Topikseru.com - Mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, menghadapi dakwaan serius dalam perkara dugaan pemerasan terhadap biro jasa dan perusahaan penjamin warga negara asing (WNA).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai pemerasan yang diduga dilakukan bersama sejumlah pihak mencapai Rp168,92 miliar sepanjang 2021 - 2026.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), jaksa menguraikan dugaan penyalahgunaan proses penerbitan dokumen keimigrasian. Pemohon disebut dipersulit, diperlambat, atau tidak mendapatkan dokumen yang mereka ajukan.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum KPK Achmad Husin Madya mengatakan dokumen yang menjadi bagian dari perkara tersebut mencakup Izin Tinggal Kunjungan, termasuk dalam keadaan terpaksa maupun darurat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta perubahan administrasi alih status izin tinggal.
Dugaan praktik itu menempatkan layanan administrasi keimigrasian sebagai pusat perkara. Biro jasa dan perusahaan penjamin WNA disebut menjadi pihak yang menghadapi tekanan ketika mengurus dokumen bagi klien mereka.
Perlu ditegaskan, nilai Rp168,92 miliar tersebut merupakan angka yang disebut dalam dakwaan jaksa. Seluruh tuduhan terhadap para terdakwa harus dibuktikan melalui proses persidangan dan belum dapat diperlakukan sebagai putusan bersalah.
Jenis dokumen yang disebut meliputi izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan perubahan status izin tinggal. Dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan warga negara asing untuk menjalankan aktivitas sesuai status keimigrasian mereka di Indonesia.
Bagi perusahaan penjamin dan biro jasa, keterlambatan dokumen dapat memengaruhi proses pengurusan izin bagi klien. Dalam dakwaan, kondisi tersebut disebut menjadi bagian dari cara yang diduga digunakan untuk meminta uang dari para pemohon atau pihak yang mewakili mereka.
Jaksa menyatakan Silmy tidak didakwa bekerja sendiri. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi disebut ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Mereka adalah mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.
Nama lain yang disebut ialah mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024 - 2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Keterlibatan masing-masing pihak dan peran yang didakwakan kepada mereka akan diuji dalam proses hukum.
Berikut rincian penerimaan yang disebut dalam dakwaan:
Perbedaan antara total nilai dugaan pemerasan dan rincian penerimaan masing-masing pihak penting diperhatikan. Nilai yang disebut diperas dari pihak pemohon tidak selalu identik dengan jumlah uang yang diduga diterima setiap terdakwa.
Pembuktian mengenai aliran uang, pihak penerima, dan hubungan transaksi dengan dugaan pemerasan akan menjadi bagian penting dalam persidangan.
Nama lain yang disebut adalah Immanuel Michael, Komisaris PT Klitz Tour & Travel; Robert Putranto, manajer PT 1688; Joko Mulyono dari PT Artha Jaya Leonindo; Ayu Marcellena Nirmala, staf PT Bali Internasional Surya; serta Indrawaty, Direktur PT Karita Travindo.
Jaksa juga menyebut pemohon dokumen keimigrasian dan pemohon perubahan status izin tinggal lainnya sebagai pihak yang diduga terdampak.
Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari uraian dakwaan mengenai pihak yang disebut dalam perkara, bukan penetapan kesalahan terhadap seluruh individu atau perusahaan yang tercantum.
Keterangan para pemohon, dokumen transaksi, serta bukti lain yang diajukan di persidangan akan diperlukan untuk menguji bagaimana dugaan pemerasan berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap tindakan.
Menurut dakwaan, gratifikasi tersebut terdiri atas uang tunai dan saham. Perkara ini menjadi bagian lain yang harus dibuktikan terpisah dari dugaan pemerasan terhadap biro jasa dan perusahaan penjamin WNA.
Pemisahan kedua dugaan tersebut penting karena pemerasan dan gratifikasi memiliki unsur hukum yang berbeda. Jaksa perlu membuktikan perbuatan yang didakwakan, keterkaitan penerimaan dengan jabatan, serta unsur-unsur pidana yang relevan berdasarkan pasal yang digunakan.
Dalam perkara ini, jaksa mendasarkan dakwaan pada ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan oleh pejabat dan Pasal 12B mengenai gratifikasi, berikut ketentuan terkait yang dicantumkan dalam surat dakwaan.
Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat menghadapi konsekuensi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, putusan akhir berada di tangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan pembelaan para terdakwa.
Apabila dakwaan terbukti, praktik mempersulit layanan untuk memperoleh uang dapat berdampak terhadap kepastian hukum bagi warga negara asing, perusahaan penjamin, dan biro jasa yang mengurus administrasi secara resmi.
Di sisi lain, proses hukum harus memastikan setiap tuduhan dibuktikan secara objektif. Nilai dugaan pemerasan, rincian penerimaan, hubungan antara para terdakwa, serta peran masing-masing pihak perlu diuji berdasarkan bukti yang diajukan di pengadilan.
Publik kini menanti bagaimana jaksa membuktikan rangkaian dugaan tersebut dan bagaimana para terdakwa menyampaikan pembelaan mereka.
Persidangan juga menjadi ruang untuk memperjelas mekanisme yang diduga digunakan, termasuk apakah hambatan penerbitan dokumen benar-benar berkaitan dengan permintaan uang sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.
Hasil perkara nantinya tidak hanya menentukan pertanggungjawaban pidana para terdakwa, tetapi juga menjadi ujian bagi pengawasan dan integritas layanan administrasi keimigrasian.