Minggu, 08 November 2026

Febrie Adriansyah Angkat Bicara soal Rumah Sentul, Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

- Jumat, 10 Juli 2026 18:13 WIB
Febrie Adriansyah Angkat Bicara soal Rumah Sentul, Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
74 kilogram emas sitaan
Topikseru.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang setelah penyidik Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, serta Cafe de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan. Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie membenarkan bahwa rumah di Sentul merupakan aset pribadinya. Namun, ia menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan Cafe de'Clan yang juga menjadi lokasi penggeledahan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai informasi yang berkembang di media sosial mengenai kepemilikan aset dan kaitannya dengan perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Febrie: Rumah di Sentul Merupakan Milik Pribadi

Menanggapi sorotan publik terhadap rumah di kawasan Sentul, Febrie menjelaskan bahwa properti tersebut telah lama menjadi milik pribadinya. Menurutnya, proses kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen yang sah sesuai ketentuan hukum. "Rumah Sentul memang rumah pribadi saya yang sudah dimiliki sejak lama. Proses kepemilikannya bisa dilihat sejak awal," ujar Febrie. Ia juga menanggapi informasi mengenai uang tunai dan logam mulia yang ditemukan saat penggeledahan. Menurutnya, seluruh aset tersebut memiliki pemilik yang jelas serta berkaitan dengan aktivitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Febrie mengatakan penjelasan lebih rinci mengenai asal-usul uang maupun aset yang ditemukan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum konferensi pers. "Soal uang yang ditemukan itu ada pemiliknya, ada kegiatannya, dan semuanya bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Bantah Terkait Cafe de'Clan

Selain rumah di Sentul, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Mengenai lokasi tersebut, Febrie membantah memiliki hubungan bisnis maupun kepemilikan sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial. "Saya tegaskan kembali bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang diberitakan di media sosial seperti di Cipete," ujarnya. Ia juga meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang sedang berlangsung dan menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh fakta akan menjadi terang setelah penyidik menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

Kronologi Penggeledahan Polri

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de'Clan dan sebuah money changer di kawasan Cipete pada Rabu (8/7/2026). Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp67 miliar beserta sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang kini masih didalami penyidik. Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di Perumahan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas, uang tunai sekitar US$4,7 juta, 14 juta dolar Singapura, serta Rp100 juta. Berdasarkan estimasi awal penyidik, nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Rumah Sentul Jadi Sorotan, Publik Menelusuri Data LHKPN

Setelah Febrie mengakui rumah di Sentul merupakan milik pribadinya, perhatian publik turut mengarah pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan penelusuran terhadap LHKPN yang dilaporkan hingga 31 Desember 2025, rumah di kawasan Sentul belum terlihat tercantum secara eksplisit dalam daftar aset yang dipublikasikan. Dalam laporan tersebut, Febrie melaporkan kepemilikan lima aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp14.852.820.000. Kelima aset tersebut meliputi:
  • Tanah dan bangunan seluas 220 m²/180 m² di Jakarta Selatan senilai Rp2.308.250.000.
  • Tanah seluas 652 m² di Tangerang Selatan senilai Rp597.232.000.
  • Tanah seluas 704 m² di Tangerang Selatan senilai Rp644.864.000.
  • Tanah seluas 2.301 m² di Kabupaten Bandung senilai Rp473.000.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 638 m²/200 m² di Jakarta Selatan yang diperoleh melalui warisan dengan nilai Rp10.829.474.000.
Hingga kini, tidak terdapat keterangan mengenai aset berupa rumah di Sentul dalam daftar harta kekayaan tersebut. Meski demikian, kondisi tersebut belum dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran kewajiban pelaporan harta kekayaan. Belum diketahui apakah rumah tersebut memiliki status administrasi yang berbeda, masih dalam proses pembaruan data, atau terdapat penjelasan lain yang belum disampaikan kepada publik.

Penyidik Masih Mendalami Asal-usul Barang Bukti

Polri menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Perkara yang sedang didalami antara lain berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Sakti (CBS) kepada anak perusahaan PT Krakatau Steel. Penyidik masih menelusuri hubungan antara barang bukti yang disita dengan perkara yang sedang diusut, termasuk asal-usul aset yang ditemukan di lokasi penggeledahan. Sementara itu, hingga artikel ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Febrie Adriansyah melanggar ketentuan pelaporan LHKPN. Demikian pula, kepolisian belum menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Klarifikasi yang disampaikan Febrie merupakan tanggapan atas isu yang berkembang di ruang publik, sedangkan proses penyidikan masih terus berlangsung. Dengan demikian, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Sumber
:
Berita Terkait

Fatal error: Uncaught mysqli_sql_exception: You have an error in your SQL syntax; check the manual that corresponds to your MariaDB server version for the right syntax to use near 'Clan%') ORDER BY Tanggal DESC LIMIT 0,6' at line 1 in /home/u135854499/domains/topikseru.com/public_html/include/fungsiberita.php:192 Stack trace: #0 /home/u135854499/domains/topikseru.com/public_html/include/fungsiberita.php(192): mysqli->query() #1 /home/u135854499/domains/topikseru.com/public_html/theme/detail.php(364): tampilkan_berita() #2 /home/u135854499/domains/topikseru.com/public_html/fungsi.php(126): include('/home/u13585449...') #3 /home/u135854499/domains/topikseru.com/public_html/index.php(5): load() #4 {main} thrown in /home/u135854499/domains/topikseru.com/public_html/include/fungsiberita.php on line 192