Kamis, 24 September 2026

YouTuber Resbob Ditangkap Polda Jabar, Diduga Sebar Ujaran Kebencian ke Warga Sunda dan Bobotoh

Muchlis - Senin, 15 Desember 2025 22:58 WIB
YouTuber Resbob Ditangkap Polda Jabar, Diduga Sebar Ujaran Kebencian ke Warga Sunda dan Bobotoh
YouTuber Resbob ditangkap
Topikseru.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob, terkait dugaan penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian di media sosial. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. Resbob diamankan aparat kepolisian saat berada di wilayah Jawa Timur. "Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur," ujar Hendra di Bandung, Senin (15/12/2025).

Dibawa ke Jakarta, Lanjut Diperiksa di Bandung

Hendra menjelaskan, setelah diamankan, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Usai proses tersebut, yang bersangkutan akan dipindahkan ke Bandung guna menjalani penyidikan lanjutan di Polda Jawa Barat. Menurut Hendra, konten yang diunggah Resbob dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung (Bobotoh). "Konten tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE," katanya.

Dua Laporan Masuk ke Polda Jabar

Polda Jawa Barat mencatat sedikitnya dua laporan resmi terkait konten yang diunggah Resbob. Laporan pertama berasal dari kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 11 Desember 2025, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Selain itu, laporan pengaduan juga disampaikan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.

Terancam 6 Tahun Penjara

Hendra menyebutkan, Resbob diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tegas Hendra. Saat ini, penyidik masih mendalami konten yang diunggah Resbob serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain dalam kasus tersebut.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Videotron di Melawi Tampilkan Konten Tak Pantas, Dugaan Peretasan Masih Diselidiki
Dedi Mulyadi Alihkan Hadiah Sayembara Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan di Bandung
Tersangka Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung Ditangkap, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan
Polisi Tangkap Tersangka Penyiksaan Sadis Perempuan di Bandung, Pelaku Mengaku Dipengaruhi Alkohol
Eks Casis Polri Diduga Sebarkan Foto Vulgar Mantan Pacar, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan
Diduga Jadi Korban Bullying Medsos, Mahasiswi Unimed Tempuh Jalur Hukum