Sabtu, 26 September 2026

Buron 7 Tahun Kasus Pembunuhan Sumur Patumbak, Hasbul Khair Diciduk Saat Hendak Edarkan Sabu

Muchlis - Senin, 28 Juli 2025 21:05 WIB
Buron 7 Tahun Kasus Pembunuhan Sumur Patumbak, Hasbul Khair Diciduk Saat Hendak Edarkan Sabu
Pembunuhan Sumur Patumbak
Topikseru.com - Pelarian Hasbul Khair alias Abul, pelaku pembunuhan sumur Patumbak tujuh tahun silam, akhirnya tamat di tangan Unit Reskrim Polsek Patumbak. Abul diringkus polisi tak lama setelah pulang kampung, tepat ketika dirinya asyik menakar sabu yang rencananya akan dibawa ke Kaban Jahe.

Pembunuhan Sumur Patumbak Satu Keluarga

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora menjelaskan, Hasbul Khair tak sendiri dalam mengeksekusi korban Afri Winata Tarigan. Abul bersekongkol dengan kakaknya, Wira Dharma alias Uweng, yang lebih dulu ditangkap. Pembunuhan sadis itu terjadi di kamar tidur rumah mereka pada 27 November 2018 silam. Ironisnya, pelaku dan korban masih terhubung hubungan saudara. Kepala korban ditebas kampak dan dipukul papan daun pintu hingga tewas. "Jasad korban kemudian dibungkus kain spray, diikat kawat, lalu dibuang ke sumur tua dekat rumah pelaku. Batu diikat goni dijatuhkan agar mayat tenggelam ke dasar sumur," beber Daulat, Senin (28/7/2025).

Lari ke Empat Kota, Tertangkap Karena Pulang

Setelah Uweng tertangkap lebih dulu, Abul kabur lintas kota—Palembang, Pekanbaru, Tebing Tinggi hingga Kaban Jahe - menjalani hidup buruh serabutan. Merasa aman setelah 7 tahun buron, Abul nekat pulang ke Desa Sigara-gara, Patumbak. Tak butuh waktu lama, informasi warga sampai ke polisi. Jumat malam, Abul ditangkap di belakang rumahnya. Saat itu, ia sedang menakar sabu yang akan diedarkan. "Pelaku berusaha kabur sambil mengacungkan gunting yang sudah diasah, hendak menikam petugas. Kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Daulat. Polisi mengamankan tiga paket sabu, gunting tajam, dan membawa Abul ke RS Bhayangkara untuk perawatan luka tembak. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan dua kejahatan sekaligus: pembunuhan berencana dan kepemilikan narkoba. "Pelaku dijerat Pasal 340 Sub 338 KUHP, ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Daulat.

Sumber
:
Berita Terkait
Misteri Kematian ASN BPN Nias di Apartemen Medan Terkuak, Polisi Tetapkan Dua Wanita Jadi Tersangka
Ibu dan Anak Jadi Korban Begal Sadis di Medan Deli, Motor Dirampas, Sang Ibu Kritis Tak Sadarkan Diri
Viral Bajing Loncat Curi Velg dari Truk di Medan, Satu Pelaku Diciduk Polisi
Sepasang Kekasih di Medan Ditangkap Usai Kuras Uang Lansia Rp45 Juta untuk Bayar Utang Rentenir
Boby Didakwa Bunuh Teman dengan Pecahan Lampu Neon, Dipicu Cekcok di Lapo Tuak
Residivis Begal Angkutan di Belawan Ditangkap, Polisi Ungkap 4 Aksi Curas