Sabtu, 26 September 2026

Mantan PPK RSUD Djoelham Jadi Tersangka Baru Kasus Kontrak Fiktif

Agustian - Jumat, 17 April 2026 17:43 WIB
Mantan PPK RSUD Djoelham Jadi Tersangka Baru Kasus Kontrak Fiktif
Binjai
Topikseru.com, Binjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, periode 2022 hingga 2025. Tersangka terbaru, yakni Rundawati (RD), yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Djoelham. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi 6 orang. Kasi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menjelaskan RD diduga bersama tersangka RG, menawarkan sejumlah proyek kepada pihak rekanan melalui mekanisme pengadaan langsung. “Modusnya menawarkan pekerjaan dengan meminta uang tanda jadi atau commitment fee kepada beberapa pihak,” ujar Ronald, Jumat (17/4/2026). Adapun proyek yang ditawarkan meliputi pembangunan bantuan irigasi tanah dangkal atau sumur bor, pengadaan bibit lele, ayam, serta pakan ternak. Namun setelah ditelusuri penyidik, seluruh kegiatan tersebut ternyata tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022 sampai 2025, termasuk perubahan anggarannya. Para rekanan disebut percaya dan menyerahkan uang karena RD pernah menjabat sebagai PPK di rumah sakit daerah tersebut. Dana kemudian ditransfer kepada RD dan tersangka lainnya, Ralasen Ginting. "RD ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, setelah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dari Puskesmas Tanah Tinggi," pungkas Ronald. RD dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor. Sebelumnya, lima tersangka lain yang telah ditetapkan yakni Ralasen Ginting, Joko Waskitono, serta tiga pihak swasta yakni Suko Hartono, Agung Ramadhan, dan Dody Alfayed. Dari seluruh tersangka, hanya Dody Alfayed yang belum ditahan karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Sumber
:
Berita Terkait
Eks Kadus Langkat Dituntut 6 Tahun, Korupsi Dana Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa
BRT Mebidang Gratis hingga Desember 2026, Ada 30 Bus Listrik dan 121 Halte
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
Wali Kota Binjai Kukuhkan 58 Anggota Paskibraka Kota Binjai 2026
Kasus Bayi Ditemukan Meninggal di Sungai Bingei Terungkap, Polisi Amankan Dua Tersangka
PD AIJ Sumut Bongkar Lima Rumah Dinas Eks Bioskop Ria