Senin, 05 Oktober 2026

Dugaan Pencurian Uang Rp11,2 Juta, Oknum Polisi IVTG dan Boru Purba Belum Tersangka

Agustian - Selasa, 07 April 2026 15:29 WIB
Dugaan Pencurian Uang Rp11,2 Juta, Oknum Polisi IVTG dan Boru Purba Belum Tersangka
Topikseru.com, Medan - Dugaan pencurian uang Rp11,2 juta milik terdakwa narkotika Rahmadi kembali menjadi sorotan publik. Meski identitas dua pihak yang diduga terlibat yaitu oknum polisi Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial IVTG dan seorang perempuan bernama Boru Purba telah diketahui penyidik, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, menegaskan Boru Purba merupakan kunci utama pengungkapan kasus ini. "Boru Purba adalah penerima aliran dana yang bergeser dari akun M-Banking Rahmadi. Identitas lengkapnya sudah diketahui, tapi sampai kini masih berstatus saksi kunci," ujar Ronald, Selasa (7/4/2026). Lebih lanjut kata Ronald, berdasarkan cetak rekening koran, Boru Purba tercatat sebagai pemilik rekening BCA yang menerima transfer Rp11,2 juta dari Rahmadi. Oleh karena itu, dia menduga wanita tersebut memiliki hubungan dekat dengan IVTG, yang sebelumnya meminta paksa akses M-Banking Rahmadi. "Hubungan personal ini patut dicurigai sebagai bagian dari permufakatan jahat untuk menguasai harta klien kami Rahmadi," jelasnya. Maka dari itu, kuasa hukum Rahmadi mendesak penyidik segera memeriksa dan menetapkan Boru Purba sebagai tersangka bersama IVTG. Ronald menambahkan, pihaknya juga menelusuri dugaan adanya instruksi dari atasan IVTG, yakni Kompol DK, terkait penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak transaksi. Kasus ini muncul di tengah sorotan publik atas perkara narkotika yang menjerat Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ia divonis lima tahun penjara atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu, meski tim kuasa hukumnya menuding adanya rekayasa barang bukti, pelanggaran prosedur penangkapan, dan pencurian uang oleh oknum polisi. Rahmadi ditangkap pada Senin malam, 3 Maret 2025 dari sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK). Rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan menunjukkan dugaan kekerasan saat penangkapan. Penggeledahan awal tidak menemukan narkotika, namun kemudian barang bukti sabu 10 gram muncul di mobil, yang menurut kuasa hukum merupakan rekayasa untuk menjerat kliennya. Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pengalihan barang bukti dari kasus terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek. Tim kuasa hukum Rahmadi telah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai mengabaikan fakta persidangan. "Rangkaian peristiwa mulai dari penangkapan yang diduga tidak prosedural hingga barang bukti yang asal-usulnya patut dipertanyakan hingga hilangnya Rp11,2 juta ini saling terkait," tegasnya.

Sumber
:
Berita Terkait
4 Jenderal TNI Aktif Asal Sumatera Utara yang Duduki Jabatan Tinggi, Ada yang Jadi KSAD
ESDM Hunting BBM ke Negara Lain, Stok Nasional Dijaga 18-20 Hari
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Dua Remaja Terkait Tawuran
Zidane Bela Cristiano Ronaldo: Jangan Lupakan Jejak Besarnya di Real Madrid
Masyarakat dan Mahasiswa Soroti Tambang Bawah Tanah, Dorong Transparansi dan Perlindungan Lingkungan
Viral Pesta Sabu Sambil Joget Dugem di Rutan Depok, 22 Napi Diperiksa