Jumat, 25 September 2026

Dua Anggota Geng Motor Sunggal Ditangkap Polisi Usai Begal Sepeda Motor

Muchlis - Senin, 30 Juni 2025 20:19 WIB
Dua Anggota Geng Motor Sunggal Ditangkap Polisi Usai Begal Sepeda Motor
Geng Motor Sunggal
Topikseru.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal meringkus dua anggota komplotan geng motor pelaku pembegalan yang beraksi di Jalan PDAM Tirtanadi, Medan Sunggal, Kamis (16/6) lalu. Kedua tersangka, ABS (17) dan RS (20), merupakan warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Senin (30/6), menyampaikan bahwa peristiwa bermula saat korban, Bambang Suprianto dan Agus Halomoan Manurung, hendak pulang menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 3405 MBU. "Ketika melintas di Jalan PDAM, korban dihadang oleh empat sepeda motor berisi delapan pria yang membawa senjata tajam jenis klewang," ujar Gidion. Korban sempat mencoba kabur, namun terjatuh setelah sepeda motornya ditendang para pelaku. Dalam upaya menyelamatkan diri, korban membuang kunci motor, namun para pelaku berhasil menemukannya dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Identitas Terungkap, Satu Pelaku Ditembak Saat Penangkapan

Menindaklanjuti laporan korban, tim opsnal Polsek Sunggal bergerak cepat. ABS berhasil diamankan pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menemukan keberadaan RS, yang terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. "RS melakukan perlawanan aktif, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur," kata Gidion.

Tersangka Positif Narkoba, Sisa Enam Pelaku Masih Buron

Kedua tersangka diketahui sebagai anggota geng motor yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tawuran. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. "Kami telah mengantongi identitas enam pelaku lainnya dan saya instruksikan agar dilakukan penangkapan segera," tegas Gidion. Khusus ABS, karena masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum anak. Namun demikian, baik ABS maupun RS tetap dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP serta Pasal 170 ayat (2) ke-3e subs Pasal 358 ke-2e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sumber
:
Berita Terkait
Boyong 10 Kepala Dinas ke Medan Marelan, Wali Kota Rico Waas Instruksikan Eksekusi Cepat Keluhan Warga
Enam Daerah di Sumut Diterjang Banjir, Langkat Terdampak Paling Parah
Target Rekor MURI, Pertamina Gelar Aksi Masak Serentak 8.100 Porsi di 9 Kota
Medan Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Qresto, Inovasi Medan Menutup Celah Kebocoran Pajak Restoran
Wali Kota Medan Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Tertibkan Aset Daerah