Kamis, 24 September 2026

Temuan Ombudsman Sumut Terkait Parkir Berlangganan di Medan: Tak Punya Pedoman Teknis!

Administrator - Selasa, 23 Juli 2024 07:05 WIB
Temuan Ombudsman Sumut Terkait Parkir Berlangganan di Medan: Tak Punya Pedoman Teknis!
Kepala Ombudsman Sumut
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyebut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak punya pedoman teknis terkait pelaksanaan parkir berlangganan di Kota Medan. Hal tersebut terungkap saat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis. Penjabat sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara James Marihot Panggabean mengatakan pihaknya telah membedah penerapan parkir berlangganan tersebut. "Perwal (Peraturan Wali Kota) itu harus ada pedoman teknis terkait pelaksanaan, implementasi, parkir berlangganan itu," kata James Marihot, Senin, (22/7). James mengatakan sejak tanggal 1 Juni 2024 regulasi parkir berlangganan itu masih pada tahap sosialisasi. Namun, Pemkot Medan tidak membuat ketentuan batas dan bentuk sosialisasi terkait parkir berlangganan itu. "Belum terdapat ketentuan batas sosialisasi tersebut, kami juga perlu mengetahui sosialisasi seperti apa yang tertuang dalam peraturan teknis parkir berlangganan," ujar James Marihot. Dia menyebut Ombudsman Sumut telah menyampaikan beberapa hal kepada Kepala Dinas Perhubungan Iswar Lubis. Salah satunya, kata James, perlu ada penentuan lokasi tertentu yang menjadi percontohan dari program parkir berlangganan. "Sambil menata regulasi dan pedoman teknisnya, perlu menentukan lokasi di satu titik sebagai role model," kata James.
Belum Penuhi Aspek Teknis
Pjs Ombudsman Sumut James menyebut selain belum memiliki pedoman, secara teknis kebijakan parkir berlangganan juga belum memenuhi syarat. Misalnya, kata James, dari sisi aplikasi parkir, ternyata Dinas Perhubungan belum mendaftarkan ke Kementerian Kominfo. Terlebih, lanjut James, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 hanya mengatur penataan dan retribusi parkir di tepi jalan. Namun Perwal itu tidak mengatur parkir khusus, parkir bahu jalan, dan sebagainya. "Kami menyarankan agar lokasi penerapan parkir berlangganan kategori parkir tepi jalan ditetapkan dalam lampiran pedoman teknis pelaksanaan," pungkasnya.(Zei/topikseru.com)
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Boyong 10 Kepala Dinas ke Medan Marelan, Wali Kota Rico Waas Instruksikan Eksekusi Cepat Keluhan Warga
Enam Daerah di Sumut Diterjang Banjir, Langkat Terdampak Paling Parah
Target Rekor MURI, Pertamina Gelar Aksi Masak Serentak 8.100 Porsi di 9 Kota
Medan Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Qresto, Inovasi Medan Menutup Celah Kebocoran Pajak Restoran
Wali Kota Medan Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Tertibkan Aset Daerah