Rabu, 07 Oktober 2026

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Ini 5 Fakta Menarik dalam Putusannya

Rizky Aisyah - Rabu, 07 Oktober 2026 10:33 WIB
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Ini 5 Fakta Menarik dalam Putusannya
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan MK terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran mengungkap sejumlah temuan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses penyetaraan.

Topikseru.com -Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap temuan penting dalam putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan hukum MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca Juga:

MK Tidak Menemukan Dokumen Ijazah atau Diploma

Dalam pertimbangannya, MK menyebut telah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap selama persidangan.

Namun, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Dokumen yang Muncul Bukan Bukti Kelulusan

Salah satu fakta yang menjadi perhatian adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

MK menyebut dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran seseorang dalam kegiatan pembelajaran. Dokumen tersebut tidak secara langsung menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

MK juga memperoleh keterangan dari pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri tersebut.

Temuan MK Tidak Berarti Gibran Langsung Didiskualifikasi

Meski menemukan fakta tersebut dalam persidangan, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Mahkamah tidak dapat mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.

Hal tersebut berkaitan dengan kedudukan perkara yang diajukan. MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024.

Pasalnya, Gibran telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Sejak saat itu, statusnya bukan lagi sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pilpres 2024.

Permohonan Tidak Dapat Diterima

Pada akhirnya, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Dengan demikian, temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran perlu dibedakan dari amar putusan perkara.

MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. Namun, perkara tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Persoalan Selanjutnya Menjadi Ranah Lembaga Berwenang

MK juga menyatakan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Artinya, putusan tersebut tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai putusan yang menyatakan Gibran "tidak memiliki ijazah SMA". Yang dinyatakan MK adalah bahwa dalam bukti dan fakta yang diperiksa dalam perkara tersebut, Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dipersoalkan para pemohon.

Putusan ini pun memperlihatkan bahwa persoalan dokumen pendidikan dan persoalan kewenangan lembaga dalam menentukan keterpenuhan syarat pencalonan merupakan dua hal yang perlu dibaca secara terpisah.

Editor
: Rizky Aisyah
Berita Terkait
Masyarakat Mulai Minta DPR Proses Makzulkan Wapres Gibran
Harus Punya Ijazah atau Tidak? Ini Syarat Pendidikan Calon Presiden di Berbagai Negara
Hari Kapas Sedunia, Mengenal Jejak Kapas hingga Industri Tekstil Indonesia
Gempa M5,2 Guncang Lombok Barat Dini Hari, Terasa hingga Sumbawa
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Putusannya
Jelang Putusan, Prabowo Serahkan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK