Topikseru.com - Presiden Prabowo Subianto melantik M. Maulana Bungaran sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Penunjukan ini mengisi posisi yang sebelumnya ditinggalkan Silmy Karim setelah terseret perkara dugaan korupsi.
Pengangkatan Maulana dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42M Tahun 2026 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024 - 2029, sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Dalam prosesi pelantikan, Maulana mengucapkan sumpah untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.
Baca Juga:
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh pejabat yang dilantik dan Presiden Prabowo.
Pergantian ini berlangsung di tengah perhatian terhadap penanganan perkara hukum yang sebelumnya menyeret mantan Wamen Imipas tersebut. Pada saat bersamaan, Maulana membawa rekam jejak sebagai advokat yang pernah masuk dalam tim hukum Prabowo-Gibran pada sengketa hasil Pilpres 2024.
Perkara tersebut merupakan sengketa hasil pemilihan presiden yang ditangani Mahkamah Konstitusi setelah hasil Pemilu 2024 dipersoalkan oleh pihak pemohon.
Pengalaman dalam tim hukum itu menjadi salah satu bagian dari rekam jejak Maulana sebelum memperoleh jabatan sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Meski demikian, informasi mengenai riwayat keterlibatannya dalam perkara tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh pengalaman profesional maupun tugas yang akan dijalankannya di kementerian.
Rincian riwayat pendidikan, organisasi, dan praktik hukumnya masih perlu dilengkapi dengan sumber resmi.
Kasus itu menjadi latar belakang penting pergantian pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, status hukum seseorang harus tetap merujuk pada perkembangan perkara dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Silmy juga sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh KPK. Pada 29 September 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang berkaitan dengan penyitaan aset tersebut.
Dengan dilantiknya Maulana, perhatian berikutnya tertuju pada pelaksanaan tugas wakil menteri di bidang imigrasi dan pemasyarakatan. Rincian pembagian tugas serta agenda prioritasnya perlu menunggu penjelasan resmi dari kementerian.
Dalam rangkaian acara yang sama, Presiden melantik Alim Setiawan Slamet sebagai Wakil Menteri Pertanian, Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta sejumlah pejabat di bidang pertahanan dan pengelolaan gambut serta mangrove.
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Angkatan Darat juga dilantik sebagai Wakil Panglima TNI.
Sementara itu, Letjen Richard Tampubolon dan Yusuf Jauharii disebut mengisi posisi Wakil Menteri Pertahanan.
Satyawan Pudyatmoko dan Mayjen TNI Sriyanto turut dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
Rangkaian pengangkatan tersebut menandai perubahan susunan sejumlah jabatan strategis pemerintah.
Untuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tantangan berikutnya adalah memastikan pelaksanaan fungsi pelayanan publik, administrasi keimigrasian, dan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.