Selasa, 29 September 2026

Ayah Kandung di Taput Tega Perkosa Anak Hingga Puluhan Kali

Administrator - Selasa, 19 Maret 2024 10:07 WIB
Ayah Kandung di Taput Tega Perkosa Anak Hingga Puluhan Kali
Ayah kandung yang perkosa anak
TOPIKSERU.COM, TAPUT - Seorang ayah kandung di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Taput. Polisi menciduk MPS (43) lantaran tega memperkosa anaknya hingga puluhan kali. Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing mengatakan, anak kandung yang mendapat perlakuan tidak layak itu berinisial RSS. Pelaku pertama kali memperkosa perempuan berumur 15 tahun ini pada Juli 2023. Dia melakukan perbuatan bejatnya saat istrinya tidak berada di rumah. Baringbing menjelaskan, kejadian memilukan ini terungkap atas laporan teman korban inisial RS. Temannya itu menceritakan semua peristiwa yang dialami RSS kepada ibu kandung korban, LMS. "Korban bercerita kepada temanya karena sudah tidak sanggup mendiamkan perbuatan pelaku kepada dirinya," kata Baringbing dalam keterangannya, Senin (18/3/2024). Setelah mendengar cerita itu, ibu korban langsung menjumpai RSS di kosnya. Selanjutnya dia membawa korban ke Polres Taput untuk membuat laporan pengaduan.
Manfaatkan situasi sepi di rumah
Dalam laporannya, lanjut Baringbing, korban menceritakan kejadian pertama yang dialaminya pada Juli 2023. Waktu itu korban baru pulang dari sekolah dan di rumah hanya ada pelaku. Memanfaatkan situasi sepi itu, pelaku lalu memeluk dan menciumi korban. Korban sempat meronta, namun pelaku mengancam akan membunuhnya jika melawan. Merasa ketakutan, korban terpaksa mengikut saja. Pelaku lalu meraba-raba dan memegangi organ intim korban. "Setelah itu, pelaku kembali mengancam akan membunuh jika korban memberitahu ibunya," katanya. Baringbing mengatakan, ayah kandung itu kembali mengulangi perbuatannya selang beberapa minggu dari kejadian pertama. Pelaku dengan sengaja menunggu korban pulang sekolah. Dia juga mengatur waktu agar tidak ada orang di rumah. Begitu tiba di rumah, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang tidak berdaya karena diancam cuma bisa pasrah saat pelaku memperkosanya. "Kejadian tersebut terus berulang sampai puluhan kali. Terakhir terjadi sekitar dua minggu lalu," ujarnya. Usai mendengar semua pengakuan korban, Sat Reskrim Polres Taput langsung bergerak dan menangkap pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. "Personel menangkap pelaku setelah menerima pengaduan ibu korban pada Sabtu 16 Maret 2024. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku," pungkasnya.

Sumber
:
Berita Terkait
2 Kurir Sabu Ditangkap di Bandara Silangit, Polisi Sita Lebih dari 8 Kg Narkotika Tujuan Kalimantan
15 Warga Tapanuli Utara Meninggal, 36 Hilang Usai Bencana Alam Dipicu Siklon Tropis Senyar
Guru SD di Taput Diduga Cabuli Murid, Disdik Nonaktifkan Pelaku dan Pastikan Proses Hukum Berjalan
Oknum Guru SD di Taput Cabuli Siswa, Modusnya Bikin Geram!
Wakapolda Sumut Tinjau Dapur SPPG Polres Taput yang Layani 23 Sekolah dengan 1.762 Siswa
Sakit Hati Dimarahi, Anak di Nias Utara Tega Bunuh Ayah Kandung Sendiri