Topikseru.com, Paris - Indonesia mendorong UNESCO merumuskan kebijakan penggunaan perangkat digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bagi anak-anak dengan mempertimbangkan kondisi setiap negara.
Pemerintah menilai, aturan global tidak bisa diseragamkan karena akses pendidikan, konektivitas internet, budaya, dan tingkat kesenjangan digital berbeda-beda.
Sikap itu disampaikan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, IGAK Satrya Wibawa, pada hari kelima Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, Jumat, 16 Oktober 2026.
Baca Juga:
Indonesia mendukung upaya membangun lingkungan digital yang aman dan inklusif tanpa menutup peluang teknologi untuk memperluas akses pendidikan.
"Pertanyaannya bukan sekadar apakah anak boleh menggunakan perangkat digital, melainkan kapan, untuk tujuan apa, dan pada tahap perkembangan mana teknologi memberikan manfaat pendidikan yang optimal," ujar Satrya dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Sabtu (17/10/2026).
Menurut dia, penyusunan kebijakan perlu bertumpu pada bukti ilmiah, bukan hanya kekhawatiran terhadap perkembangan teknologi.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena perangkat digital dapat membantu proses belajar, tetapi penggunaannya yang tidak tepat juga berpotensi mengganggu perkembangan anak.
Indonesia termasuk negara yang mendukung inisiatif itu bersama sejumlah anggota UNESCO lainnya.
Proposal tersebut mengusulkan kajian internasional mengenai pengaruh telepon pintar, tablet, dan perangkat digital lain terhadap kemampuan dasar anak.
Aspek yang menjadi perhatian mencakup literasi, numerasi, rentang perhatian, kemampuan berpikir kritis, serta perkembangan kognitif.
Kajian juga diarahkan untuk menelaah durasi penggunaan layar atau screen time, kualitas pembelajaran, dan perbandingan efektivitas metode belajar digital dengan metode nondigital.
Bagi Indonesia, persoalannya tidak cukup dijawab dengan membatasi atau mengizinkan penggunaan gawai secara menyeluruh. Kebijakan perlu melihat bagaimana teknologi digunakan, tujuan pembelajarannya, serta kebutuhan dan tahap perkembangan anak.
UNESCO juga menekankan bahwa teknologi seharusnya menjadi alat pendukung pendidikan, bukan menggantikan interaksi manusia yang berperan penting dalam proses belajar.
Di wilayah dengan akses teknologi yang luas, penggunaan perangkat tanpa pengelolaan yang tepat berpotensi mengganggu konsentrasi belajar.
Sebaliknya, bagi anak-anak di daerah dengan keterbatasan fasilitas pendidikan, teknologi digital dapat menjadi sarana penting untuk memperoleh materi dan layanan pembelajaran.
"Tidak ada satu kebijakan yang otomatis tepat bagi semua negara," kata Satrya.
Perbedaan geografis, budaya, konektivitas, dan kesenjangan digital, menurut dia, harus diperhitungkan ketika negara-negara menyusun standar bersama.
Karena itu, hasil penelitian perlu dibaca secara komprehensif, terutama ketika temuan mengenai dampak perangkat digital terhadap kemampuan belajar belum sepenuhnya konsisten.
Di tingkat nasional, Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan tata kelola digital yang menempatkan keselamatan, privasi, dan kepentingan terbaik anak sebagai perhatian utama.
UNESCO mengidentifikasi sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, antara lain ketergantungan terhadap teknologi, manipulasi informasi, diskriminasi algoritmik, gangguan kesejahteraan psikologis, dan berkurangnya kemampuan berpikir mandiri.
Perkembangan AI membuat tantangan perlindungan anak tidak lagi terbatas pada berapa lama mereka menatap layar. Interaksi dengan sistem yang menghasilkan informasi atau merespons percakapan juga menimbulkan pertanyaan tentang keamanan, kemampuan menilai kebenaran informasi, serta dampaknya terhadap proses pengambilan keputusan.
Untuk merespons tantangan tersebut, UNESCO mengusulkan penyusunan instrumen standar internasional berbentuk rekomendasi. Dokumen itu dijadwalkan untuk dipertimbangkan dalam Konferensi Umum UNESCO pada November 2027 melalui prosedur yang dipercepat.
Sebelum tahap tersebut, UNESCO juga diusulkan melakukan kajian internasional dengan melibatkan jaringan peneliti perguruan tinggi, termasuk UNESCO Chairs dan jaringan UNITWIN. Laporan beserta rancangan pedoman direncanakan dibawa ke Sidang ke-226 Dewan Eksekutif UNESCO.
Sekolah, keluarga, masyarakat sipil, pemerintah, dan perusahaan teknologi dinilai memiliki peran dalam memastikan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak.
Dia juga mendorong agar literasi digital dan kecerdasan buatan menjadi bagian mendasar dari pendidikan, bukan sekadar keterampilan tambahan. Anak perlu dibekali kemampuan memahami cara kerja teknologi, memeriksa informasi, mengenali risiko, dan mempertahankan penilaian kritis ketika berinteraksi dengan sistem AI.
Selain itu, kebijakan perlindungan perlu dilengkapi mekanisme pengawasan yang transparan dan membuka ruang partisipasi masyarakat. Menurut Satrya, teknologi semestinya memperkuat kemampuan kritis anak, bukan membuat mereka bergantung pada sistem digital.
Indonesia berharap dua inisiatif UNESCO tersebut menghasilkan panduan global yang menghormati hak asasi manusia, mengurangi kesenjangan digital, dan membuka ruang partisipasi generasi muda dalam transformasi teknologi.
"Tujuan kita bukan menjauhkan anak dari teknologi, tetapi memastikan mereka mampu menggunakannya secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab," ujar Satrya.
Bagi Indonesia, tantangan utama bukan memilih antara melindungi anak atau memanfaatkan teknologi. Keduanya perlu berjalan beriringan, dengan kebijakan yang didukung penelitian, sesuai kebutuhan lokal, dan mampu mengikuti perkembangan AI.