Jumat, 25 September 2026

Sidang Suap Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar: Komisaris PT DNG Akui Jalankan Perintah Kirun

Agustian - Rabu, 15 Oktober 2025 21:34 WIB
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar: Komisaris PT DNG Akui Jalankan Perintah Kirun
PT DNG
Topikseru.com - Persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara kembali menguak fakta baru. Komisaris PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Taufik Hidayat Lubis, mengaku hanya menjadi perpanjangan tangan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dalam mengurus sejumlah proyek di Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut. Taufik menyatakan, perannya sebatas mengurus dokumen dan koordinasi sebelum hingga sesudah lelang proyek, sesuai perintah Kirun. "Saya mendapat tugas dari terdakwa selaku Direktur PT DNG untuk mengurus sebelum dan sesudah proyek dilelang," ujar Taufik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, 15 Oktober 2025.

Proyek Jalan Bernilai Rp 231,8 Miliar

Dalam keterangannya, Taufik menyebut PT DNG bersama PT Rona Mora Grup menggarap proyek-proyek strategis dengan nilai mencapai Rp 231,8 miliar. Beberapa di antaranya:
  • Jalan Sipiongot–batas Labusel: Rp 96 miliar
  • Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp 61,8 miliar
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023–2024: Rp 74 miliar Taufik mengaku aktif berhubungan dengan sejumlah pejabat, termasuk Ryan Muhammad dan Bobby Dwi dari UPTD Gunungtua PUPR Sumut, serta Heliyanto, PPK dari Satker PJN Wilayah I Sumut. "Untuk proyek Sipiongot, saya berhubungan dengan Ryan Muhammad dan Bobby Dwi, staf Kepala UPTD Gunungtua, Rasuli, untuk membahas dokumen dan pemenang lelang," ungkapnya.

Pertemuan di Brothers Cafe

Taufik juga mengakui pernah menghadiri pertemuan di Brothers Cafe, 24 Juni 2025, bersama Kirun, Rayhan Dulasmi Piliang (terdakwa lain), Rasuli, dan konsultan Alexander Meliala. Pertemuan itu membahas penyesuaian volume serta harga proyek. Meski berstatus komisaris, Taufik menegaskan posisinya hanya formalitas. "Saya lebih banyak mengurus dokumen untuk memenangkan perusahaan," katanya.

Bendahara Akui Catat "Uang Klik"

Selain Taufik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan Mariam, bendahara PT DNG. Ia mengaku mencatat berbagai pengeluaran, termasuk uang jasa dan "uang klik," meski tidak mengetahui siapa penerimanya. Sementara itu, Cindy Miza, karyawan PT Railink, membenarkan pernah menerima transfer dari Mariam yang ditujukan ke sejumlah pihak.

Sidang Dilanjutkan

Setelah mendengar keterangan para saksi, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga Kamis, 16 Oktober 2025. Sidang akan menghadirkan saksi lain dari BBPJN Sumut: Heliyanto, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Diki Airlangga, dan Rahmat Parulian. "Sidang ditunda dan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi lainnya," pungkas hakim.

Sumber
:
Berita Terkait
KPK Tuntut Heliyanto 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Korupsi Jalan Sumatera Utara: Heliyanto Terima Suap Rp300 Juta via 8 Kali Transfer, Terungkap di Tipikor Medan
Bos PT DNG Akhirun Piliang Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PUPR Sumut
KPK Pastikan Gubernur Bobby Nasution Tidak Masuk Daftar Saksi Kasus Suap Eks Kadis PUPR Sumut
Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165,8 Miliar, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jalani Sidang Perdana di Tipikor Medan
Ayah dan Anak Terseret Suap Proyek Jalan PUPR Sumut, Dituntut 3 dan 2,5 Tahun Penjara