Kamis, 01 Oktober 2026

Jika Cuma 1 Paslon, Masa Pendaftaran Diperpanjang 3 Hari

Damai Mendrofa - Sabtu, 31 Agustus 2024 06:07 WIB
Jika Cuma 1 Paslon, Masa Pendaftaran Diperpanjang 3 Hari
Ilustrasi Pilkada
TOPIKSERU.COM, - Jika Cuma ada 1 pasangan calon yang mendaftarkan diri pada Pilkada di tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota, maka KPU akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Ketentuan tersebut diatur PKPU Nomor 10 tahun 2024, dalam Pasal 135. Perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon itu akan berlangsung selama tiga hari. Penegasan tersebut juga sudah disampakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik belum lama ini di Jakarta. “(Jika cuma satu paslon) maka akan diekstensi, akan diperpanjang,” terang Idham. Informasi diperoleh Topikseru.com, di Sumatera Utara, terdapat beberapa daerah hingga hari ketiga pendaftaran, hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftar. Daerah tersebut yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Pakpak Barat dan Kabupaten Asahan. Terkait teknis masa perpanjangan ini, Topikseru.com, mencoba menghubungi Helman Tambunan, Komisioner KPU Tapteng Divisi Teknis dan Penyelenggara, Jumat (30/8) siang. Sayangnya, Helman mengaku sedang rapat dan menutup telepon. “Nanti ya bang, sedang rapat,” ucap Helman.
Editor: Muklis

Sumber
:
Berita Terkait
Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya Bungkam Terkait Kebakaran Rumah Ketua KPU
Misteri Kebakaran Rumah Ketua KPU Tapteng Tak Kunjung Terkuak
Presiden Prabowo akan Lantik 270 Kepala Daerah pada 6 Februari 2025
Ketua KPU Tapteng Ungkap Sosok Diduga Pembakar Rumahnya
Ketua KPU Tapteng Menduga Rumahnya Dibakar OTK: Pelaku Pakai Topeng
Rumah Terbakar saat Bertugas, Ketua KPU Tapteng: Yang Tersisa Hanya Puing