Rabu, 07 Oktober 2026

KPK Panggil Mantan Bupati Tapsel hingga Mantan Bupati Madina Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

Agus Supratman - Rabu, 07 Oktober 2026 13:56 WIB
KPK Panggil Mantan Bupati Tapsel hingga Mantan Bupati Madina Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan
Sumber: rri
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Putra Parlindungan Pasaribu hingga mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) Muhammad Jafar Sukhairi Nasution untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padangsidimpuan, Sumut, atas nama DPP (Dolly) selaku mantan Bupati Tapanuli Selatan, dan MJS (Jafar) selaku mantan Bupati Mandailing Natal," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Budi mengatakan KPK juga memanggil HR selaku sopir Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tapsel, mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap, RAJ selaku aparatur sipil negara Dinas PUPR Mandailing Natal, MRD selaku pegawai Dinas PUPR Mandailing Natal, dan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Padang Lawas Utara Ramlan. Mereka dipanggil untuk diperiksa di KPPN Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Selain itu, dia mengatakan lembaga antirasuah memanggil delapan saksi kasus tersebut untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mereka diantaranya adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, serta mantan pejabat pembuat komitmen pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.

Kemudian, mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra, dan mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.

Berdasarkan data KPK pada pukul 12.36 WIB, tujuh saksi memenuhi panggilan lembaga antirasuah, sedangkan nama Munson Hutauruk belum tercatat memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (6/10/2026) memanggil sejumlah saksi, di antaranya adalah FIH selaku ajudan Wali Kota Padangsidimpuan, mantan Kepala Dinas PUTR Padangsidimpuan Ahmad Juni, Kepala Dinas PUPR Tapsel Fachri Ananda Harahap, ASN pada Dinas PUTR Padangsidimpuan berinisial SIH, SSS, dan AMW, kemudian OSC selaku ASN pada Dinas PUPR Tapsel.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.

OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi dalam dua klaster tersebut.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap.

Sementara penerima suap pada klaster pertama diduga adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan Heliyanto diduga menjadi penerima suap pada klaster kedua.

Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
KPK panggil Kadis SDABMBK Medan pada Kasus Bupati Langkat Nonaktif Ondim Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini, Pendalaman Kasus HGB Summarecon Terus Berlanjut
Fuad Hasan Bantah USD500 Ribu di Rumahnya dari Bisnis Haji: "Dana Simpanan Keluarga"
Harta Kekayaan Suyudi Ario Seto Tembus Rp 5,8 Miliar, Aset Terbesar Berupa Tanah dan Bangunan
KPK Buka Peluang Tangani Dugaan Pungli Lapas, Ada Informasi Rp 250 Juta untuk Akses HP
KPK Geledah Kantor PT Bela Parahiyangan, Usut Dugaan Uang HGB ATR/BPN