Jumat, 09 Oktober 2026

Ayah Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali Hingga Hamil, Ditangkap Polres Asahan

Agus Supratman - Jumat, 09 Oktober 2026 10:13 WIB
Ayah Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali Hingga Hamil, Ditangkap Polres Asahan
Sumber: Humas Polres Asahan
Seorang ayah kandung berinisial K ditangkap dan ditahan Polres Asahan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, di wilayah Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.

Topikseru.com, Asahan - Kejadian memilukan sekaligus mengejutkan mencuat di Kabupaten Asahan. Seorang ayah kandung berinisial K ditangkap dan ditahan Polres Asahan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, di wilayah Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.

Kasus ini terungkap setelah keluarga mendapati fakta, korban yang berinisial NK hamil. Dari pengakuan korban, diketahui bahwa ayahnya telah melakukan perbuatan tercela tersebut secara berulang kali sejak sekitar akhir April 2026 di rumah kediaman mereka sendiri. Bahkan, pelaku diketahui memberikan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan apa yang terjadi kepada siapa pun.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Asahan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, tersangka mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia pun resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Asahan sejak Rabu, 7 Oktober 2026, dengan masa penahanan hingga 26 Oktober 2026.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberikan perlindungan serta pendampingan maksimal kepada korban, terutama dalam hal pemulihan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kapolres.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat luas agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor maupun korban akan dilindungi dan dijaga kerahasiaannya selama proses hukum berlangsung.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Pilkades Serentak di Asahan 2026, Pastikan Proses Demokrasi Desa Berjalan Adil
10 Hektare Lahan Terbakar di Asahan, Api Masih Berpotensi Meluas
Festival Sungai Asahan Angkat Potensi Wisata
Polisi Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Asahan, 9 Klip Sabu Disita
KAI Sumut Gandeng Kejari Asahan Perkuat Tata Kelola Hukum, Operasional Kereta Api Makin Akuntabel
Bobby Nasution Harapkan Entry Meeting Ombudsman Jadi Instrumen Evaluasi Pelayanan Publik