Minggu, 27 September 2026

TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural di Perairan Asahan

Agus Supratman - Senin, 06 April 2026 15:40 WIB
TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural di Perairan Asahan
Topikseru.com, Tanjungbalai - Tim gabungan TNI AL dan Imigrasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Kemarin (3/4/2026). Tim yang terlibat dalam operasi tersebut terdiri dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), serta Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis (2/4/2026) malam terkait adanya kapal dari Malaysia menuju perairan Indonesia yang diduga membawa PMI ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Danlanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi HD, memerintahkan tim untuk melakukan penindakan di wilayah perairan Muara Bagan Asahan hingga Silau Laut. Sekitar pukul 10.05 WIB, tim mendeteksi kapal nelayan mencurigakan jenis pukat tarik tanpa nama berukuran sekitar 10 GT yang melaju tanpa alat tangkap dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal menggunakan Patkamla RHIB Lanal TBA. Dari hasil pemeriksaan, nahkoda berinisial S (36) bersama dua anak buah kapal (ABK) mengakui membawa enam PMI non prosedural yang terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan dari berbagai daerah di Indonesia. Selanjutnya, seluruh penumpang dan barang bawaan diperiksa dan tidak ditemukan barang terlarang. Tim kemudian mengamankan kapal beserta seluruh penumpang ke Dermaga Phantom Bagan Asahan untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal tanpa nama, satu orang nahkoda, dua ABK, serta enam PMI non prosedural. Seluruhnya telah diserahterimakan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan guna penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber
:
Berita Terkait
Imigrasi Kualanamu Lindungi PMI Sejak dari Tanah Air
Menteri Imipas Agus Andrianto Minta 15 Program Aksi Bawa Dampak Nyata, Bukan Sebatas Laporan
Tiba di Priok, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Bakal Berganti Nama KRI Sriwijaya
Keterangan Tak Sinkron, Imigrasi Kualanamu Tolak Masuk WN Pakistan
WNA Pembunuh Penyu Belimbing Raja Ampat Ditangkap di Bandara Makassar saat Hendak Kabur
Sisir Selat Sunda, TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau