Topikseru.com - Karya jurnalistik berpotensi memiliki nilai ekonomi yang lebih besar di era digital. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan karya jurnalistik diakui dalam rezim hak cipta, sehingga terbuka peluang bagi karya tersebut untuk memperoleh royalti.
Meski demikian, pengakuan tersebut belum otomatis membuat mekanisme pembayaran royalti dapat diterapkan. Pemerintah masih perlu merumuskan aturan teknis yang mengatur pelaksanaannya, termasuk kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Supratman mengatakan, pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta merupakan landasan awal dalam memperkuat perlindungan terhadap hasil kerja wartawan dan industri media.
Baca Juga:
"Secara umum, politik hukum kita mengakui karya jurnalistik itu jadi hak cipta. Itu dulu yang penting, soal nanti implementasinya masih, kan banyak dalam peraturan turunan," kata Supratman di sela kegiatan di Bali, Sabtu (10/10/2026).
Kebijakan ini menjadi perhatian di tengah perkembangan distribusi berita melalui platform digital. Konten jurnalistik dapat dibaca, dibagikan, atau dimanfaatkan kembali melalui berbagai kanal, sehingga perlindungan hak atas karya menjadi salah satu isu yang perlu mendapat kejelasan regulasi.
Menurut dia, keputusan tersebut tidak dapat ditentukan secara sepihak. Pembahasan perlu melibatkan perusahaan media, Dewan Pers, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Mau ada LMK atau tidak, semua nanti akan diputuskan oleh teman-teman media dan Dewan Pers dan Kementerian Komdigi," ujarnya.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar aturan yang disusun dapat mempertimbangkan kepentingan wartawan, perusahaan pers, serta pihak yang menggunakan atau mendistribusikan karya jurnalistik.
Kejelasan mekanisme juga menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan. Tanpa aturan teknis yang terperinci, pengakuan hak cipta belum cukup untuk menjelaskan bagaimana royalti dihitung, siapa yang berhak menerima, dan bagaimana distribusinya dilakukan.
Karena itu, pembahasan lanjutan akan menentukan bentuk penerapan perlindungan ekonomi bagi karya jurnalistik tersebut.
Masukan dari berbagai pihak, termasuk hasil diskusi dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, disebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan regulasi.
Forum tersebut membahas perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta di tengah perkembangan teknologi digital. Isu ini berkaitan dengan bagaimana karya jurnalistik tetap memperoleh perlindungan ketika distribusi informasi berlangsung semakin cepat dan menjangkau berbagai platform.
Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan Dewan Pers, perusahaan media, dan Komdigi untuk merumuskan aturan yang sesuai dengan kebutuhan industri pers.
Meski proses pembahasan telah berjalan, ketentuan mengenai skema royalti dan bentuk kelembagaan pengelolaannya masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Perkembangan platform digital membuat karya tersebut dapat beredar melalui beragam saluran. Karena itu, kejelasan mengenai hak dan pemanfaatan karya menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam tata kelola industri pers.
Namun, pengakuan hak cipta dan penerapan royalti merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Pengakuan menjadi dasar perlindungan, sedangkan tata cara pembayaran dan pembagian royalti membutuhkan ketentuan pelaksanaan yang jelas.
Bagi perusahaan media dan pekerja jurnalistik, kepastian aturan nantinya akan menjadi faktor penting untuk memahami hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Dia menilai Indonesia masih menghadapi ketimpangan dalam pembayaran dan penerimaan royalti. Menurut dia, pemanfaatan inovasi dari luar negeri dinilai lebih tinggi dibandingkan pemanfaatan karya dan inovasi dalam negeri.
Supratman berharap pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual terus meningkat. Dengan begitu, karya dan inovasi yang dihasilkan di Indonesia berpeluang memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi penciptanya.
Persoalan ini tidak terbatas pada karya jurnalistik. Perlindungan hak kekayaan intelektual juga berkaitan dengan berbagai hasil kreativitas dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi.
Ke depan, implementasi aturan hak cipta bagi karya jurnalistik akan bergantung pada hasil pembahasan pemerintah bersama DPR dan masukan dari para pemangku kepentingan. Sampai mekanisme teknis ditetapkan, skema pembayaran royalti bagi karya jurnalistik masih belum dapat dipastikan.