Kamis, 15 Oktober 2026

KPK Sita Rp 3,3 Miliar dalam OTT BNPB, Aset Kripto Ikut Didalami

Muchlis - Rabu, 14 Oktober 2026 19:56 WIB
KPK Sita Rp 3,3 Miliar dalam OTT BNPB, Aset Kripto Ikut Didalami
Foto: Antara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) memberikan keterangan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Topikseru.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp3,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyidik juga menemukan logam mulia dan aset kripto yang kini masih ditelusuri.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa nilai uang tunai yang disita lebih besar dari informasi awal yang beredar, yakni sekitar Rp 1,4 miliar.

"Jumlahnya bukan Rp 1,4 miliar, tetapi kurang lebih sekitar Rp 3,3 miliar," kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga:

Pernyataan tersebut sekaligus memperbarui informasi mengenai barang bukti yang diamankan penyidik dalam operasi penindakan di lembaga penanggulangan bencana tersebut.

Selain uang tunai, KPK turut menyita logam mulia dengan berat mencapai ratusan gram. Penyidik juga menemukan aset dalam bentuk mata uang kripto yang masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

KPK Koordinasi Dengan OJK Telusuri Aset Kripto

Setyo mengatakan, keberadaan aset kripto menjadi salah satu bagian yang tengah ditelusuri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di BNPB.

Untuk mengungkap lebih jauh aset tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diperlukan untuk mendalami informasi terkait aset kripto yang ditemukan dalam perkara tersebut.

"Ada dalam bentuk kripto, tetapi sedang kami dalami," ujar Setyo.

Meski demikian, KPK belum memerinci nilai aset kripto yang ditemukan maupun keterkaitannya secara terperinci dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Penelusuran aset menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara, terutama untuk mengetahui asal-usul, kepemilikan, serta kemungkinan hubungan aset dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

OTT BNPB, 14 Orang Diamankan

KPK sebelumnya mengonfirmasi pelaksanaan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak dari sektor swasta.

Namun, Rustian tidak termasuk dalam lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkembangan kasus ini.

Anggaran pengadaan yang sedang diselidiki diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanggulangan keadaan darurat sehingga penggunaannya menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa dalam proses hukum.

KPK masih harus mengungkap secara terperinci mekanisme pengadaan, aliran dana, serta peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Pada Rabu (14/10/2026), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Salah satu nama yang diumumkan adalah Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Empat tersangka lainnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, yakni:

  • Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
  • Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.
  • Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta.
  • Gery Prasetiawan, pihak swasta.
Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan anggaran penanganan bencana.

Meski demikian, konstruksi perkara, bentuk dugaan perbuatan setiap tersangka, serta hubungan masing-masing pihak dengan barang bukti yang disita perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.

Penyidikan Berlanjut, Asal-usul Aset Masih Ditelusuri

Penyitaan uang tunai Rp 3,3 miliar, logam mulia, dan temuan aset kripto menambah aspek yang perlu ditelusuri KPK dalam perkara ini.

Penyidik perlu memastikan sumber dana, kepemilikan aset, dan kaitannya dengan dugaan korupsi pengadaan. Koordinasi dengan OJK juga disebut akan dilakukan untuk mendalami aset kripto yang ditemukan.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena dugaan korupsi yang diselidiki berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga berasal dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.

KPK masih perlu menguraikan secara terbuka hasil penelusuran aset dan konstruksi perkara sesuai perkembangan penyidikan.

Penetapan tersangka juga harus dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
KPK Ungkap Alasan Sekretaris Utama BNPB Tak Jadi Tersangka OTT
KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Anggaran BNPB, Tenaga Ahli Diduga Dekati Vendor
KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB sebagai Tersangka OTT, Sekretaris Utama Tak Terseret
Sejumlah Ruangan Kantor BNPB Disegel KPK Pasca OTT
KPK Gelar OTT ke-22 pada 2026, Sejumlah Pihak Terkait BNPB Diamankan
Prabowo Kerahkan 60 Ribu Personel Tangani Karhutla, 639 Hektare Lahan Masih Dipadamkan