Topikseru.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, banyak umat Muslim mulai mencari hewan kurban yang memenuhi syarat sesuai syariat Islam. Salah satu hewan yang paling sering dipilih adalah kambing karena harganya relatif terjangkau dan praktis untuk kurban perorangan.
Namun, memilih kambing untuk kurban tidak bisa dilakukan sembarangan. Selain harus sehat, hewan kurban juga wajib memenuhi ketentuan agama agar ibadah yang dijalankan sah dan bernilai pahala.
Dalam Islam, aturan mengenai kurban telah dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad SAW. Ibadah ini menjadi bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Kautsar ayat 1-2:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya:
“Sungguh, Kami telah memberimu nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”
Lalu, seperti apa ciri kambing yang layak dijadikan hewan kurban Idul Adha? Berikut penjelasannya.
Kambing termasuk hewan yang sah digunakan untuk ibadah kurban. Namun, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi agar kurban diterima secara syariat.
Mengacu pada ketentuan fiqih dan penjelasan dari BAZNAS, berikut ciri-ciri kambing yang layak untuk kurban.
Salah satu syarat utama hewan kurban adalah usia. Dalam syariat Islam, kambing yang dikurbankan minimal telah berusia satu tahun atau sudah memasuki fase musinnah (ganti gigi).
Usia ini menunjukkan bahwa hewan sudah cukup dewasa dan layak dijadikan kurban. Karena itu, pembeli disarankan memeriksa kondisi gigi kambing sebelum melakukan transaksi.
Selain usia, kondisi fisik hewan juga wajib diperhatikan. Kambing kurban harus dalam keadaan sehat, aktif, dan tidak memiliki cacat yang jelas.
Rasulullah SAW melarang hewan kurban yang:
Karena itu, calon pembeli sebaiknya memeriksa kondisi kambing secara langsung. Pastikan hewan tidak mengalami penyakit kulit, mata keruh, luka serius, atau telinga rusak yang tidak wajar.
Kambing yang sehat biasanya terlihat lincah, memiliki nafsu makan baik, dan bulunya tampak bersih.
Dalam Islam, kambing jantan maupun betina sama-sama sah digunakan untuk kurban. Meski demikian, sebagian ulama lebih menganjurkan kambing jantan karena dinilai lebih utama.
Namun pada praktiknya, yang paling penting adalah kondisi hewan memenuhi syarat syariat dan berada dalam keadaan sehat.
Berbeda dengan sapi yang bisa diniatkan untuk tujuh orang, seekor kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang yang berkurban.
Ketentuan ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Jika ingin berkurban atas nama pribadi, kambing menjadi salah satu pilihan yang paling umum digunakan.
Selain kondisi hewan, waktu penyembelihan juga menentukan sah atau tidaknya ibadah kurban.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan:
Apabila penyembelihan dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak dihitung sebagai ibadah kurban.
Saat proses penyembelihan, terdapat doa yang dianjurkan untuk dibaca.
بِسْمِ اللهِ، اللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي
Bismillāhi, Allāhu Akbar. Allāhumma hādzā minka wa laka, Allāhumma taqabbal minnī.
“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, (kurban) ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah kurban ini dariku.”
Jika penyembelih berbeda dengan orang yang berkurban, maka bagian akhir doa dapat disesuaikan dengan menyebut nama pemilik kurban.
Agar proses penyembelihan berjalan benar dan tidak menyiksa hewan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Berikut tata cara menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam:
Selain memahami syarat syariat, masyarakat juga disarankan membeli hewan kurban di tempat terpercaya dan memastikan kambing telah diperiksa kesehatannya oleh petugas terkait. Dengan begitu, ibadah kurban tidak hanya sah secara agama, tetapi juga aman dari sisi kesehatan hewan.