Topikseru.com,
Medan - Pengadilan Tinggi (PT) Medan resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri bernama Tusiyah dalam perkara penggunaan surat kepemilikan tanah palsu. Dengan putusan banding tersebut, hukuman pidana 5 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama tetap berlaku.
Putusan banding itu tercantum dalam perkara Nomor 1587/PID/2026/PT MDN. Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Medan menerima permohonan banding yang diajukan pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), namun tetap mempertahankan vonis yang telah diputus PN Medan.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 167/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 27 April 2026 yang sebelumnya dimohonkan banding," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi pengadilan, Minggu (5/7/2026).
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukuman yang dijatuhkan kepada Tusiyah diketahui jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa.
Dalam sidang tingkat pertama, hakim PN Medan menyatakan Tusiyah terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula ketika terdakwa menggunakan dokumen yang diduga palsu sebagai dasar penguasaan enam bidang tanah di kawasan Jalan Mongonsidi III, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Fakta Persidangan Ungkap Kejanggalan Dokumen
Selama proses persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah alat bukti dan keterangan ahli. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik mengungkap tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak identik dengan tanda tangan pembanding yang sah.
Tak hanya itu, ahli juga menemukan kejanggalan lain dalam surat yang dipersoalkan. Dokumen bertanggal 1972 itu menggunakan istilah “Kompol” atau Komisaris Polisi.
Padahal, berdasarkan penjelasan ahli di persidangan, istilah tersebut baru mulai digunakan setelah institusi Polri dipisahkan dari TNI pada tahun 2001. Fakta itu memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam dokumen kepemilikan tanah yang dipakai terdakwa.
Sengketa Tanah Bergulir Sejak 2004
Tanah yang menjadi objek perkara sebelumnya diklaim sebagai milik almarhum Syahman Saragih. Sengketa kepemilikan lahan itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2004.
Dalam persidangan terungkap bahwa keluarga almarhum Rockefeller Manurung, suami terdakwa, tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang sah.
Meski Rockefeller telah meninggal dunia pada Januari 2020, surat yang dipersoalkan tersebut disebut masih digunakan Tusiyah dalam berbagai proses hukum, mulai dari gelar perkara di Polda Sumatera Utara pada 2022 hingga perkara perdata di PN Medan pada 2023.
Akibat penggunaan dokumen tersebut, ahli waris Syahman Saragih disebut kehilangan kesempatan untuk menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai hak waris keluarga.
PT Medan Tegaskan Putusan PN Medan
Dengan putusan banding ini, Pengadilan Tinggi Medan menegaskan putusan sebelumnya sekaligus menutup peluang perubahan hukuman di tingkat banding.
Kasus pemalsuan surat tanah ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan ASN di lingkungan Polri dan menyangkut sengketa lahan bernilai tinggi di kawasan strategis Kota Medan.
Perkara tersebut juga menambah daftar panjang sengketa pertanahan yang berujung ke proses pidana akibat penggunaan dokumen yang diduga tidak sah.
Berita Terkait