Topikseru.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Pertemuan itu berlangsung pada waktu yang berdekatan dengan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun, ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, memastikan pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan putusan MK.
Baca Juga:
Menurut Syarif, Jokowi datang setelah mendapat undangan langsung dari Prabowo. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 19.00 hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pak Prabowo mengundang Pak Jokowi ke Kertanegara," kata Syarif kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Ketika ditanya apakah putusan MK soal syarat pendidikan Gibran menjadi bagian pembicaraan, Syarif menjawab singkat.
"Tidak ada," ujarnya.
Sidang putusan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Dengan demikian, Jokowi dan Prabowo berada dalam pertemuan tertutup di Kertanegara ketika proses pembacaan putusan MK berlangsung.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah individu.
Para pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut dalam kerangka perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Sementara dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, MK tidak masuk pada konsekuensi yang diminta para pemohon terhadap hasil Pilpres 2024.
MK menjelaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa perkara yang diajukan merupakan sengketa hasil pemilu, sementara Gibran telah berstatus sebagai Wakil Presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, statusnya sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.
Dalam keterangan resminya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak mengubah amar putusan perkara.
MK menilai persoalan mengenai validitas dan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden berada pada ranah lembaga yang berwenang menilai persyaratan pencalonan, bukan lagi melalui mekanisme PHPU yang diajukan dalam perkara tersebut.
Namun, Dasco mengaku tidak mengetahui pembicaraan kedua tokoh tersebut karena tidak hadir dalam pertemuan.
"Pertemuan yang semalam berlangsung saya juga enggak hadir. Sehingga isi dari pertemuannya juga saya belum tahu," ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Pernyataan Dasco sekaligus menunjukkan bahwa isi pertemuan Jokowi dan Prabowo belum disampaikan secara terbuka oleh kedua pihak.
Sementara itu, Syarif hanya menyebut pertemuan berlangsung atas undangan Prabowo dan menegaskan tidak ada pembahasan mengenai putusan MK terkait Gibran.
Menurut keterangan ajudan Jokowi, pertemuan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Syarif tidak membeberkan materi pembicaraan keduanya.
Pada saat yang hampir bersamaan, MK tengah menyelesaikan pembacaan putusan perkara yang menjadi perhatian karena berkaitan dengan status pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Kendati waktu kedua peristiwa tersebut beririsan, sejauh ini tidak ada keterangan dari Jokowi maupun Prabowo yang menyebut bahwa pertemuan di Kertanegara membahas putusan MK tentang Gibran.
Syarif justru secara eksplisit membantah adanya kaitan tersebut.
Dengan demikian, isi pembicaraan Jokowi dan Prabowo masih belum diketahui publik. Yang telah dikonfirmasi adalah pertemuan berlangsung atas undangan Prabowo selama sekitar dua jam, sementara pada malam yang sama MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.