Topikseru.com - Penyelesaian konflik agraria di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, mulai dari perbedaan data antarlembaga hingga belum tegasnya pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan reforma agraria. Kondisi ini dinilai berpotensi memperlambat kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.
Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, menyatukan data pertanahan, serta memperjelas pembagian kewenangan antara Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dorongan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan" yang digelar secara daring pada Jumat (23/10/2026).
Baca Juga:
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher berharap penguatan tata kelola reforma agraria tidak berhenti pada perubahan kelembagaan atau koordinasi administratif, tetapi menghasilkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
"Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah nyata untuk membangun tata kelola administrasi pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," tegas Nuzran.
KPA juga menyoroti kondisi petani gurem, yakni petani yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare. Kelompok ini disebut mencapai 61,3 persen dari total petani di Indonesia.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan administrasi atau penerbitan sertifikat tanah. Ketimpangan penguasaan lahan, perlindungan hak masyarakat, dan penyelesaian sengketa turut menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan menyeluruh.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya bidang tanah yang dibagikan atau sertifikat yang diterbitkan.
Menurutnya, dampak program perlu terlihat melalui berkurangnya ketimpangan penguasaan tanah, meningkatnya kepastian hak masyarakat, penyelesaian konflik secara adil, serta perbaikan kesejahteraan warga terdampak.
ATR/BPN mencatat 26 lokasi dari 70 lokasi yang menjadi acuan dalam data yang disampaikan pada diskusi. Sementara itu, KPA mencatat sebanyak 865 lokasi prioritas reforma agraria (LPRA).
Perbedaan angka tersebut menunjukkan perlunya penyamaan definisi, metode pendataan, dan proses verifikasi sebelum data digunakan untuk menentukan prioritas penanganan konflik.
Tanpa data yang selaras, pemerintah berisiko mengalami kesulitan menentukan lokasi yang harus didahulukan, memantau perkembangan penyelesaian, serta mengukur efektivitas program reforma agraria.
Di sisi lain, capaian redistribusi tanah sebanyak 6,2 juta bidang dan perbaikan layanan pertanahan oleh ATR/BPN merupakan kemajuan yang perlu diapresiasi. Namun, capaian administratif itu tetap perlu diikuti penyelesaian persoalan di lapangan, terutama pada wilayah yang masih menghadapi konflik.
Dalam usulan pembagian peran yang mengemuka, BRAN diharapkan berfokus pada penetapan objek dan subjek reforma agraria serta penanganan konflik agraria struktural sesuai mandatnya. Sementara itu, ATR/BPN tetap menjalankan administrasi pertanahan dan penerbitan hak berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
Pembagian tersebut perlu disertai mekanisme koordinasi yang operasional. Dengan demikian, penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak terhambat hanya karena instansi yang terlibat memiliki data atau pemahaman kewenangan berbeda.
Bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah, ketidakjelasan tanggung jawab dapat berujung pada proses yang panjang dan sulit dipantau. Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap laporan memiliki instansi penanggung jawab dan tahapan penyelesaian yang dapat diketahui pemohon.
Untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat, diperlukan alur penanganan yang konkret. Tahapannya mencakup klarifikasi kewenangan, penetapan instansi yang bertanggung jawab, penyusunan rencana tindak lanjut, penentuan target waktu, hingga pemantauan pelaksanaan.
Pola pengaduan yang berulang juga perlu digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki prosedur pelayanan dan mencegah maladministrasi.
Dengan pendekatan tersebut, koordinasi antarlembaga diharapkan tidak hanya berakhir pada rapat atau pertukaran surat, tetapi menghasilkan tindakan korektif yang dapat dirasakan masyarakat.
KPA mencatat terdapat 147 petani dan masyarakat adat yang proses hukumnya disebut belum dihentikan. Data tersebut menjadi salah satu sorotan mengenai pentingnya perlindungan warga yang terlibat dalam konflik agraria.
Penanganan perkara perlu dilakukan secara objektif dengan mengacu pada data terverifikasi, pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dinilai penting untuk mencegah kekerasan dan memastikan penanganan persoalan berlangsung sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, sengketa administrasi pertanahan harus ditangani oleh instansi yang berwenang, sedangkan konflik mengenai hak perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Transparansi menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Masyarakat perlu mengetahui tahapan penyelesaian, pihak yang bertanggung jawab, serta perkembangan penanganan perkara yang mereka hadapi.
Bagi Ombudsman, keberhasilan tidak cukup ditunjukkan melalui angka redistribusi tanah atau jumlah sertifikat yang diterbitkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah konflik dapat diselesaikan, hak masyarakat memperoleh kepastian, dan pelayanan publik terbebas dari maladministrasi.
Penyatuan data, pembagian kewenangan yang tegas, serta koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting untuk mencapai tujuan tersebut.
Pada akhirnya, reforma agraria perlu memberikan hasil nyata bagi masyarakat: kepastian hukum atas tanah, proses penyelesaian sengketa yang transparan, perlindungan bagi warga terdampak, dan peluang peningkatan kesejahteraan.