Senin, 12 Oktober 2026

Polda Sumut Amankan 37 Orang dalam Penggerebekan Narkoba di Percut Sei Tuan

Muchlis - Senin, 12 Oktober 2026 06:30 WIB
Polda Sumut Amankan 37 Orang dalam Penggerebekan Narkoba di Percut Sei Tuan
Foto: Humas Polda Sumut
Penggerebekan narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dengan 37 orang diamankan dan 100 gram sabu disita.

Topikseru.com, Deli Serdang - Penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berujung pada diamankannya 37 orang oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 100 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Dari total 37 orang yang diamankan, sebanyak 27 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba dan akan menjalani rehabilitasi. Sementara itu, dua orang lainnya berdasarkan hasil asesmen diduga terlibat sebagai pengedar dan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, delapan orang lainnya menunjukkan hasil negatif berdasarkan pemeriksaan urine.

Baca Juga:

"Dua orang hasil asesmen diduga sebagai pengedar. Kemudian terhadap pengedar akan ditindaklanjuti dengan proses hukum," kata Andy di Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).

Hasil operasi ini memperlihatkan bahwa penanganan kasus narkoba tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap dugaan peredaran, tetapi juga penanganan terhadap orang-orang yang terindikasi menggunakan narkotika.

37 Orang Diamankan, Polisi Petakan Hasil Pemeriksaan

Pemeriksaan terhadap 37 orang yang diamankan menjadi salah satu dasar penentuan tindak lanjut dari operasi penggerebekan narkoba di Percut Sei Tuan.

Polisi mencatat 27 orang positif menggunakan narkoba. Mereka akan menjalani rehabilitasi sesuai tindak lanjut yang ditetapkan. Adapun dua orang yang berdasarkan asesmen diduga sebagai pengedar akan diproses lebih lanjut melalui jalur hukum.

Sementara itu, delapan orang lainnya dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes urine.

Andy menyampaikan bahwa penanganan terhadap orang-orang yang diamankan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen. Dengan demikian, status serta tindak lanjut setiap orang tidak disamaratakan.

Dugaan keterlibatan sebagai pengedar juga perlu dibedakan dari penggunaan narkoba. Proses hukum terhadap pihak yang diduga mengedarkan narkotika akan menjadi tahapan lanjutan untuk menentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sabu 100 Gram hingga Lima Mesin Dingdong Disita

Selain mengamankan puluhan orang, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 100 gram sabu-sabu, lima unit mesin dingdong, uang tunai Rp1,6 juta, serta 19 alat komunikasi.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari penanganan operasi yang menyasar lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Meski demikian, hubungan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana perlu ditentukan melalui pemeriksaan dan proses penyidikan. Keberadaan barang-barang tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan setiap orang yang diamankan.

Polisi masih perlu menindaklanjuti temuan sesuai prosedur untuk mengungkap dugaan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut.

Polda Sumut Minta Warga Ikut Memutus Mata Rantai Narkoba

Polda Sumut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat kepolisian. Keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI dinilai penting untuk memperkuat pencegahan sekaligus penindakan.

Andy mengimbau warga, khususnya masyarakat Percut Sei Tuan, agar turut menjaga lingkungan dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, untuk bersama-sama menjaga daerah itu agar tidak rusak akibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Menurut Andy, partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi dari warga dan kepedulian terhadap lingkungan diharapkan dapat membantu upaya pencegahan serta mendukung aparat dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal.

Upaya tersebut juga membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar penanganan narkotika tidak berhenti pada operasi penindakan, tetapi berlanjut melalui pencegahan, edukasi, dan penanganan pengguna sesuai ketentuan.

Percut Sei Tuan Jadi Fokus Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Penggerebekan di Percut Sei Tuan menjadi pengingat bahwa persoalan narkoba membutuhkan penanganan berkelanjutan. Penindakan terhadap dugaan peredaran perlu berjalan beriringan dengan upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

Polda Sumut berharap sinergi antara kepolisian, BNN, TNI, pemerintah daerah, dan warga dapat memperkuat pengawasan lingkungan serta mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.

Di sisi lain, tindak lanjut terhadap 37 orang yang diamankan akan bergantung pada hasil pemeriksaan masing-masing.

Sebanyak 27 orang diarahkan menjalani rehabilitasi, dua orang yang diduga sebagai pengedar akan ditindaklanjuti melalui proses hukum, sedangkan delapan orang lainnya tercatat negatif dalam tes urine.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Bareskrim Polri Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumatera Utara, 36 Orang Diamankan
Dua Petugas Rutan Depok Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pesta Narkoba Terus Diusut
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram
Brigjen Pol Sonny Irawan Kembali ke Sumut, Kini Jadi Kapolda: Pernah Jadi Wakapolda 7 Bulan
Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Mutasi 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya
Brigjen Sonny Irawan Diberi Amanah Jadi Kapolda Sumut