Topikseru.com, Medan - Pemerintah Kota Medan memperpanjang masa kerja 8.393 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 99,3 persen dari total PPPK paruh waktu yang sebelumnya tercatat sebanyak 8.450 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan mengatakan proses pemberkasan perpanjangan kontrak telah dilakukan sejak 10 September 2026 dan datanya kini telah dinyatakan lengkap serta terverifikasi.
Baca Juga:
"Total PPPK paruh waktu yang diperpanjang sebanyak 8.393 orang dari total PPPK paruh waktu yang dimiliki Pemkot Medan," ujar Subhan di Medan, Selasa (29/9/2026).
Subhan menjelaskan, keputusan tersebut berasal dari beberapa kondisi yang ditemukan dalam proses pemberkasan dan evaluasi.
Rinciannya, sebanyak 18 orang memiliki kinerja di bawah kategori baik, 17 orang mengundurkan diri, 13 orang meninggal dunia, dan sembilan orang telah memasuki usia pensiun.
Dengan demikian, sebagian besar PPPK paruh waktu Pemkot Medan tetap melanjutkan masa kerjanya melalui perjanjian kerja baru.
"Total PPPK paruh waktu sebelumnya sebanyak 8.450 orang. Jadi artinya 57 orang tidak diperpanjang," kata Subhan.
BKPSDM Kota Medan mulai melakukan pemberkasan pada 10 September 2026 dan proses tersebut awalnya berlangsung hingga 16 September.
Namun, waktu pemberkasan kemudian diperpanjang sampai 28 September 2026 untuk memberikan kesempatan penyelesaian administrasi.
Menurut Subhan, data 8.393 PPPK paruh waktu yang masuk dalam daftar perpanjangan telah dinyatakan lengkap dan terverifikasi.
Tahapan selanjutnya tidak lagi berhenti pada proses pemberkasan. Para pegawai akan menunggu penandatanganan perjanjian kerja dari organisasi perangkat daerah atau OPD masing-masing.
Subhan menjelaskan, proses tersebut nantinya berujung pada penandatanganan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan sebelum pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi PPPK paruh waktu yang diperpanjang.
Kecepatan penerbitan SK sangat bergantung pada proses administrasi di masing-masing OPD.
"Target kita sebenarnya sebelum 1 Oktober 2026 sudah tertib perjanjian kerja baru, tetapi banyak yang meminta diperpanjang. Jadi semakin cepat seluruh OPD mengembalikan PK ke kami semakin cepat diterbitkan SK barunya," ujar Subhan.
Target tersebut membuat OPD memiliki peran penting dalam mempercepat pengembalian dokumen perjanjian kerja kepada BKPSDM.
Jika dokumen dari seluruh OPD dapat segera dikembalikan, proses penerbitan SK baru bagi ribuan PPPK paruh waktu tersebut juga dapat dilakukan lebih cepat.
Bagi Pemkot Medan, perpanjangan ini memastikan keberlanjutan tenaga PPPK paruh waktu yang masih dibutuhkan untuk mendukung pelayanan dan aktivitas pemerintahan di berbagai perangkat daerah.
Sementara itu, 57 pegawai yang tidak masuk dalam perpanjangan memiliki alasan berbeda, mulai dari evaluasi kinerja hingga kondisi personal seperti pengunduran diri, meninggal dunia, dan memasuki masa pensiun.
Kini, perhatian pemerintah daerah beralih pada tahap berikutnya, yakni memastikan perjanjian kerja baru segera ditandatangani dan SK perpanjangan dapat diterbitkan.
Dengan target sebelum 1 Oktober 2026, penyelesaian administrasi di tingkat OPD menjadi salah satu faktor yang menentukan cepat atau lambatnya proses tersebut.