Topikseru.com,
Jakarta - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara periode 2018–2026. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan yang disebut berdampak terhadap pasokan batu bara pembangkit listrik dan diduga berkaitan dengan sejumlah persoalan kelistrikan nasional.
Penyidik Sita Dokumen, Perangkat Elektronik, dan Uang Hampir Rp 60 Miliar
Dalam operasi penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, telepon genggam, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Tim penyidik juga menemukan sebuah brankas besi berukuran besar di lantai dua bangunan.
Menurut Totok, nilai uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp60 miliar setelah dikonversi ke mata uang rupiah, terdiri atas SGD 3.130.000, US$889.965, dan Rp 259 juta.
Penyitaan tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara yang tengah disidik.
Siapa Ferry Yanto Hongkiriwang?
Cafe de'Clan Signature diketahui dikelola oleh Ferry Yanto Hongkiriwang, seorang pengusaha asal Luwuk, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan berbagai laporan media, Ferry memulai usaha sebagai pedagang sebelum mengembangkan bisnis kuliner bersama istrinya, Susan Limurti. Melalui perusahaan PT Gontran Cherrier Indonesia, keduanya membangun jaringan usaha yang kemudian dikenal dengan nama Cafe de'Clan Signature.
Selain di sektor kuliner, Ferry juga pernah aktif dalam kegiatan otomotif dan tercatat terlibat dalam penyelenggaraan Japan Super Touring Championship (JSTC) di Sirkuit Sentul pada 2018.
Pernah Terseret Perkara pada 2025
Nama Ferry sempat menjadi perhatian publik pada 2025 ketika ia ditangkap dalam perkara dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan yang melibatkan seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Perkara tersebut memperoleh sorotan luas karena melibatkan sejumlah institusi penegak hukum.
Namun, perkara tersebut berbeda dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang saat ini sedang ditangani Kortastipidkor Polri.
Klaim Kedekatan dengan Pejabat Kejaksaan Agung Belum Terbukti
Nama Ferry juga beberapa kali dikaitkan dalam pemberitaan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Klaim tersebut antara lain muncul dalam pernyataan mantan personel Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn.) Sri Rajasa Chandra, yang disampaikan melalui sebuah podcast pada Agustus 2025.
Sri Rajasa menyampaikan sejumlah tudingan mengenai hubungan Ferry dengan lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk dugaan akses kedekatan dan aktivitas tertentu.
Namun hingga kini, klaim tersebut belum pernah dibuktikan melalui putusan pengadilan maupun dinyatakan benar oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung maupun Kepolisian juga belum pernah mengumumkan adanya pelanggaran hukum yang melibatkan hubungan pribadi antara Ferry dan Febrie Adriansyah.
Ferry Belum Berstatus Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN yang kini sedang disidik, Ferry Yanto Hongkiriwang belum berstatus sebagai tersangka.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk menelusuri dugaan aliran dana, kepemilikan aset, dokumen transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Status hukum setiap pihak dalam perkara ini masih bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara Terus Dikembangkan
Kasus yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk PLTU PLN selama periode 2018–2026.
Sebelumnya, Polri menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan manipulasi kualitas batu bara, volume pasokan, serta nilai kontrak yang diduga mengakibatkan kerugian negara dan mengganggu operasional pembangkit listrik.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menelusuri seluruh rangkaian dugaan penyimpangan.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan aparat belum mengumumkan seluruh pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Fatal error: Uncaught mysqli_sql_exception: You have an error in your SQL syntax; check the manual that corresponds to your MariaDB server version for the right syntax to use near 'Clan%' OR `Tag` LIKE '%Cafe de'Clan%') ORDER BY Tanggal DESC LIMIT 0,6' at line 1 in /home/u135854499/domains/topikseru.com/public_html/include/fungsiberita.php:192
Stack trace:
#0 /home/u135854499/domains/topikseru.com/public_html/include/fungsiberita.php(192): mysqli->query()
#1 /home/u135854499/domains/topikseru.com/public_html/theme/detail.php(365): tampilkan_berita()
#2 /home/u135854499/domains/topikseru.com/public_html/fungsi.php(126): include('/home/u13585449...')
#3 /home/u135854499/domains/topikseru.com/public_html/index.php(3): load()
#4 {main}
thrown in
/home/u135854499/domains/topikseru.com/public_html/include/fungsiberita.php on line
192