Sabtu, 26 September 2026

LBH Medan Desak Polisi Tahan 3 Tersangka Seleksi PPPK Langkat

Muchlis - Sabtu, 04 Januari 2025 14:16 WIB
LBH Medan Desak Polisi Tahan 3 Tersangka Seleksi PPPK Langkat
LBH Medan
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut segera menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat. Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan desakan tersebut menyusul informasi dari Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut yang menyampaikan bahwa berkas perkara tiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. "Dengan telah lengkapnya berkas tersebut pihak penyidik harus segera melakukan tahap dua, yaitu mengirimkan segera para tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu untuk segera diadili," kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulis. Irvan menjelaskan ketiga tersangka dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat itu masing-masing Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Dia menyebut proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Langkat itu telah memakan waktu hampir satu tahun. Di sisi lain, perjuangan para guru honorer menuntut keadilan atas kasus seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023 itu, diiringi air mata dan pengorbanan. Bahkan, tidak sedikit dari mereka mendapat perlakuan intimidatif. "Para guru honorer tercatat sudah 10 kali menggelar aksi demonstrasi mendesak penegakan hukum kasus tersebut. Alhasil Polda Sumut menetapkan 5 Tersangka dan Alhamdulillah berkas kelimanya telah dinyatakan Lengkap (P21)," ujar Irvan Saputra. Oleh sebab itu, LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menahan ketiga tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap agar publik mengetahui siapa mereka. "Dengan telah lengkapnya berkas ketiga Tersangka maka penahanan terhadap ketiganya sudah barang tentu secara hukum haruslah dilakukan. Dimana apa yang diduga dilakukan mereka telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM," pungkasnya.

Sumber
:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara