Topikseru.com,
Jakarta - Nama mantan Presiden Joko Widodo kembali muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia. Kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi sebagai saksi.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan keterangan Jokowi dibutuhkan untuk mengurai proses munculnya tambahan 20.000 kuota haji Indonesia untuk musim haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Menurut dia, Jokowi merupakan pihak yang dinilai mengetahui secara langsung pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi yang berkaitan dengan tambahan kuota tersebut.
"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden," kata Wa Ode dalam persidangan.
Kuota Tambahan 20.000 Jadi Titik Penting Persidangan
Wa Ode menyebut tambahan kuota haji sebanyak 20.000 menjadi bagian penting dalam perkara yang kini menyeret sejumlah mantan pejabat dan pihak swasta sebagai terdakwa.
Karena itu, dia meminta majelis hakim memanggil Jokowi melalui penuntut umum untuk memberikan keterangan di persidangan.
Menurut Wa Ode, kesaksian Jokowi diperlukan agar rangkaian proses pemberian hingga pembagian kuota tambahan tersebut dapat dijelaskan secara lebih utuh.
"Bagi kami, sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," ujarnya.
Permintaan menghadirkan Jokowi tersebut muncul setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memberikan kesaksian dalam persidangan.
Dito Ariotedjo Dinilai Tak Banyak Mengetahui Proses Tambahan Kuota
Dalam keterangannya, Dito menyampaikan bahwa Presiden Jokowi pernah bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.
Dalam kunjungan tersebut, Jokowi disebut didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Sementara itu, Menteri Agama ketika itu, Yaqut Cholil Qoumas, disebut tidak masuk dalam delegasi Indonesia.
Dito juga menyampaikan bahwa pembahasan mengenai tambahan kuota haji kemungkinan terjadi secara spontan dalam pertemuan tersebut.
Menurut kesaksian Dito, Jokowi juga tidak memberikan instruksi khusus mengenai mekanisme pembagian tambahan 20.000 kuota haji tersebut.
Keterangan itu kemudian menjadi salah satu alasan bagi tim kuasa hukum Gus Alex untuk meminta Jokowi hadir langsung di persidangan.
Wa Ode menilai keterangan Dito belum cukup untuk menjelaskan bagaimana proses tambahan kuota haji tersebut terjadi.
"Saksi ini banyak tidak mengetahui, dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo," kata Wa Ode.
Dia berharap kesaksian Jokowi dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai asal-usul tambahan kuota haji yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Perkara Korupsi Kuota Haji Diduga Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia 2023 - 2024 pada 9 Agustus 2025.
Kasus tersebut kemudian memasuki tahap persidangan pada 2026. Empat orang telah menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Keempat terdakwa mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026.
Dalam dakwaan perkara tersebut, dugaan korupsi kuota haji disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 622,09 miliar.
Kini, persidangan tidak hanya menguji dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, tetapi juga menelusuri bagaimana tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi diperoleh dan kemudian dialokasikan di Indonesia.
Permintaan agar Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi menjadi perkembangan terbaru dalam proses persidangan tersebut. Keputusan mengenai perlu atau tidaknya Jokowi memberikan keterangan akan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Berita Terkait