Sabtu, 26 September 2026

PPK BTP Medan Akui Terima Rp7,3 Miliar dari Kontraktor: Saya Melakukan Keputusan yang Salah

Agustian - Kamis, 30 April 2026 16:59 WIB
PPK BTP Medan Akui Terima Rp7,3 Miliar dari Kontraktor: Saya Melakukan Keputusan yang Salah
PPK BTP Medan
Topikseru.com, Medan - Muhammad Chusnul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Mengakui menerima uang senilai Rp7,3 miliar dari sejumlah kontraktor dalam perkara dugaan korupsi proyek rel kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). [irp posts="41052" ] Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Chusnul saat menjalani persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026) sore. "Saya terima uang tersebut untuk kebutuhan dan intensif di lapangan," "Total keseluruhan saya terima sebanyak 7,3 miliar dari para kontraktor," ungkapnya di hadapan majelis hakim. Chusnul menyebut dana tersebut berasal dari beberapa kontraktor yang mengerjakan paket proyek berbeda. di antaranya Dion Renato Sugiarto, Asta Danika, Freddy Gondowardoyo, Widodo, dan Zulfikar Fahmi. Tak hanya uang, ia juga mengaku menerima berbagai fasilitas. Mulai dari kendaraan operasional hingga fasilitas perjalanan. Termasuk penyewaan pesawat untuk mantan menteri dengan nilai mencapai Rp495 juta. "Saya melakukan keputusan yang salah dan mengakui itu semua tidak ada yang benar. Setelah penangkapan, saya tidak menerima uang lagi," ujarnya. Dalam kesaksiannya, Chusnul juga mengungkap perannya dalam membantu kontraktor mendapatkan proyek. Salah satunya dengan memberikan informasi terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS). "Saya membantu memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada para kontraktor, untuk penentuan itu dilakukan Pokja dan keputusan akhir bukan di saya," "Keputusan langsung oleh Kepala Balai sebagai pengguna anggaran," jelasnya. Ia menambahkan bahwa dana yang diterima digunakan untuk berbagai keperluan operasional, termasuk membayar gaji pegawai, biaya perjalanan, hingga sewa kantor. "Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional, bayar gaji pekerja, tiket akomodasi per bulan 40 juta," "Pembayaran sewa kantor 800 juta dan sewa helikopter ke Aceh," katanya. Chusnul juga mengungkap bahwa dana tersebut tidak hanya dinikmati dirinya sendiri, melainkan turut mengalir ke sejumlah pihak lain. "Staff yang menikmati uang tersebut sebanyak 20 hingga 29 orang, serta pimpinan dan tamu-tamu yang datang," ungkapnya. Ia turut menyebut sejumlah nama dari kalangan swasta maupun birokrat yang diduga terlibat dalam perkara ini. Dalam kasus ini, selain Chusnul, terdapat terdakwa lain yakni Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta. Serta Muhlis Hanggani Capah yang menjabat sebagai PPK II di BTP Kelas 2 wilayah Sumatera bagian utara.    

Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan
PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0
PSMS Medan vs Persiku Kudus: Tiga Poin Jadi Target di Kandang Perdana
Super Air Jet Buka Rute Kualanamu–Bandung, Akses Konektivitas Terusan ke Bali Makin Mudah