Topikseru.com - Antrean panjang pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi perhatian pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, meminta Polri menindak tegas praktik penyelewengan BBM subsidi yang diduga ditampung untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Bahlil menilai praktik tersebut merugikan negara karena BBM bersubsidi disediakan untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pihak tertentu.
"Saya minta tolong sama Pak Kapolri, 'Pak, kalau begini, ditindak aja melalui proses hukum'. Masa minyak BBM subsidi ditampung kemudian dijual lagi dengan harga industri? Itu kan subsidinya ditanggung oleh negara," kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga:
Pemerintah menyoroti dugaan penyalahgunaan tersebut karena berpotensi mengganggu distribusi BBM dan memperpanjang antrean di sejumlah daerah.
Salah satu modus yang disampaikan Bahlil ditemukan di Makassar, Sulawesi Selatan, yakni penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
Praktik semacam ini menjadi perhatian karena BBM subsidi menggunakan dukungan anggaran negara agar harganya lebih terjangkau bagi kelompok masyarakat yang berhak. Jika dialihkan untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai aturan, tujuan pemberian subsidi berisiko tidak tercapai.
Bahlil menyayangkan praktik tersebut, terlebih ketika masyarakat harus mengantre untuk mendapatkan BBM. Meski demikian, dugaan pelanggaran di setiap lokasi perlu diperiksa aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
Saat ditanya apakah modus serupa juga ditemukan di Bali, Bahlil tidak ingin mendahului kewenangan kepolisian.
"Saya tidak mau mendahului. Itu nanti detailnya nanti aparat penegak hukum," ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penentuan lokasi, pihak yang terlibat, serta bentuk pelanggaran harus menunggu penjelasan resmi dari aparat berwenang.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perusahaan terus mengoptimalkan penyaluran BBM di wilayah Bali. Upaya itu dilakukan untuk mempercepat pemulihan distribusi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan optimal.
Pertamina juga menegaskan BBM subsidi harus digunakan sesuai peruntukannya. Pengangkutan atau perdagangan yang melanggar ketentuan dapat berujung pada proses hukum.
Masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi diminta menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.
Pelapor dapat menyertakan informasi pendukung, termasuk foto kendaraan dan nomor polisi jika tersedia dan diperoleh secara aman.
Informasi tersebut dapat membantu proses tindak lanjut sesuai prosedur. Namun, laporan masyarakat tetap perlu diverifikasi sebelum suatu pihak dapat dinyatakan melakukan pelanggaran.
Pertamina merujuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Pelanggaran yang memenuhi unsur pasal tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Penerapan sanksi tetap bergantung pada unsur tindak pidana yang terbukti dan proses hukum terhadap pihak yang bersangkutan. Karena itu, dugaan penyelewengan tidak dapat langsung disamakan dengan kesalahan yang telah diputus pengadilan.
Jika menemukan indikasi penimbunan atau penjualan kembali BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 dan menyampaikan informasi yang relevan.
Pelaporan sebaiknya dilakukan tanpa melakukan konfrontasi langsung atau tindakan yang membahayakan diri sendiri. Informasi yang disampaikan juga perlu berdasarkan pengamatan yang dapat dijelaskan, bukan dugaan tanpa dasar.
Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi diharapkan mampu menjaga distribusi agar lebih tepat sasaran. Pada akhirnya, subsidi yang dibiayai negara harus benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat yang berhak, bukan menjadi keuntungan bagi pihak yang menyalahgunakannya.