Topikseru.com - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan memasuki tahap serius. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menyegel area konsesi berizin seluas 620,62 hektare yang terindikasi terdampak kebakaran. Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam sejumlah perkara karhutla di wilayah tersebut.
Langkah penyegelan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel sebagai bagian dari proses penyidikan. Area yang dipasangi garis polisi itu menjadi salah satu objek pemeriksaan untuk mengungkap fakta dan memastikan penyebab kebakaran berdasarkan bukti yang tersedia.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, jajarannya menangani puluhan laporan polisi terkait karhutla. Dari total 58 laporan yang ditangani, sebanyak 17 laporan masuk dalam kluster korporasi dan masih didalami penyidik.
Baca Juga:
"Berdasarkan data yang ada, jajaran Polda Sumsel menangani 58 laporan polisi terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 laporan polisi merupakan perkara dalam kluster korporasi yang tengah didalami penyidik," kata Rony dalam keterangan di Palembang, Jumat (16/10/2026).
Penyegelan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan bukti dan menelusuri kemungkinan pelanggaran. Namun, status area yang disegel dan perkara yang masih disidik tidak dengan sendirinya membuktikan suatu perusahaan bersalah.
Penetapan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini menjadi penting karena kebakaran di area konsesi dapat menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab kejadian, pengelolaan lahan, hingga pelaksanaan kewajiban pencegahan kebakaran.
Kapolda menegaskan, penyidik menggunakan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.
Pendekatan ini bertujuan agar pengungkapan perkara tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi, tetapi juga didukung pemeriksaan bukti fisik dan analisis ilmiah.
Polda Sumsel turut melibatkan ahli ilmu tanah serta ahli kerusakan lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University. Keterangan dan analisis para ahli diharapkan membantu penyidik memahami kondisi lahan serta bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran.
Melalui proses tersebut, penyidik berupaya membangun perkara berdasarkan fakta yang dapat diuji. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bagian penting untuk menentukan apakah ditemukan unsur pelanggaran hukum dan siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sejumlah aspek yang diperiksa meliputi keberadaan menara pemantau api, embung atau tempat penampungan air, peralatan pemadam kebakaran, hingga kesiapsiagaan regu pemadam internal perusahaan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menilai apakah sarana pengendalian kebakaran tersedia dan dapat digunakan sesuai kebutuhan. Kesiapan personel serta peralatan menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko api meluas ketika titik kebakaran mulai terdeteksi.
Meski demikian, penilaian mengenai kepatuhan perusahaan harus merujuk pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Keberadaan atau ketiadaan sarana tertentu perlu dinilai berdasarkan fakta di lapangan dan kewajiban yang melekat pada masing-masing pengelola konsesi.
Kapolda menyebut penegakan hukum dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab pengelolaan lahan, serta mencegah kebakaran berulang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, kolaborasi para pemangku kepentingan diperlukan agar penanganan karhutla berjalan lebih efektif.
Polda Sumsel bersama instansi terkait akan meningkatkan patroli terpadu serta pemantauan titik panas atau hotspot. Langkah ini ditujukan untuk membantu mendeteksi potensi kebakaran lebih awal dan menekan risiko meluasnya api.
Pemantauan titik panas perlu diikuti verifikasi lapangan karena temuan hotspot merupakan indikator yang perlu diperiksa lebih lanjut, bukan otomatis bukti terjadinya tindak pidana atau penentu siapa yang bertanggung jawab.
Selain mengungkap penyebab kebakaran, penyidik perlu memastikan apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan dan apakah terdapat pelanggaran yang dapat dibuktikan. Pada saat yang sama, proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghindari kesimpulan sebelum penyidikan selesai.
Perkembangan 17 laporan dalam kluster korporasi akan menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum karhutla di Sumatera Selatan.
Hasil pemeriksaan ilmiah, bukti lapangan, dan evaluasi sarana pencegahan akan menentukan arah penanganan perkara berikutnya.
Bagi masyarakat, penanganan karhutla bukan hanya soal memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Pencegahan yang efektif, pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, serta penegakan hukum yang transparan menjadi bagian penting untuk melindungi lingkungan dan mencegah kejadian serupa terulang.