Topikseru.com - Memburuknya kualitas udara akibat sebaran kabut asap mendorong Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke rumah. Kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan selama tiga hari untuk melindungi siswa dari risiko paparan asap.
Bupati Mandailing Natal Saipullah mengatakan, PJJ berlaku pada 15 - 17 Oktober 2026 bagi peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
Keputusan itu diambil setelah pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi penanganan dampak kabut asap bersama sejumlah pemangku kepentingan pada Rabu (14/10/2026).
Baca Juga:
Menurut Saipullah, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak penurunan kualitas udara terhadap masyarakat, terutama anak-anak yang tetap harus mengikuti kegiatan pendidikan.
Berdasarkan laporan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah I Medan, asap terdeteksi melalui citra satelit pada Rabu pukul 08.00 WIB.
Sementara itu, pengamatan Stasiun Meteorologi Aek Godang dan Stasiun Meteorologi Silangit pada pukul 10.00 WIB mencatat jarak pandang berkisar satu hingga empat kilometer. Konsentrasi partikel halus PM2.5 dilaporkan berada pada kategori sedang hingga tidak sehat.
Kabut asap yang muncul dalam beberapa hari terakhir juga dilaporkan menimbulkan keluhan kesehatan, mulai dari mata perih dan gangguan pada hidung hingga masalah pernapasan. Kondisi atmosfer tersebut turut membuat matahari terlihat kemerah-merahan dan mengurangi jarak pandang.
Situasi itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah untuk membatasi aktivitas belajar tatap muka sementara waktu.
Surat tersebut berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP sederajat di seluruh wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta mengutamakan pembelajaran daring dengan memanfaatkan sarana yang tersedia. Media yang dapat digunakan antara lain grup WhatsApp, Google Classroom, video pembelajaran, serta platform digital lainnya.
Namun, penerapan pembelajaran jarak jauh tidak diwajibkan menggunakan satu metode yang sama untuk seluruh siswa.
Sekolah perlu menyesuaikan kegiatan belajar dengan karakteristik peserta didik, ketersediaan perangkat, kemampuan keluarga, serta akses internet yang dimiliki siswa maupun orang tua atau wali.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar perubahan metode pembelajaran tidak justru menyulitkan siswa yang memiliki keterbatasan fasilitas digital.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan efektif meskipun siswa tidak datang ke sekolah selama kebijakan tersebut berlaku.
Dengan demikian, sekolah tetap harus mengatur materi pembelajaran, aktivitas siswa, serta mekanisme komunikasi antara guru dan orang tua selama periode PJJ.
Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, tetapi masa penerapannya masih dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi di lapangan.
Warga yang mengalami batuk, sesak napas, atau keluhan pernapasan lainnya diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Organisasi perangkat daerah terkait juga diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat.
Langkah tersebut diperlukan agar warga dapat menyesuaikan aktivitas sehari-hari dengan kondisi lingkungan, terutama ketika paparan asap masih berpotensi mengganggu kesehatan.
Artinya, kegiatan belajar tatap muka belum otomatis kembali berjalan setelah 17 Oktober 2026 apabila kondisi udara belum mendukung.
Pemerintah daerah akan mempertimbangkan perkembangan situasi sebelum menentukan langkah berikutnya. Masyarakat dan satuan pendidikan diminta mengikuti informasi resmi agar tidak keliru memahami perubahan kebijakan.
Keputusan mengalihkan kegiatan belajar ini menjadi langkah sementara untuk menjaga keselamatan siswa sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berlangsung selama kabut asap menyelimuti Mandailing Natal.