Hukum & Kriminal

MK Gelar Sidang Sengketa Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Gugat Penyetaraan Ijazah

×

MK Gelar Sidang Sengketa Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Gugat Penyetaraan Ijazah

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan pemeriksaan pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta menggelar persidangan perkara sengketa kelengkapan syarat administrasi calon wakil presiden.

Topikseru.comMahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan umum melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Persidangan ini menyoroti sengketa syarat pendidikan Gibran di MK terkait pemenuhan kualifikasi administrasi calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar secara daring pada Senin (21/9/2026) malam, tim pemohon yang diwakili mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana serta advokat Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan atas dugaan cacat administratif dalam proses pencalonan.

Para pemohon yang berjumlah 12 orang tersebut menegaskan bahwa pemenuhan kualifikasi Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat bersifat imperatif sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu.

Kuasa hukum menilai kelengkapan tersebut wajib dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sorotan pada Penyetaraan Ijazah Kilat dan Aturan PKPU

Bambang Widjojanto di hadapan Majelis Hakim MK menyatakan bahwa tindakan pelantikan pejabat negara tidak dengan sendirinya memulihkan cacat hukum yang terjadi pada tahapan awal pencalonan.

Dalam persidangan tersebut, Denny Indrayana mempermasalahkan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka serta menyoroti proses penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah oleh Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada 6 Agustus 2019 yang terbit dalam durasi kurang dari 24 jam tanpa keterbukaan dokumen pendukung.

Tuntutan Diskualifikasi dan Jadwal Sidang Lanjutan

Denny menegaskan bahwa persoalan ini berada dalam ranah sengketa pemilu yang berkonsekuensi pada pembatalan penetapan atau diskualifikasi kepesertaan, bukan mekanisme pemakzulan dari jabatan politik.

Pemohon merujuk pada yurisprudensi putusan MK dalam sengketa Pilkada Pesawaran dan Nias Selatan yang mendiskualifikasi calon kepala daerah lantaran tidak memenuhi syarat kelulusan SLTA meskipun memiliki gelar sarjana.

Meski menyadari gugatan PHPU MK 2026 ini diajukan melampaui tenggat waktu resmi permohonan sengketa hasil pemilu, pihak pemohon meminta Majelis Hakim MK tetap membuka ruang pemeriksaan materiil demi penegakan keadilan konstitusional.

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan Pihak Terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *