Jumat, 25 September 2026

Docomo Akui Dugaan Pelanggaran, KPPU Lanjutkan Perkara Ke Pemeriksaan Cepat

Agus Supratman - Rabu, 08 April 2026 00:06 WIB
Docomo Akui Dugaan Pelanggaran, KPPU Lanjutkan Perkara Ke Pemeriksaan Cepat
Topikseru.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penanganan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkan Docomo Inc. ke tahap pemeriksaan cepat setelah Terlapor mengakui substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang yang digelar di Jakarta, Selasa 7 April 2026. Sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 tersebut dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. Dalam persidangan, Docomo Inc. melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan mengakui LDP yang disampaikan Investigator. Selain itu, Terlapor mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan. Docomo juga menegaskan bahwa keterlambatan notifikasi tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia, serta menunjukkan itikad baik dan transparansi sepanjang proses berlangsung. Menanggapi pengakuan tersebut, Majelis Komisi menetapkan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan cepat, dan sidang pemeriksaan berikutnya dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026 pukul 08.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Terlapor. Informasi perkembangan perkara dan jadwal persidangan tersebut dapat diakses melalui laman resmi KPPU.
Sumber
:
Berita Terkait
KPPU Putuskan Ningbo AUX Electric Tidak Terbukti Bersalah
Gopprera Panggabean Terpilih Jadi Ketua KPPU 2026-2029  
Mitsubishi Corporation Akui Terlambat Notifikasi di Sidang KPPU
KPPU dan UPMI Perkuat Kolaborasi Melalui Kuliah Umum
KPPU Gandeng UDA Perluas Edukasi Persaingan Usaha di Kalangan Akademisi  
KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar pada PT ITM Bhinneka Power