Jumat, 25 September 2026

Ahmad Dhani Beri Kabar Gembira Bagi Usaha Kafe dan Restoran: Lagu Dewa 19 Gratis, Tak Perlu Bayar Royalti

Muchlis - Senin, 11 Agustus 2025 22:49 WIB
Ahmad Dhani Beri Kabar Gembira Bagi Usaha Kafe dan Restoran: Lagu Dewa 19 Gratis, Tak Perlu Bayar Royalti
Ahmad Dhani
Topikseru.com - Di tengah polemik royalti musik bagi pelaku usaha kafe dan restoran, musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani membuat langkah mengejutkan, yaitu menggratiskan lagu-lagu Dewa 19 untuk diputar di ruang publik tanpa biaya sepeser pun. "Kalau Pemkot Surabaya atau Pemprov Jawa Timur ingin memutar lagu-lagu Dewa 19 featuring Ello atau Virzha, silakan saja. Gratis. Tidak perlu bayar ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," ujar Dhani saat berkunjung ke DPRD Kota Surabaya, Senin (8/8). Dhani menegaskan kebijakan ini telah ia umumkan melalui akun Instagram pribadinya, agar pihak-pihak yang ingin memutar karya Dewa 19 tidak lagi khawatir soal pembayaran royalti. "Di Instagram saya sudah umumkan, gratis. Jadi tidak perlu bayar ke LMK kalau memutar lagu-lagu Dewa 19 featuring Ello dan Virzha," katanya.

Dorong Akses Musik Indonesia di Ruang Publik

Dalam kunjungannya ke Surabaya, pendiri Dewa 19 itu menyempatkan diri bertemu sejumlah pihak, termasuk para wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim. Dia berharap kebijakan royalti gratis ini bisa menjadi contoh bagi musisi lain untuk mendorong akses musik Indonesia lebih luas di ruang publik. "Kalau di Surakarta sudah memanfaatkan, semoga di Surabaya dan Jawa Timur juga bisa. Intinya memudahkan," ujar Dhani.

Kunjungan dan Apresiasi untuk Jurnalis Surabaya

Tak hanya membahas musik, Dhani juga mengunjungi pameran foto karya jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Dewan Kota Surabaya (Judes). Ia memberi apresiasi tinggi terhadap karya foto yang dipamerkan, bahkan memberikan sebuah stiker sebagai tanda suka. Usai kunjungan ke DPRD Surabaya, Dhani melanjutkan pertemuan di kantor PWI Jatim untuk bersilaturahmi dengan para wartawan senior. Kebijakan Ahmad Dhani ini sontak menjadi sorotan di tengah perdebatan panjang soal mekanisme dan kewajiban pembayaran royalti di Indonesia. Langkahnya dianggap mempermudah pelaku usaha dan memperluas jangkauan karya musik lokal di berbagai sudut kota.
Sumber
:
Berita Terkait
Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Kredit Bank Sumut Rp 22 Miliar di Jakarta
Tiga Terdakwa Korupsi Tugboat Pelindo Belawan Divonis, Eks Dirut PT DPS Dipenjara 10 Tahun
Putusan Hakim Belum Siap, Tiga Terdakwa Korupsi Kapal Tunda Pelindo Gagal Divonis
Gol Ronaldo dan Ramos Antar Portugal ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Persebaya Bungkam Persik 5-0, Bernardo Tavares Puji Mentalitas dan Dukungan Bonek
Instagram Ahmad Dhani Hilang, Laporkan ke Bareskrim! Ada Apa?