Topikseru.com, Deli Serdang - Penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berujung pada diamankannya 37 orang oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 100 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari total 37 orang yang diamankan, sebanyak 27 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba dan akan menjalani rehabilitasi. Sementara itu, dua orang lainnya berdasarkan hasil asesmen diduga terlibat sebagai pengedar dan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, delapan orang lainnya menunjukkan hasil negatif berdasarkan pemeriksaan urine.
Baca Juga:
"Dua orang hasil asesmen diduga sebagai pengedar. Kemudian terhadap pengedar akan ditindaklanjuti dengan proses hukum," kata Andy di Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).
Hasil operasi ini memperlihatkan bahwa penanganan kasus narkoba tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap dugaan peredaran, tetapi juga penanganan terhadap orang-orang yang terindikasi menggunakan narkotika.
Polisi mencatat 27 orang positif menggunakan narkoba. Mereka akan menjalani rehabilitasi sesuai tindak lanjut yang ditetapkan. Adapun dua orang yang berdasarkan asesmen diduga sebagai pengedar akan diproses lebih lanjut melalui jalur hukum.
Sementara itu, delapan orang lainnya dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes urine.
Andy menyampaikan bahwa penanganan terhadap orang-orang yang diamankan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen. Dengan demikian, status serta tindak lanjut setiap orang tidak disamaratakan.
Dugaan keterlibatan sebagai pengedar juga perlu dibedakan dari penggunaan narkoba. Proses hukum terhadap pihak yang diduga mengedarkan narkotika akan menjadi tahapan lanjutan untuk menentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi 100 gram sabu-sabu, lima unit mesin dingdong, uang tunai Rp1,6 juta, serta 19 alat komunikasi.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari penanganan operasi yang menyasar lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Meski demikian, hubungan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana perlu ditentukan melalui pemeriksaan dan proses penyidikan. Keberadaan barang-barang tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan setiap orang yang diamankan.
Polisi masih perlu menindaklanjuti temuan sesuai prosedur untuk mengungkap dugaan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut.
Andy mengimbau warga, khususnya masyarakat Percut Sei Tuan, agar turut menjaga lingkungan dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, untuk bersama-sama menjaga daerah itu agar tidak rusak akibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Menurut Andy, partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi dari warga dan kepedulian terhadap lingkungan diharapkan dapat membantu upaya pencegahan serta mendukung aparat dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal.
Upaya tersebut juga membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar penanganan narkotika tidak berhenti pada operasi penindakan, tetapi berlanjut melalui pencegahan, edukasi, dan penanganan pengguna sesuai ketentuan.
Polda Sumut berharap sinergi antara kepolisian, BNN, TNI, pemerintah daerah, dan warga dapat memperkuat pengawasan lingkungan serta mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.
Di sisi lain, tindak lanjut terhadap 37 orang yang diamankan akan bergantung pada hasil pemeriksaan masing-masing.
Sebanyak 27 orang diarahkan menjalani rehabilitasi, dua orang yang diduga sebagai pengedar akan ditindaklanjuti melalui proses hukum, sedangkan delapan orang lainnya tercatat negatif dalam tes urine.