Kamis, 24 September 2026

Eks Sopir Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembakaran Rumah

Agustian - Rabu, 29 Juli 2026 17:35 WIB
Eks Sopir Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembakaran Rumah
Eks sopir hakim PN Medan
Topikseru.com, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar (30), eks sopir hakim PN Medan, terdakwa kasus pembakaran rumah sekaligus pencurian perhiasan emas milik Khamozaro Waruwu. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Medan pada Rabu (29/7/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan jaksa penuntut umum. Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, menyatakan seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.

Terbukti Lakukan Pembakaran dan Pencurian

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Fahrul terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut berkaitan dengan pembakaran rumah serta pencurian perhiasan emas milik korban, yang diketahui merupakan hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Hakim Nilai Korban Mengalami Kerugian dan Trauma

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak secara psikologis terhadap korban. Dalam amar putusan, hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman. Menurut majelis, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, serta menimbulkan trauma akibat rumah yang dibakar. Di sisi lain, terdapat pula keadaan yang meringankan. Selama persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya secara terbuka dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana serupa.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan. Dalam surat tuntutannya, jaksa Sofyan Agung Maulana meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Fahrul Azis Siregar. Meski demikian, hakim memutuskan menjatuhkan pidana selama enam tahun penjara setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Para Pihak Masih Punya Hak Ajukan Banding

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum langsung menyatakan menerima atau menolak putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan
PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter
PSMS Medan vs Persiku Kudus: Tiga Poin Jadi Target di Kandang Perdana