Topikseru.com -Pemerintah Kota Medan mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,22 triliun untuk urusan pemerintahan bidang kesehatan pada 2026. Dana tersebut mencakup berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, mulai dari program Dinas Kesehatan hingga pelayanan rumah sakit daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, total anggaran urusan pemerintahan bidang kesehatan mencapai Rp1.224.042.044.581 atau sekitar Rp1,224 triliun.
Dari jumlah tersebut, Dinas Kesehatan Kota Medan memperoleh alokasi sekitar Rp936,23 miliar. Sementara itu, RSUD Dr. Pirngadi Medan mendapat anggaran sekitar Rp153,83 miliar.
Baca Juga:
Besarnya anggaran ini memperlihatkan skala pembiayaan yang disiapkan pemerintah daerah untuk mendukung sektor kesehatan. Namun, untuk mengetahui manfaatnya bagi masyarakat, anggaran tersebut perlu dilihat berdasarkan program, pelaksanaan, dan hasil pelayanan yang diberikan.
Dinas Kesehatan Mendapat Alokasi Rp936,23 Miliar
Dinas Kesehatan Kota Medan menjadi salah satu perangkat daerah dengan alokasi terbesar dalam urusan pemerintahan bidang kesehatan pada 2026.
Berdasarkan dokumen APBD Kota Medan 2026, anggaran yang dialokasikan kepada instansi tersebut mencapai Rp936.228.748.200 atau sekitar Rp936,23 miliar.
Anggaran ini berkaitan dengan pelaksanaan berbagai urusan kesehatan daerah. Namun, untuk mengetahui berapa dana yang secara khusus digunakan bagi pelayanan puskesmas, pengadaan obat, program kesehatan ibu dan anak, pencegahan penyakit, serta kegiatan lainnya, diperlukan rincian program dan kegiatan dalam dokumen anggaran.
Pemisahan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui besarnya anggaran, tetapi juga memahami peruntukan dana yang dikelola pemerintah.
RSUD Dr. Pirngadi Mendapat Rp153,83 Miliar
Selain Dinas Kesehatan, RSUD Dr. Pirngadi Medan juga memperoleh alokasi anggaran tersendiri pada 2026.
Dalam dokumen APBD Kota Medan, anggaran rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut mencapai Rp153.831.001.520 atau sekitar Rp153,83 miliar.
Dana ini menjadi bagian dari pembiayaan urusan kesehatan Kota Medan. Untuk mengetahui penggunaannya secara lebih terperinci, perlu ditelusuri dokumen anggaran rumah sakit yang memuat program, kegiatan, dan jenis belanja.
Rincian tersebut dapat membantu menjelaskan bagaimana anggaran rumah sakit digunakan untuk mendukung operasional serta pelayanan kepada pasien.
Perlu dicatat, anggaran Dinas Kesehatan dan RSUD Dr. Pirngadi merupakan bagian dari total anggaran urusan kesehatan. Keduanya tidak boleh ditambahkan lagi ke total Rp1,224 triliun seolah-olah merupakan anggaran di luar jumlah tersebut.
Rp125,9 Miliar untuk Revitalisasi 31 Fasilitas Kesehatan
Selain pembiayaan program kesehatan, Pemko Medan juga mengalokasikan sekitar Rp125,9 miliar untuk revitalisasi 31 fasilitas kesehatan pada 2026.
Program ini mencakup pembangunan tiga puskesmas baru, pembangunan delapan puskesmas pembantu (pustu), serta rehabilitasi 20 puskesmas.
Tiga puskesmas yang masuk program pembangunan baru adalah Puskesmas Tuntungan, Puskesmas Rengas Pulau, dan Puskesmas Glugur Darat.
Sementara itu, delapan pustu yang masuk program pembangunan tersebar di Labuhan Deli, Medan Permai, Bagan Deli, Tanah Enam Ratus, Gedung Johor, Desa Nelayan, Amplas, dan Tanjung Rejo.
Adapun 20 puskesmas lainnya masuk dalam program rehabilitasi untuk memperbaiki kondisi fasilitas yang sudah ada.
Revitalisasi ini menjadi salah satu bentuk penggunaan anggaran untuk mendukung sarana pelayanan kesehatan di tingkat masyarakat. Keberadaan fasilitas yang memadai penting agar warga dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah.
Meski demikian, nilai Rp125,9 miliar merupakan anggaran untuk program revitalisasi tersebut. Angka ini tidak dapat langsung dijumlahkan dengan total Rp1,224 triliun tanpa memeriksa struktur anggaran, karena program tersebut dapat tercatat sebagai bagian dari anggaran perangkat daerah terkait.
Apakah Besarnya Anggaran Menjamin Pelayanan Lebih Baik?
Anggaran yang besar merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Namun, besarnya alokasi belum dengan sendirinya menunjukkan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Untuk melihat hasil penggunaan dana, ada beberapa hal yang perlu diperiksa, antara lain realisasi belanja, kondisi fasilitas kesehatan, ketersediaan tenaga medis, ketersediaan obat, serta akses warga terhadap pelayanan.
Program revitalisasi, misalnya, perlu dilihat berdasarkan perkembangan pengerjaan dan penyelesaian fasilitas. Begitu pula anggaran operasional kesehatan yang perlu dibandingkan dengan kebutuhan layanan masyarakat.
Perlu pula dibedakan antara anggaran yang direncanakan dalam APBD dan realisasi belanja yang benar-benar sudah dikeluarkan pemerintah. Keduanya memberikan informasi berbeda mengenai pelaksanaan program.
Untuk memperoleh gambaran paling mutakhir sepanjang 2026, rincian APBD awal juga perlu dibandingkan dengan dokumen Perubahan APBD (P-APBD) dan laporan realisasi anggaran setelah perubahan tersebut.
Menelusuri Dana Kesehatan hingga Manfaatnya bagi Warga
Dengan alokasi sekitar Rp1,224 triliun dalam APBD awal 2026, sektor kesehatan menjadi salah satu bidang belanja yang perlu terus dipantau pelaksanaannya di Kota Medan.
Anggaran tersebut mencakup pembiayaan urusan kesehatan melalui perangkat daerah terkait. Di sisi lain, program revitalisasi senilai sekitar Rp125,9 miliar menunjukkan adanya alokasi khusus untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas kesehatan.
Namun, untuk mengetahui seberapa besar manfaat anggaran tersebut bagi warga, masyarakat perlu melihat lebih jauh rincian program, realisasi belanja, dan hasil pelayanan yang dicapai.
Dengan begitu, pembahasan anggaran kesehatan tidak berhenti pada besarnya angka yang tercantum dalam dokumen pemerintah, tetapi juga mencakup bagaimana dana tersebut digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.