Jumat, 09 Oktober 2026

Polsek Perbaungan Fasilitasi Mediasi Kasus Bentrok Sengketa Tanah

Administrator - Rabu, 08 Mei 2024 18:16 WIB
Polsek Perbaungan Fasilitasi Mediasi Kasus Bentrok Sengketa Tanah
Polsek Perbaungan
TOPIKSERU.COM, SERGAI - Polsek Perbaungan memfasilitasi dua pihak yang terlibat bentrok dalam kasus sengketa tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Bentrokan dua pihak ini bermula saat Pengadilan Negeri (PN) Seirampah menggelar konstatering (pencocokan lahan) terhadap perkara perdata atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh tanggal 24 Oktober 2023, Selasa (7/5). Pelaksanaan konstatering ini menghadirkan kedua belah pihak, yakni Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon. Sedangkan dari pihak termohon hadir Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame, selaku pihak termohon, serta kuasa hukum masing-masing pihak. Namun, saat PN Seirampah membacakan pelaksanaan konstatering di atas lahan seluas 64 hektare berdasarkan putusan MA, terjadi keributan antara pihak pemohon dan termohon. Keributan tersebut kemudian berujung pada bentrok fisik. Walhasil, PN Seirampah harus menghentika pelaksanaan konstatering. Kedua belah pihak kemudian mendatangi Polsek Perbaungan. Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga memfasilitasi kedua pihak untuk bermediasi. Tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran kedua pihak bersikeras dengan sikap masing-masing. Pihak pemohon berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut. Sedangkan pihak termohon yang merupakan masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh akan membuat laporan ke SPKT Polres Sergai. "Benar bahwa terjadi kericuhan saat proses konstatering oleh pihak PN Seirampah di Dusun IV Desa Kota Galuh," kata Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, Rabu (8/5). KBO Satreskrim ini juga membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan pengaduan dari salah satu pihak yang bersengketa terkait kericuhan yang terjadi. Dia menjelaskan pelapor adalah Hasan (52), warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan. Saat ini penyidik sedang mendalami laporan tersebut. "Tadi (Selasa) sekira pukul 17.30 WIB, masyarakat melaporkan dugaan penganiayaan saat konstatering tersebut ke SPKT Polres Sergai sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/139/V/2024/ SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut," pungkasnya.(Cr1/Topikseru)

Sumber
:
Berita Terkait
PT Medan Perkuat Vonis ASN Polri Kasus Surat Tanah Palsu, Tusiyah Tetap Dihukum 5 Bulan Penjara
ASN di Medan Didakwa Gunakan Surat Diduga Palsu untuk Kuasai Enam Petak Tanah di Polonia
Dokter Spesialis di Medan Divonis 2 Tahun Penjara karena Rusak Pagar Warga
Warga Helvetia akan Gugat Putusan PN Medan yang Langgengkan Dugaan Perampasan Tanah
Nusron Wahid: 13,8 Juta Bidang Tanah Berpotensi Sengketa
Seorang Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Atas Dugaan Penelantaran