Topikseru.com - Aksi Greenpeace Indonesia di jantung Ibu Kota berakhir dengan evakuasi enam aktivis setelah mereka membentangkan spanduk besar dari atas Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Keenam aktivis tersebut terdiri atas dua perempuan dan empat laki-laki. Mereka membentangkan spanduk pada pukul 06.05 hingga 06.15 WIB. Pesan yang dibawa berkaitan dengan dampak bencana, biaya hidup, dan seruan agar krisis iklim mendapat penanganan serius.
Proses evakuasi dilakukan oleh aparat kepolisian bersama unsur TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Petugas memastikan seluruh aktivis berhasil diturunkan dari monumen tanpa ada yang tertinggal di bagian atas.
Baca Juga:
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan keselamatan para aktivis menjadi prioritas selama proses evakuasi berlangsung.
Menurut Reynold, salah seorang aktivis perempuan terlihat lemas ketika turun dari monumen. Petugas kemudian membawanya menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis di klinik Biddokkes Polda Metro Jaya.
"Kami mengutamakan keselamatan jiwa raga kepada saudara-saudara kita yang sedang mengekspresikan pendapatnya di atas Patung Selamat Datang," ujar Reynold di Jakarta.
Untuk mendukung proses tersebut, kepolisian juga menyiagakan enam ambulans. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kebutuhan pertolongan medis selama petugas mengevakuasi para aktivis dari bagian atas monumen.
Pihak kepolisian menyatakan seluruh aktivis berhasil dievakuasi. Adapun aktivis yang terlihat lemas langsung dibawa untuk memperoleh pemeriksaan dan penanganan medis.
Meski aksi berlangsung relatif singkat, posisi spanduk yang dibentangkan dari bagian atas Monumen Selamat Datang hingga area kolam membuat petugas harus memperhatikan aspek keselamatan dalam proses penurunan.
Belum ada keterangan lebih lanjut dalam informasi yang disampaikan mengenai kondisi medis terbaru aktivis perempuan tersebut.
Spanduk itu membentang dari bagian atas monumen hingga area kolam. Pesan yang disampaikan menyoroti dampak bencana, meningkatnya beban biaya hidup, serta seruan untuk menangani krisis iklim.
Aksi tersebut membawa isu lingkungan ke salah satu kawasan paling dikenal di Jakarta. Namun, selain pesan yang ingin disampaikan, cara penyampaian aspirasi di atas monumen juga memunculkan persoalan terkait keselamatan dan perlindungan bangunan berstatus cagar budaya.
Kepolisian menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kendati demikian, aparat mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi tetap perlu mempertimbangkan ketertiban, keselamatan, dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV akan dilakukan untuk mengetahui waktu dan proses mereka memanjat monumen tersebut.
Pendalaman ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kronologi kejadian. Namun, hasil pemeriksaan dan kesimpulan mengenai kemungkinan pelanggaran belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia.
Karena itu, proses pendalaman tersebut perlu dibedakan dari penetapan adanya pelanggaran atau kesalahan hukum. Informasi mengenai tindak lanjut terhadap para aktivis masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut.
Reynold menjelaskan bahwa Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024.
Perlindungan terhadap cagar budaya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Status tersebut menjadi salah satu alasan kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi merusak atau membahayakan keberadaan cagar budaya.
Di sisi lain, hak menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Kepolisian menyatakan tetap menghormati hak tersebut, sembari mengingatkan agar pelaksanaannya memperhatikan keselamatan dan ketertiban.
"Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami yang akan menyampaikan pendapat agar tidak mencederai perjuangan dalam ekspresi ataupun penyampaian pendapat di muka umum," kata Reynold.
Pesan mengenai bencana dan krisis iklim menjadi inti aksi yang dilakukan Greenpeace. Namun, penggunaan monumen sebagai lokasi aksi juga membawa risiko keselamatan bagi peserta maupun petugas, sekaligus menimbulkan perhatian terhadap perlindungan cagar budaya.
Kepolisian menyatakan mengutamakan keselamatan seluruh aktivis dan akan mendalami kronologi mereka mencapai bagian atas monumen.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan CCTV serta keterangan resmi dari pihak terkait. Hingga informasi yang tersedia, seluruh aktivis telah berhasil dievakuasi, sedangkan proses pendalaman mengenai cara mereka memanjat monumen masih akan dilakukan.