p>[adsense]<h3><a href="https://www.topikseru.com/tag/djp/" target="_self">DJP</a> Tegaskan Kebijakan Ini Bukan Pemutihan <a href="https://www.topikseru.com/tag/pajak/" target="_self">Pajak</a></h3>Direktur Jenderal <a href="https://www.topikseru.com/tag/pajak/" target="_self">Pajak</a> Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bukanlah program pemutihan pajak.</p><p>&quot;Penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak,&quot; kata Bimo, sebagaimana dikutip dalam bahan informasi yang diberikan.</p><p>[adsense]Salah satu perubahan penting dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 adalah mekanisme pengalokasian pembayaran utang pajak. Dalam ketentuan sebelumnya, pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif.</p><p>Melalui aturan baru tersebut, pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak. Perubahan ini diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban pokoknya, sementara pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi tetap mengikuti prosedur yang berlaku.</p><p>[adsense]Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, kepastian mengenai kewajiban pajak dan sanksi administratif menjadi penting untuk menjaga arus kas. Namun, fasilitas ini tetap harus dipahami sebagai keringanan sanksi, bukan pembebasan dari kewajiban membayar pajak.</p><p><h3><a href="https://www.topikseru.com/tag/djp/" target="_self">DJP</a> Bersiap Menambah Pemungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri</h3>Di luar kebijakan pengurangan sanksi, <a href="https://www.topikseru.com/tag/djp/" target="_self">DJP</a> juga berencana memperluas pihak yang ditunjuk sebagai pemungut <a href="https://www.topikseru.com/tag/pajak/" target="_self">Pajak</a> Pertambahan Nilai (PPN) melalui Sistem Pemungutan <a href="https://www.topikseru.com/tag/pajak/" target="_self">Pajak</a> atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).</p><p>[adsense]Direktur Jenderal <a href="https://www.topikseru.com/tag/pajak/" target="_self">Pajak</a> Bimo Wijayanto menyebut saat ini terdapat enam pihak yang terlibat dalam pemungutan PPN melalui skema tersebut. Jumlahnya direncanakan bertambah seiring dengan pemanfaatan data digital dan meningkatnya transaksi layanan digital dari luar negeri.</p><p>Sektor yang menjadi perhatian antara lain layanan streaming, langganan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), serta gim digital dari penyedia luar negeri.</p><p>[adsense]SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN berbasis teknologi atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan. Tata cara pemungutannya diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026.</p><p>Perluasan pemungut pajak digital menjadi bagian dari upaya menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi ekonomi berbasis internet.</p><p>[adsense]<h3>IMF Soroti Dampak Desain <a href="https://www.topikseru.com/tag/pajak/" target="_self">Pajak</a> terhadap Pertumbuhan Ekonomi</h3>Dari tingkat global, Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) menyoroti pentingnya merancang sistem perpajakan yang mampu menghasilkan penerimaan negara tanpa menimbulkan distorsi ekonomi yang berlebihan.</p><p>Dalam Fiscal Monitor edisi Oktober 2026, melalui bab bertajuk Taxing Better to Boost Growth, IMF menjelaskan bahwa cara pemerintah mengumpulkan penerimaan sama pentingnya dengan besarnya penerimaan yang diperoleh.</p><p>[adsense]IMF menilai sistem perpajakan yang dirancang lebih efisien dapat mendukung investasi, produktivitas, kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi tanpa harus mengorbankan penerimaan negara. Rekomendasinya mencakup desain PPN dan pajak perusahaan yang lebih netral, penguatan insentif kerja, dukungan inovasi yang lebih tepat sasaran, serta administrasi pajak yang lebih efektif.</p><p>Pandangan tersebut menempatkan kebijakan perpajakan bukan semata-mata sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga sebagai faktor yang memengaruhi keputusan investasi dan aktivitas bisnis.</p><p>[adsense]<h3>PPh Final Royalti Penulis Ditargetkan Turun Menjadi 1,5%</h3>Pemerintah juga menyiapkan insentif pajak untuk penulis buku melalui rencana penurunan tarif PPh final atas royalti.</p><p>Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait insentif tersebut sedang memasuki tahap harmonisasi. Pemerintah menargetkan aturan dapat disahkan pada November 2026.</p><p>[adsense]Melalui rencana kebijakan itu, tarif PPh final atas royalti penulis buku akan diturunkan dari 15% menjadi 1,5%.</p><p>&quot;Kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan,&quot; ujarnya sebagaimana dikutip dalam bahan informasi yang diberikan.</p><p>[adsense]Karena masih berupa rancangan yang sedang diproses, penurunan tarif tersebut perlu dipahami sebagai kebijakan yang ditargetkan, bukan perubahan tarif yang sudah berlaku.</p><p><h3>Bea Masuk Bahan Baku Plastik Tertentu Diturunkan Menjadi 0%</h3>Di sektor industri, pemerintah memberlakukan tarif bea masuk 0% untuk impor bahan baku plastik tertentu melalui PMK Nomor 68 Tahun 2026.</p><p>[adsense]Aturan tersebut menjadi perubahan keempat atas PMK Nomor 26 Tahun 2022. Insentif diberikan untuk enam pos tarif bahan baku plastik tertentu dan, berdasarkan informasi yang diberikan, berlaku selama enam bulan.</p><p>Kebijakan ini ditujukan untuk membantu daya saing industri plastik hilir di tengah kenaikan harga plastik global. Dengan bea masuk yang lebih rendah, biaya impor bahan baku yang tercakup dalam kebijakan berpotensi berkurang.</p><p>[adsense]Meski demikian, manfaat yang diterima setiap perusahaan akan bergantung pada jenis bahan baku yang digunakan, volume impor, dan ketentuan tarif yang berlaku.</p><p><h3>Apa yang Perlu Dilakukan Wajib <a href="https://www.topikseru.com/tag/pajak/" target="_self">Pajak</a>?</h3>Kebijakan pengurangan sanksi administratif memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi yang lebih ringan apabila memenuhi persyaratan.</p><p>[adsense]Langkah awal yang dapat dilakukan adalah memeriksa jenis tunggakan, memastikan apakah sanksi termasuk dalam cakupan <a href="https://www.topikseru.com/tag/kep-239-pj-2026/" target="_self">KEP-239/PJ/2026</a>, menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, serta memperhatikan periode pengajuan dan batas waktu permohonan.</p><p>Wajib pajak juga perlu membedakan antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Penghapusan sanksi tidak serta-merta menghapus pokok pajak yang masih terutang.</p><p>[adsense]Pada akhirnya, pemanfaatan fasilitas ini bergantung pada kesesuaian kondisi wajib pajak dengan ketentuan yang berlaku. Memeriksa dokumen resmi <a href="https://www.topikseru.com/tag/djp/" target="_self">DJP</a> dan berkonsultasi dengan petugas pajak menjadi langkah penting sebelum mengajukan permohonan.</p><p>[adsense]</p>]]></content>
            <enclosure url="https://topikseru.com/cdn/https://www.topikseru.com/cdn/uploads/images/2026/10/3def184ad8f4755ff269862ea77393dd_djp-hapus-sanksi-pajak-hingga-100-ini-jadwal-dan-syarat-yang-wajib-dipenuhi.webp" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.topikseru.com/nasional/57080/djp-hapus-sanksi-pajak-hingga-100-ini-jadwal-dan-syarat-yang-wajib-dipenuhi/</link>
            <author><![CDATA[Muchlis]]></author>
        </item>
        </channel>
</rss>