Topikseru.com, Jakarta – DPR RI dan pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur pengangkutan ojek online (ojol) terhadap orang maupun barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penyusunan dan pelaksanaan peraturan itu melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara yang nantinya akan menerbitkan.
"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga:
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan peraturan itu berisi tentang berbagai aspek terkait transportasi digital, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan untuk penerbitan peraturan pelaksanaan.
Nantinya, kata dia, peraturan turunan untuk pelaksanaan dari Perpres itu akan masing-masing diterbitkan oleh kementerian-kementerian terkait. Pemerintah, kata dia, menargetkan agar peraturan turunan itu harus terbit paling lambat pada 31 Desember 2026.
"Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan," kata Bambang.
Dalam Perpres itu, nantinya Kementerian UMKM akan berperan untuk mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikatornya. Kemudian Kementerian Perhubungan akan bertugas untuk mengawal potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator agar benar-benar diterapkan.
Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur perihal pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi ojek online benar-benar terjamin dan layak.
Dasco pun menyampaikan bahwa nantinya sejumlah kementerian terkait itu akan membentuk satu forum koordinasi atau satuan tugas (satgas) yang akan diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan Peraturan Presiden tentang ojek online (Perpres ojol) yang diterbitkan pemerintah hanya mengatur potongan antaran makanan dan barang, bukan angkutan orang.
Ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa, Menhub mengatakan pemerintah tidak melakukan perhitungan ulang terhadap potongan biaya layanan sebesar 8 persen untuk angkutan orang karena ketentuan tersebut telah ditetapkan sebelumnya dalam regulasi yang berlaku.
"Oh, enggak (bukan untuk potongan angkutan orang). Kalau yang untuk angkutan orang kan sudah ditentukan bahwa 8 persen potongannya. Nah, ini (Perpres ojol yang akan terbit) itu untuk pengaturan antaran makanan dan antaran barang yang selama ini kan tidak diatur," ujar Dudy.
Ia menjelaskan pengaturan baru dalam Perpres ojol akan mencakup layanan pengantaran makanan dan barang yang selama ini belum memiliki ketentuan khusus terkait mekanisme biaya layanan.
"Nah, ini (layanan pengantaran makanan dan barang) yang dicoba diatur sedemikian rupa," beber Menhub.
Dudy mengungkapkan pembahasan aturan tersebut telah dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sehingga saat ini pemerintah tengah menyelesaikan tahap finalisasi sebelum aturan resmi diterbitkan.
"Sudah (dibahas bersama Kemensetneg dan Kemkomdigi). Makanya ini sedang difinalkan," tutur Menhub.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan aturan yang adil dan fokus pada proteksi pengemudi terkait dengan industri pengantaran barang yang terus berkembang di era digital.
Regulasi khusus pengemudi mitra pengantaran barang di era digital itu nantinya bakal menjadi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).