Senin, 28 September 2026

Gaji ke-13 Bakal Cair Bulan Depan, PNS Bisa Lega: Ternyata 10 Negara Ini Juga Menerapkannya

Muchlis - Senin, 05 Mei 2025 06:05 WIB
Gaji ke-13 Bakal Cair Bulan Depan, PNS Bisa Lega: Ternyata 10 Negara Ini Juga Menerapkannya
Gaji ke-13
Topikseru.com, - Aparatur negara dan pensiunan bisa lega karena pemerintah berencana akan menyalurkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan, pada bulan depan. Gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan atas pengabdian yang diberikan selama bertugas di instansi pemerintah. Pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025 direncanakan pada Juni, yang bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Kebijakan ini mengikuti pola tahunan yang dilakukan pemerintah, yakni menyalurkan gaji ke-13 menjelang kebutuhan biaya pendidikan meningkat. Bagi para pensiunan, ini menjadi momen penting karena tambahan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu biaya sekolah anak atau cucu.

Apa Itu Gaji ke-13

Berdasarkan fungsinya, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan dari pemerintah kepada aratur negara seperti PNS, TNI dan Polri, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Tujuannya untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. "Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), mengutip laman resmi menpan.go.id. Dalam penyampaiannya, Presiden menambahkan bahwa komponen gaji ke-13 untuk pensiunan adalah sebesar uang pensiun bulanan yang diterima. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sejarah dan Negara yang Memberlakukan

Filipina menjadi negara yang pertama kali menerapkan kebijakan gaji bulan ke-13 di era pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos. Dia mengkodifikasikan kebijakan tersebut menjadi hukum pada tahun 1975. Sejak saat itu, negara-negara bekas jajahan Spanyol lainnya, termasuk banyak negara di Amerika Latin, juga mulai menawarkan bonus bulan ke-13 untuk mengompensasi upah minimum yang rendah. Bonus ini awalnya diberikan sebagai bonus Natal untuk memastikan bahwa para pekerja tidak perlu khawatir dengan tagihan mereka dan dapat merayakan hari raya. Namun, seiring waktu berbagai negara menerapkan kebijakan gaji bulan ke-13 dengan tujuan yang berbeda-beda. Setidaknya, ada 10 negara selain Indonesia yang juga menerapkan kebijakan pemberian gaji khusus ini kepada aparatur negara, berikut daftarnya: 1. Argentina 2. Brazil 3. Kosta Rika 4. El Salvador 5. Guatemala 6. Meksiko 7. Yunani 8. Portugal 9. Italia 10. Arab Saudi

Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Besaran gaji khusus ini bagi pensiunan PNS bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat aktif bekerja. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini estimasi nominal untuk pensiunan di berbagai golongan: Golongan I: IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128 IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264 IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184 ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688. Golongan II: IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776 IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656 IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800. Golongan III: IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576 IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104 IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016 IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536. Golongan IV: IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000 IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744 IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880 IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856 IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008. Meskipun gaji tersebut diberikan secara luas, ternyata tidak semua aparatur negara berhak mendapatkannya. Terdapat beberapa kategori pegawai yang tidak berhak menerima. Mereka adalah: 1. PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara. 2. PNS, TNI, atau Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Sumber
:
Berita Terkait
Pensiunan Dosen USU Sudjono Dituntut 3 Tahun Penjara Palsukan Dokumen Warisan Rp20 Miliar
Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Stop Rekrut Honorer Baru, Bisa Jadi Bom Waktu APBD
Kejati Sumut Lantik 39 PNS Baru, Kajati Tekankan Integritas dan Tri Krama Adhyaksa
DPR RI Soroti Penghapusan Status Guru Honorer, Minta Jalur Afirmasi untuk Guru Non-ASN
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya
Kisah Nyata Seorang Suami Bekerja Jadi Kuli Bangunan Kuliahkan Istri Sampai Tamat, Setelah Jadi PNS Diceraikan Malu Karena Statusnya