Topikseru.com - Pemerintah mendorong penyelesaian status tanah Blang Padang di Aceh agar kembali ditegaskan sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh, bukan menjadi aset yang melekat pada negara atau kementerian tertentu. Penyelesaian ini akan ditempuh melalui mekanisme hukum dengan memperhatikan aturan perwakafan dan administrasi barang milik negara (BMN).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah menghendaki adanya kepastian hukum atas tanah Blang Padang agar status dan pengelolaannya dapat diterima semua pihak.
Pernyataan itu disampaikan Yusril setelah audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Menurut dia, pemerintah telah mengoordinasikan persoalan tersebut dengan Presiden dan kementerian terkait.
Baca Juga:
"Penyelesaian status hukumnya perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah dengan memperhatikan aspek administrasi pengelolaan barang milik negara serta ketentuan perwakafan," kata Yusril, sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Persoalan Blang Padang tidak hanya berkaitan dengan pencatatan aset pemerintah. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek hukum Islam, terutama ketentuan mengenai wakaf, agar proses penyelesaiannya tidak mengabaikan dasar hukum nasional maupun prinsip syariat.
Proses tersebut juga mencakup penunjukan nazhir, yakni pihak yang secara sah bertugas mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai peruntukannya.
Menurut Yusril, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai status tanah sekaligus pihak yang berwenang mengelolanya.
Namun, penetapan status wakaf dan penghapusan pencatatan sebagai barang milik negara merupakan aspek hukum dan administrasi yang perlu ditangani secara tepat.
Karena itu, penyelesaian persoalan Blang Padang tidak cukup hanya dengan pernyataan politik, tetapi membutuhkan prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan oleh lembaga yang berwenang, sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat.
Lembaga yang akan dilibatkan antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Koordinasi lintas kementerian diperlukan untuk menyelaraskan aspek hukum dengan administrasi pengelolaan aset negara.
Yusril menjelaskan, rapat tersebut akan difokuskan pada penyelarasan proses hukum dan administrasi, termasuk penyelesaian pencatatan tanah Blang Padang dalam daftar barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan ini menjadi penting karena penyelesaian sengketa menyangkut dua hal yang saling berkaitan, yakni penegasan status tanah sebagai harta wakaf dan penyesuaian administrasi aset pemerintah.
Meski demikian, proses pelepasan pencatatan aset negara tetap harus mengikuti prosedur resmi. Karena itu, hasil koordinasi dan penetapan hukum akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah berikutnya.
DPRA berharap ketiga persoalan tersebut dapat menemukan penyelesaian. Mereka juga mendorong agar perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) segera dituntaskan dan diundangkan.
Perubahan UUPA dipandang penting dalam memperkuat pelaksanaan kewenangan khusus Aceh. Namun, prosesnya tetap memerlukan pembahasan dan kesepakatan melalui mekanisme legislasi yang berlaku.
Ketiga isu tersebut memiliki dimensi yang berbeda. Status tanah Blang Padang berkaitan dengan hukum wakaf dan administrasi aset, persoalan bendera menyangkut ketentuan dalam UUPA, sedangkan dana otsus berhubungan dengan pelaksanaan kewenangan dan dukungan fiskal bagi Aceh.
Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan pendekatan yang sesuai dengan karakter masing-masing persoalan.
Pemerintah akan membahasnya lebih lanjut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum menyampaikan hasil pembahasan kepada Presiden.
Pendekatan tersebut diperlukan agar keputusan yang diambil mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat Aceh.
Pemerintah belum menyampaikan hasil akhir dari pembahasan tersebut. Dengan demikian, penyelesaian persoalan bendera Aceh masih menunggu proses koordinasi dan keputusan lebih lanjut.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mencari jalan keluar atas persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan dana otsus melalui dialog, musyawarah, dan kepastian hukum.
Menurut dia, penyelesaian berbagai persoalan Aceh harus dilakukan secara adil, menghormati kepentingan masyarakat, serta tetap berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin menempatkan komunikasi sebagai bagian dari upaya mencari kesepakatan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Meski demikian, bentuk penyelesaian dan tindak lanjut konkret mengenai dana otsus masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.
Ia juga berharap perubahan UUPA dapat menjadi momentum untuk memperjelas pelaksanaan kewenangan khusus Aceh, menjaga perdamaian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyelesaian ketiga persoalan tersebut akan bergantung pada proses hukum, koordinasi antarlembaga, serta pembahasan kebijakan yang sesuai dengan aturan berlaku.
Untuk tanah Blang Padang, perhatian utama berada pada kepastian status wakaf dan tata kelola asetnya.
Sementara itu, persoalan bendera dan dana otsus membutuhkan pembahasan tersendiri agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan mekanisme yang tepat, pemerintah berharap persoalan yang telah berlangsung lama itu dapat diselesaikan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat Aceh maupun ketentuan hukum nasional.