Selasa, 29 September 2026

Pemkot Medan Perpanjang 8.393 PPPK Paruh Waktu, 57 Orang Tak Lagi Dikontrak

Muchlis - Selasa, 29 September 2026 20:47 WIB
Pemkot Medan Perpanjang 8.393 PPPK Paruh Waktu, 57 Orang Tak Lagi Dikontrak
Pemkot Medan memperpanjang 8.393 PPPK paruh waktu atau 99,3 persen

Topikseru.com, Medan - Pemerintah Kota Medan memperpanjang masa kerja 8.393 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 99,3 persen dari total PPPK paruh waktu yang sebelumnya tercatat sebanyak 8.450 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan mengatakan proses pemberkasan perpanjangan kontrak telah dilakukan sejak 10 September 2026 dan datanya kini telah dinyatakan lengkap serta terverifikasi.

Baca Juga:

"Total PPPK paruh waktu yang diperpanjang sebanyak 8.393 orang dari total PPPK paruh waktu yang dimiliki Pemkot Medan," ujar Subhan di Medan, Selasa (29/9/2026).

57 PPPK Paruh Waktu Tidak Diperpanjang

Dari total 8.450 PPPK paruh waktu yang sebelumnya bekerja di lingkungan Pemkot Medan, terdapat 57 orang yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.

Subhan menjelaskan, keputusan tersebut berasal dari beberapa kondisi yang ditemukan dalam proses pemberkasan dan evaluasi.

Rinciannya, sebanyak 18 orang memiliki kinerja di bawah kategori baik, 17 orang mengundurkan diri, 13 orang meninggal dunia, dan sembilan orang telah memasuki usia pensiun.

Dengan demikian, sebagian besar PPPK paruh waktu Pemkot Medan tetap melanjutkan masa kerjanya melalui perjanjian kerja baru.

"Total PPPK paruh waktu sebelumnya sebanyak 8.450 orang. Jadi artinya 57 orang tidak diperpanjang," kata Subhan.

Pemberkasan Rampung dan Data Telah Diverifikasi

Proses administrasi menjadi tahapan penting sebelum kontrak baru diterbitkan.

BKPSDM Kota Medan mulai melakukan pemberkasan pada 10 September 2026 dan proses tersebut awalnya berlangsung hingga 16 September.

Namun, waktu pemberkasan kemudian diperpanjang sampai 28 September 2026 untuk memberikan kesempatan penyelesaian administrasi.

Menurut Subhan, data 8.393 PPPK paruh waktu yang masuk dalam daftar perpanjangan telah dinyatakan lengkap dan terverifikasi.

Tahapan selanjutnya tidak lagi berhenti pada proses pemberkasan. Para pegawai akan menunggu penandatanganan perjanjian kerja dari organisasi perangkat daerah atau OPD masing-masing.

Penandatanganan Kontrak Dilakukan Berjenjang

Setelah perjanjian kerja dikembalikan oleh masing-masing OPD, dokumen tersebut akan menjalani proses penandatanganan secara berjenjang.

Subhan menjelaskan, proses tersebut nantinya berujung pada penandatanganan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan sebelum pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi PPPK paruh waktu yang diperpanjang.

Kecepatan penerbitan SK sangat bergantung pada proses administrasi di masing-masing OPD.

"Target kita sebenarnya sebelum 1 Oktober 2026 sudah tertib perjanjian kerja baru, tetapi banyak yang meminta diperpanjang. Jadi semakin cepat seluruh OPD mengembalikan PK ke kami semakin cepat diterbitkan SK barunya," ujar Subhan.

Pemkot Medan Kejar Penyelesaian Sebelum 1 Oktober

Pemkot Medan menargetkan seluruh proses administrasi perpanjangan PPPK paruh waktu dapat diselesaikan sebelum memasuki Oktober 2026.

Target tersebut membuat OPD memiliki peran penting dalam mempercepat pengembalian dokumen perjanjian kerja kepada BKPSDM.

Jika dokumen dari seluruh OPD dapat segera dikembalikan, proses penerbitan SK baru bagi ribuan PPPK paruh waktu tersebut juga dapat dilakukan lebih cepat.

Bagi Pemkot Medan, perpanjangan ini memastikan keberlanjutan tenaga PPPK paruh waktu yang masih dibutuhkan untuk mendukung pelayanan dan aktivitas pemerintahan di berbagai perangkat daerah.

Hampir Seluruh PPPK Paruh Waktu Tetap Melanjutkan Kerja

Dengan angka perpanjangan mencapai 8.393 orang dari total 8.450 pegawai, tingkat keberlanjutan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Medan mencapai sekitar 99,3 persen.

Sementara itu, 57 pegawai yang tidak masuk dalam perpanjangan memiliki alasan berbeda, mulai dari evaluasi kinerja hingga kondisi personal seperti pengunduran diri, meninggal dunia, dan memasuki masa pensiun.

Kini, perhatian pemerintah daerah beralih pada tahap berikutnya, yakni memastikan perjanjian kerja baru segera ditandatangani dan SK perpanjangan dapat diterbitkan.

Dengan target sebelum 1 Oktober 2026, penyelesaian administrasi di tingkat OPD menjadi salah satu faktor yang menentukan cepat atau lambatnya proses tersebut.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
KNMP Medan Disiapkan Jadi Mesin Baru Ekonomi Nelayan, Pemkot Soroti Harga dan Distribusi Hasil Laut
Pemkot Medan Salurkan Bansos PKH Medan Makmur Rp 200 Ribu, Targetkan 20 Ribu Penerima
Di Tengah Janji Anggaran PPPK Rp 31 T, Purbaya Digantikan Suahasil Nazara
Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi Penuh Waktu Januari 2027, Tanpa Tes
Pemko Medan Tunggu Juknis Pengalihan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Vape bagi ASN dan Pegawai BUMD, Ini Alasannya