Kamis, 15 Oktober 2026

KPK Ungkap Alasan Sekretaris Utama BNPB Tak Jadi Tersangka OTT

Muchlis - Rabu, 14 Oktober 2026 22:12 WIB
KPK Ungkap Alasan Sekretaris Utama BNPB Tak Jadi Tersangka OTT
Foto: Antara
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian (kanan) masuk ke dalam kendaraan transportasi publik usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian. Temuan itu menjadi alasan penyidik tidak menetapkannya sebagai tersangka meski ia ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose yang dilakukan penyidik.

Dari pemeriksaan dan pembahasan perkara itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Baca Juga:

"Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama," kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menjelaskan, jumlah tersangka ditetapkan berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan hingga Selasa malam. Karena itu, tidak semua orang yang diamankan dalam operasi tersebut langsung menyandang status tersangka.

"Ya, sampai dengan tadi malam ya, makanya hanya lima saja," ujarnya.

Rustian Ikut Diamankan Bersama 13 Orang Lainnya

KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Rustian dan sejumlah pihak dari sektor swasta.

Namun, status diamankan dalam OTT tidak otomatis membuat seseorang menjadi tersangka. Penyidik tetap harus menilai keterangan, bukti, dan dugaan keterlibatan masing-masing orang dalam perkara yang ditangani.

Dalam kasus Rustian, Setyo menyatakan bahwa hasil ekspose belum menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukannya dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, Rustian tidak termasuk dalam lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara itu.

Keputusan tersebut juga perlu dibedakan dari kesimpulan akhir mengenai seluruh rangkaian peristiwa. Penyidikan masih dapat berkembang apabila ditemukan bukti baru yang relevan sesuai ketentuan hukum.

Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Kelima orang tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, adalah:

  • Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto sekaligus adiknya.
  • Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
  • Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.
  • Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta.
  • Gery Prasetiawan, pihak swasta.
Penetapan para tersangka berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

KPK perlu mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak, termasuk hubungan antara pihak internal lembaga dan penyedia barang atau jasa.

Dana Penanganan Bencana Menjadi Fokus Perkara

Perkara ini turut menyoroti penggunaan dana siap pakai yang diduga menjadi sumber anggaran pengadaan. Dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana sehingga proses pengadaan dan penggunaannya menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Dalam perkembangan sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyampaikan dugaan adanya pengondisian dalam penyaluran dan pemanfaatan anggaran.

KPK turut mendalami dugaan pendekatan terhadap vendor oleh Richard Erlangga dengan memanfaatkan statusnya sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.

Meski demikian, rincian lengkap mengenai proyek yang dipersoalkan, nilai anggaran yang diduga disalahgunakan, serta pembagian peran para tersangka harus merujuk pada keterangan resmi penyidik.

Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan putusan bersalah, sedangkan tidak ditetapkannya seseorang sebagai tersangka pada tahap ini harus dipahami sesuai keterangan dan bukti yang telah dievaluasi penyidik.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Anggaran BNPB, Tenaga Ahli Diduga Dekati Vendor
KPK Sita Rp 3,3 Miliar dalam OTT BNPB, Aset Kripto Ikut Didalami
KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB sebagai Tersangka OTT, Sekretaris Utama Tak Terseret
Sejumlah Ruangan Kantor BNPB Disegel KPK Pasca OTT
KPK Gelar OTT ke-22 pada 2026, Sejumlah Pihak Terkait BNPB Diamankan
Prabowo Kerahkan 60 Ribu Personel Tangani Karhutla, 639 Hektare Lahan Masih Dipadamkan