Senin, 28 September 2026

Kurir 22 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Terbukti Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika

Agustian - Kamis, 13 November 2025 20:58 WIB
Kurir 22 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Terbukti Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika
kurir 22 kg sabu
Topikseru.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap terdakwa Hendrik (42), yang didakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram. Tuntutan dibacakan oleh JPU AP Frianto Naibaho pada sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri atau PN Medan, Kamis (13/11/2025). Dalam nota tuntutannya, jaksa menilai Hendrik terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrik dengan pidana mati," kata JPU Frianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Eti Astuti. Majelis membuka kesempatan bagi penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Sidang pun ditunda satu minggu untuk jadwal pembacaan pledoi.

Kronologi Penangkapan

Menurut dakwaan yang dibacakan sebelumnya oleh JPU Thommy Eko Pradityo, kasus berawal dari pengintaian petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan pada 11 Mei 2025 di Jalan Aksara, depan Supermarket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Petugas mengamati Hendrik yang mengendarai sepeda motor sambil membawa bungkusan plastik. Saat dihentikan dan digeledah, ditemukan 22 bungkus plastik berlabel teh merek Guanyinwang yang berisi sabu-sabu dengan berat total 22 kilogram. Dalam pemeriksaan, Hendrik mengakui kepemilikan barang itu dan menyatakan akan mengantar paket tersebut ke Jalan Gatot Subroto, Medan, atas perintah seseorang bernama Joko Pelawi, yang hingga kini masih menjadi objek penyelidikan polisi. Sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian.

Sumber
:
Berita Terkait
PSMS Medan Menang 1-0 atas Adhyaksa FC, Siverio Jadi Penentu
PSMS Medan Bawa Modal 6-0 ke Markas Adhyaksa FC, Eko Minta Waspada
Rico Waas Pastikan Pengerjaan Drainase Gaperta Berjalan Optimal
Kahiyang Ayu Ajak Siswa TK/SD Pertiwi Biasakan Hidup Sehat Sejak Dini
KNMP Medan Disiapkan Jadi Mesin Baru Ekonomi Nelayan, Pemkot Soroti Harga dan Distribusi Hasil Laut
RSUP Adam Malik Medan Gunakan Teknologi IONM untuk Operasi Tumor Otak Kompleks