Kamis, 15 Oktober 2026

KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB sebagai Tersangka OTT, Sekretaris Utama Tak Terseret

Muchlis - Rabu, 14 Oktober 2026 19:38 WIB
KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB sebagai Tersangka OTT, Sekretaris Utama Tak Terseret
Ilustrasi - KPK menetapkan Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka OTT terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai status hukum Bima saat memberikan keterangan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

"Ya, terinformasi seperti itu," kata Setyo.

Baca Juga:

Setyo menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, bukan karena hubungan keluarga, jabatan, ataupun latar belakang pihak yang diperiksa.

Menurut dia, pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan dugaan keterlibatan seseorang dalam perbuatan yang sedang diselidiki.

"Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Lima Orang Menjadi Tersangka

Selain Bima, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Setyo menyebut mereka berasal dari unsur swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BNPB.

"Ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut sebagai tersangka," kata Setyo.

Namun, informasi yang disampaikan KPK dalam keterangan tersebut belum merinci identitas seluruh tersangka, peran masing-masing, maupun konstruksi dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka.

Rincian tersebut penting untuk menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang sedang ditangani KPK terjadi serta sejauh mana keterlibatan setiap pihak.

Sekretaris Utama BNPB Ikut Diamankan, Tetapi Bukan Tersangka

KPK sebelumnya mengonfirmasi pelaksanaan OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Meski ikut diamankan dalam operasi tersebut, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang tengah ditangani KPK.

Perbedaan status hukum ini menunjukkan bahwa orang yang diamankan dalam OTT tidak otomatis menjadi tersangka. Penetapan tersangka merupakan keputusan tersendiri yang didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti yang diperoleh penyidik.

Karena itu, status setiap orang dalam perkara perlu dibedakan secara cermat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai keterlibatan mereka.

Pengadaan Barang dan Jasa Menjadi Fokus Perkara

Perkara yang diungkap melalui OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Dana siap pakai memiliki peran penting dalam mendukung respons terhadap situasi darurat. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam penggunaannya menjadi persoalan yang perlu diusut secara menyeluruh, termasuk mengenai proses pengadaan, pihak yang terlibat, dan aliran anggaran.

Meski demikian, informasi yang tersedia belum memuat rincian nilai proyek, jenis barang atau jasa yang dipersoalkan, maupun bentuk dugaan penyimpangan yang dilakukan.

Detail tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi KPK berikutnya agar pemberitaan tidak bersandar pada asumsi.

Penetapan lima tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dugaan tindak pidana terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

KPK diharapkan menjelaskan lebih lanjut peran masing-masing tersangka, proses pengadaan yang menjadi objek perkara, serta dugaan penyalahgunaan dana siap pakai tersebut.

Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
KPK Sita Rp 3,3 Miliar dalam OTT BNPB, Aset Kripto Ikut Didalami