Jumat, 25 September 2026

Polsek Medan Timur Tangkap Pria 43 Tahun Usai Kepergok Curi di Rumah Kos

Administrator - Sabtu, 11 Oktober 2025 17:38 WIB
Polsek Medan Timur Tangkap Pria 43 Tahun Usai Kepergok Curi di Rumah Kos
Polsek Medan Timur
Topikseru.com - Seorang pria bernama M Iqbal Nasution (43) ditangkap warga dan polisi setelah kepergok mencuri di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Ampera VI, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Rabu (8/10/2025) siang. Aksi pelaku sempat membuat panik penghuni kos. Namun, upayanya melarikan diri berhasil digagalkan warga sekitar sebelum akhirnya diamankan petugas Polsek Medan Timur.

Dipergoki Penghuni Kos

Peristiwa bermula ketika pelaku masuk ke dalam rumah kos yang dihuni oleh Ade Isma Saputri (22). Korban yang melihat pelaku langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar segera berdatangan dan menangkap pelaku. Polisi yang tengah berpatroli di wilayah tersebut segera mendatangi lokasi setelah mendapat laporan masyarakat. "Pelaku mengaku masuk ke dalam rumah atau kamar kos dengan maksud mencuri. Namun saat beraksi, korban sempat melihat dan berteriak hingga warga berdatangan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Khairul Fajri Lubis, Jumat (10/10/2025).

Barang Bukti dan Identitas Pelaku

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Frigo BK 2179 AIS dan 1 unit ponsel. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Letda Sujono Gang Taqwa No.14, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Alasan Ekonomi

Dalam pemeriksaan, M Iqbal Nasution mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian karena alasan ekonomi. "Dari pengakuannya, pelaku terpaksa melakukan itu karena alasan ekonomi," jelas Iptu Khairul. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Sumber
:
Berita Terkait
Mantan ART di Banda Aceh Diduga Curi Emas Rp 119 Juta, Hasilnya Beli Motor
Eks Sopir Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembakaran Rumah
Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Pencurian Emas dan Pembakaran Rumah
Nekat Curi Arsip di Rumah Dinas Kejati Jambi Demi Tebus Ijazah Anak, Kisah Sailan Bikin Haru
Komplotan Curanmor di Medan Dibekuk, Polisi Buru Pelaku Utama Berinisial T
Komplotan Curanmor di Medan Gagal Beraksi Usai Digagalkan Pekerja Laundry