Rabu, 23 September 2026

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Muchlis - Minggu, 19 April 2026 00:25 WIB
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya
CPNS Sumut 2026
Topikseru.com - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pencairan hingga komponen besaran yang diterima. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi negara terhadap kinerja aparatur, sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru. [irp posts="38614" ]

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara, meliputi:
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
Pemerintah menegaskan, pemberian gaji ke-13 tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, namun tetap menjadi prioritas sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.

Komponen Gaji ke-13 yang Diterima

Mengacu pada regulasi, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yakni:
  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan instansi)
Menariknya, dalam Pasal 16 ayat (2) aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, sehingga diterima secara penuh oleh pegawai. [irp posts="38481" ]

Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS

Untuk PPPK, terdapat ketentuan khusus dalam perhitungan:
  • Masa kerja kurang dari 1 tahun - dibayarkan secara proporsional
  • Masa kerja belum genap 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 - tidak berhak menerima
Sementara itu, CPNS menerima:
  • 80% dari gaji pokok
  • Ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lainnya
Untuk CPNS daerah, besaran dapat berbeda karena menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Rincian Besaran Gaji ke-13

Pemerintah juga merinci kisaran besaran gaji ke-13 untuk berbagai kelompok: Pejabat dan Pimpinan Lembaga Ketua/Kepala: sekitar Rp 31,4 juta Wakil Ketua: Rp 29,6 juta Sekretaris/Anggota: Rp 28,1 juta Eselon Eselon I: Rp 24,8 juta Eselon II: Rp 19,5 juta Eselon III: Rp 13,8 juta Eselon IV: Rp 10,6 juta Pegawai Non-ASN (Berdasarkan Pendidikan) SD–SMP: Rp 4,2 juta – Rp 5 juta SMA–D1: Rp 4,9 juta – Rp 5,8 juta D2–D3: Rp 5,4 juta – Rp 6,5 juta D4/S1: Rp 6,5 juta – Rp 7,8 juta S2–S3: Rp 7,7 juta – Rp 9 juta Besaran tersebut dapat berbeda tergantung masa kerja dan kebijakan masing-masing instansi. [irp posts="39303" ]

Dampak Ekonomi dan Momentum Pencairan

Pencairan gaji ke-13 pada Juni dinilai strategis karena bertepatan dengan kebutuhan pendidikan, seperti pembayaran uang sekolah dan perlengkapan belajar. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mendorong konsumsi domestik, yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Di Tengah Janji Anggaran PPPK Rp 31 T, Purbaya Digantikan Suahasil Nazara
Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi Penuh Waktu Januari 2027, Tanpa Tes
Pemko Medan Tunggu Juknis Pengalihan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Vape bagi ASN dan Pegawai BUMD, Ini Alasannya
Satgas Judi Online Pemprov Sumut Bakal Awasi ASN hingga Pegawai BUMD
Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Stop Rekrut Honorer Baru, Bisa Jadi Bom Waktu APBD