Topikseru.com, Jakarta - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi terus bergulir. Bareskrim Polri mencatat sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga 13 Oktober 2026, dari total 98 laporan yang ditangani aparat di sejumlah wilayah Indonesia.
Jumlah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan. Di sisi lain, polisi juga menangani ratusan laporan karhutla yang melibatkan pelaku perorangan.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, menyampaikan perkembangan tersebut saat memaparkan penanganan karhutla di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu.
Baca Juga:
"Total ada sembilan tersangka," kata Pipit.
Menurut dia, puluhan laporan yang melibatkan korporasi tersebut ditangani oleh 10 polda jajaran bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Sumatera Selatan menempati posisi berikutnya dengan 17 laporan, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan dan Kalimantan Selatan dengan 11 laporan.
Sementara itu, Kalimantan Timur mencatat tujuh laporan dan Riau menangani enam laporan.
Adapun Lampung dan Kalimantan Utara masing-masing mencatat tiga laporan, sedangkan Jambi menerima dua laporan.
Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menangani satu laporan.
Sebaran tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi tersebar di sejumlah provinsi, dengan laporan terbanyak berasal dari wilayah Kalimantan Barat.
Meski demikian, jumlah laporan tidak serta-merta menunjukkan jumlah perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Penentuan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar tersangka dalam penanganan perkara korporasi yang dilaporkan hingga 13 Oktober 2026 berasal dari Kalimantan Barat.
Namun, proses penanganan perkara masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Polri menyatakan penyidik di berbagai daerah masih melakukan penanganan terhadap kasus-kasus karhutla yang dilaporkan.
Pipit mengungkapkan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar perkara yang berkaitan dengan korporasi, tetapi juga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh individu.
Kendati demikian, angka tersangka pada kasus perorangan dan korporasi merupakan data dari kelompok penanganan yang berbeda. Karena itu, keduanya perlu dibaca berdasarkan kategori perkara masing-masing.
Polri menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung di sejumlah wilayah. Aparat menyatakan akan menindak pelaku sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan menggunakan api yang berisiko menimbulkan kebakaran meluas.
Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memandang pembakaran sebagai cara yang murah, mudah, dan efektif untuk membuka lahan.
Praktik tersebut dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Di tengah penanganan puluhan laporan korporasi dan ratusan tersangka perorangan, proses penyidikan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti.
Perkembangan kasus-kasus tersebut juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan karhutla, terutama di wilayah yang berulang kali menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan.
Polri menyatakan penindakan akan terus dilakukan terhadap perkara yang masih ditangani, dengan mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku.